Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Sebagai Korban Morphing Seksual Perspektif Hukum Pidana Islam

Muhammad Arifin, Noor Azizah

Abstract


Abstrak

Tulisan ini dilatar belakangi berdasarkan permasalahan yang terjadi pada saat ini berupa kekrasan berbasis gender online (KBGO) yang merupakan evolusi tindak kriminal dalam konteks seksual dengan menggunakan teknologi internet senagai alat dalam melancarkan tindak kejahatan nya. Tindak kejahatan ini pada dasarnya memiliki banyak kategori di dalamnya namun pada penelitian kali ini penulis hanya akan fokus membahas sebuah fenomena pada kekerasn berbasis gender online (KBGO) yang berupa kejahatan morphing. Morphing itu sendiri pada awalnya bukan sebauh kejahatan yang melanggar hukum melainkan ilmu yang menggunakan teknologi sebagai alat untuk mengahsilakn karya seperti sebauh film yan gpada dasarnya morphing digunakan untuk mengubah suatu karakter dalam akting menjadi bentuk atau gambar yang berbeda. Namun keilmuan ini disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab sebagi alat untuk melakukan pemerasan, pengancaman bahkan menjatuhkan harkat dan martabat seseorang dengan cara mengubah tanpa sepengetahuan dan izin dari korban yang mana gambar atau video dirinya diedit kemudian disatukan dalam sebuah video pendek yangnmengandung unsur pornografi. Sehingga fokus pada penelitian ini merupakan perlindungan terhadap korban morphing sebagaimana yang telah diatur dalam Undang Undang Ni 12 tahun 2022 sebagai pasal yang mengatur terhadap perlindungan hukum bagi korban dalam terwujudnya sistem peradilan yang adil sehingga menjdaikan pasal ini sebagai patokan hukum dalam penulisan karya ilmiah ini

Kata kunci: Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) Morphing


Full Text:

PDF

References


Afifah, S. S. (2017). ‘ALTERNATIF PEMIDANAAN TERHADAP KEJAHATAN PEDOFILIA BERULANG. Mimbar Keadilan, 64.

Ananta, A. W. ( 2016 ). Darurat Kejahatan Seksual. Jakarta: Sinar Grafika.

Andaru, I. P. (2021 ). Cyber Child Grooming sebagai Bentuk Kekerasan Berbasis Gender Online di Era Pandemi. Jurnal Wanita dan Keluarga, 46.

Arifin, A. (2022). ISLAM MELINDUNGI PEREMPUAN DARI KEKERASAN SEKSUAL. Yogyakarta: Jurusan Informatika UII.

Arum, E. K. (2019). Sebuah panduan memahami dan menyikapi kekerasan berbasis gender online. Denpasar: SAFEnet.

Desti Murdijana, S. N. (2019). RISALAH KEBIJAKAN KEKERASAN SEKSUAL Stigma yang Menghambat Akses Pada Layanan. Komisi Nasional AnÆŸ Kekerasan Terhadap Perempuan.

Kelsen, H. (1995). Teori Hukum Murni: Dasar-dasar Ilmu Hukum Normatif Sebagai Ilmu Hukum Empirik-Deskriptif. 115.

Krisnanto, W. a. (2020). Kelemahan Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Dari Kekerasan ruang publik. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 519.

Najemi, S. M. (2021). perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual. PAMPAS: Journal oc Criminal Law 2, 6-8.

Narulita, J. H. (2022). Perlindungan hukum Korban Kekerasan Berbasis Gander Online (KBGO) dalam hukum positif Indonesia. JCI, 27.

Nawawi, A. B. (2007). Masalah Penegakan Hukum Dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: kencana .

Sahat Maruli Tua Situmeang, I. M. ( 2021). KAJIAN HUKUM KEKERASAN BERBASIS GENDER ONLINE DIHUBUNGKAN DENGAN TUJUAN PEMIDANAAN DALAM PERSPEKTIF NEGARA HUKUM PANCASILA. RES NAULLIUS Law Jurnal, 166.

Salamor, D. J. ( 2019 ). Membangun Kesadaran Hukum Perempuan dan Anak Seksual. Sablamas , 29.

suhariyanto, B. (2013). Tindak pidana teknologi informasi (Cybercrime): urgensi pengaturan dan celah hukumnya. Raja Grafindo Persada.

suryono, E. (2008). Perempuan Sebagai Korban Pelecehan Seksual. Bandung: Widya Tama .

Wahyuni, J. (2019). “ Nilai Nilai Pendidikan dari Kisah Haditsul Ifki dalam Q. S An-Nur ayat 11-20 tentang sikap Tabayyun dan Kehati Hatian menerima Berita di era Tekhnologi Informasi. Jurnal Pendidikan Islam , 154.

Waluyo., B. ( 2014). Pidana Dan Pemidanaan. Jakarta: Sinar Grafika.




DOI: https://doi.org/10.31604/jim.v8i1.2024.369-377

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

 
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.