Optimalisasi Peran Pendamping Desa Lokal Dalam Pelaksanaan Program Bermasa Di Kabupaten Bengkalis
Abstract
Pendampingan terhadap desa dan kelurahan bukan hanya mendampingi dan mengawasi penggunaan dana saja tetapi melakukan pendampingan secara utuh terhadap desa dan kelurahan. Pendampingan program pemerintah daerah juga menjadi salah satu tujuan dihadirkannya pendamping desa lokal. Pendamping desa Kabupaten Bengkalis diatur dalam Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Pendamping Desa dan Kelurahan Kabupaten Bengkalis. Pendampingan pemerintah desa ini dilaksanakan agar pemerataan dan percepatan pembangunan akan meningkat secara signifikan. Peningkatan fasilitas desa, pembangunan kemandirian desa, pemberdayaan masyarakat serta pembinaan perlu dilakukan secara masif untuk mendorong efektifitas dan efisiensi pengunaan dana desa dan pelaksanaan program pemerintah daerah.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.31604/jim.v8i2.2024.490-492
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Â

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.