Persfektif Rasional Choice dan Nepotisme Pada Perubahan Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Batas Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden

Wahyu Wiji Utomo

Abstract


ABSTRAK 

Perubahan Undang-Undang Batas Usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) pada Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. telah menarik perhatian dalam perspektif Rasional Choice dan isu nepotisme. Penelitian ini melibatkan analisis mendalam terhadap dinamika politik yang terjadi seiring perubahan tersebut. Dengan menggunakan kerangka kerja Rasional Choice, penelitian ini mencoba memahami alasan di balik perubahan regulasi tersebut, apakah didorong oleh pertimbangan politik, opini publik, atau kepentingan kelompok tertentu. Tujuan penelitian ini juga mengupas isu nepotisme yang muncul seiring keterlibatan anak Presiden sebagai calon Wakil Presiden. Pemahaman Rasional Choice di sini terfokus pada bagaimana keputusan ini mungkin dipengaruhi oleh kepentingan keluarga dan strategi politik. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang mendalam terkait dinamika politik dan implikasi Rasional Choice dalam perubahan undang-undang yang terkait batas usia Capres-Cawapres. Penelitian ini membahas masalah dengan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif serta analisis data berdasarkan peraturan undang-undang. Dari hasil penelitian ditemukan bahwa pemahaman terhadap pemilihan calon presiden dan wakil presiden dan aspek-aspek Rasional Choice yang mungkin terlibat menjadi krusial. inti nya mencakup pertimbangan tentang bagaimana keputusan tersebut dapat dilihat dari sudut pandang keuntungan politik, dan bagaimana opini publik dapat mempengaruhi dinamika politik di Indonesia.

Kata kunci : Batas, Choice, Nepotisme, Rasional, Usia.

 

ABSTRACT

 Amendment of the Act on the Age Limit of Candidates for President and Vice-President (Capres-Cawapres) on Article 169 letter q of Act No. 7 of 2017 on Elections. has drawn attention in the perspective of Rational Choice and the issue of nepotism. This research involves an in-depth analysis of the political dynamics that occurred as these changes occurred. Using the Rational Choice framework, this study tries to understand the reasons behind such regulatory changes, whether driven by political considerations, public opinion, or the interests of a particular group. The purpose of this study is also to expose the issue of nepotism that emerged with the involvement of the President's son as a Vice President candidate. Choice's rational understanding here focuses on how these decisions may be influenced by family interests and political strategies. The results of this research are expected to provide in-depth insight into the political dynamics and implications of the Rational Choice in the legislative changes related to the Capres-Cawapres age limit. The research addresses problems using descriptive qualitative approaches as well as data analysis based on legal regulations. The research finds that an understanding of the election of presidential and vice presidential candidates and the aspects of Rational Choice that may be involved is crucial. Its core includes consideration of how the decision can be seen from the point of view of political gain, and how public opinion can influence the political dynamics in Indonesia.

 

Keywords: Limits, Choice, Nepotism, Rationality, Age.

 

 


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Ady Thea DA. (2023). MK Buka 2 Pintu Masuk Syarat Usia Capres-Cawapres Pemilu 2024. hukumonline.com. https://www.hukumonline.com/berita/a/mk-buka-2-pintu-masuk-syarat-usia-capres-cawapres-pemilu-2024-lt652d53072b648/

Afif, M. F. A., Nurhamidah, Y., & Mashuri, M. F. (2021). Kematangan emosi dalam perilaku ujaran kebencian pada kebijakan politik. Cognicia, 9(1), 25–31. https://doi.org/10.22219/cognicia.v9i1.14234

Anggi, M. (2023). Yusril Kritik Putusan MK: Cacat Hukum yang Serius. detikNews.com.

Atang, I. (2024, September). Pengujian Batas Usia Capres-Cawapres. E-Paper Media Indonesia, September 2023, 1–4.

Cipta Adinata, A., Nicxon, ;, Nicodemus, ;, Saputra, K., Okhama, ;, & Devisepte, S. (2023). Nepotisme dan Dinasti Politik yang Berada di Dalam Pemerintahan Indonesia. Nomos: Law Review, 1, 1–15. https://doi.org/10.11111/nomos.xxxxxxx

Coleman, J. S., Fararo, T. J., & Fararo, T. J. (1992). RATIONAL CHOICE THEORY Advocacy and Critique. SAGE Publications, Inc.

Elok Nuri. (2023). Profil Almas Tsaqibbirru: Pemuda 23 Tahun Penggugat Usia Capres dan Cawapres yang Dikabulkan MK. Narasi Daily. https://narasi.tv/read/narasi-daily/profil-almas-tsaqibbirru

Haniandaresta, S. K., Puspitasari, D., & Afif, D. (2024). Transparansi Informasi Publik Oleh Komisi II DPR RI Dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024. Jurnal Media Administrasi, 8(1), 61–73.

Hechter, M., & Kanazawa, S. (1997). Sociological Rational Choice Theory. Annual Review of Sociology, 23, 191–214. http://www.jstor.org/stable/2952549

Imam, M. (2021). UANTITATIF PENELITIAN Panduan Praktis Merencanakan, Melaksanakan dan Analisis dalam Penelitian Kuantitatif (A. Q. Habib (ed.)). Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta. http://www.nber.org/papers/w16019

Lapungge, M. T., Arsi, A., & Junaeda, S. (2023). Antara Keturunan Dan Kepemimpinan: Menilik Dinasti Politik Kota Makassar Melalui Lensa Antropologi Politik Dalam Konteks Calon Pemimpin Daerah. JSI Jurnal Socia Logica, 3(2), 1–8.

M. Nggilu, N. (2019). Menggagas Sanksi atas Tindakan Constitution Disobedience terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 16(1), 43. https://doi.org/10.31078/jk1613

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia. (2017). Undang Undang Republik Indonesia no. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. In Undang-Undang Pemilu. http://rumahpemilu.org/wp-content/uploads/2017/08/UU-No.7-Tahun-2017-tentang-Pemilu.pdf

Robert G. Jones. (2012). Nepotism in Organizations (Robert G. Jones (ed.)). Routledge Taylor & Francis Group.

Sa’adah, N. (2019). Mahkamah Konstitusi Sebagai Pengawal Demokrasi Dan Konstitusi Khususnya Dalam Menjalankan Constitutional Review. Administrative Law and Governance Journal, 2(2), 235–247. https://doi.org/10.14710/alj.v2i2.235-247

Sigit, H. (2020). Rekrutmen & Seleksi antara Nepotisme dan Profesional Penulis: (Fahmi Shiddiqi & Saiful Ukamah (ed.)). UMSIDA Press.

Sinaga, R. S., & Adam, A. (2021). Fragmentasi Politik dan Habitus: Kasus Persaingan Sesama Calon Legislatif Etnis Tionghoa di Tiga Pemilu. Politika: Jurnal Ilmu Politik, 12(2), 310–332. https://doi.org/10.14710/politika.12.2.2021.310-332

Sri, P. (2023). Bivitri: Batasan Umur Capres dan Cawapres Bukan Isu Konstitusional. KONSTITUSI, MAHKAMAH INDONESIA, REPUBLIK. https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=19469&menu=2

Sugiyono, D. (2013). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan Tindakan.

Tania, S. (2022). Perbedaan Generasional dalam Memaknai Praktik Periklanan Digital oleh Influencer di Media Sosial. Lontar: Jurnal Ilmu Komunikasi, 10(1), 54–63. https://doi.org/10.30656/lontar.v10i1.4247

UMY. (2023). Terkait Putusan MK Soal Batas Usia Capres- Cawapres, Ini Pandangan Pakar UMY. Universitas Muhamadiyah Yogyakarta. https://www.umy.ac.id/terkait-putusan-mk-soal-batas-usia-capres-cawapres-ini-pandangan-pakar-umy

Vanhanen, T. (2012). Ethnic Conflicts Their Biological Roots in Ethnic Nepotism. Ulster Institute for Social Research London.

Yusron, M. (2023). DISHARMONI PEMBATASAN HAK POLITIK MANTAN TERPIDANA MENJADI CALON ANGGOTA LEGISLATIF PEMILIHAN UMUM 2024. LEGACY, Jurnal Hukum dan Peundang-Undangan, Vol 3 No 2(Agustus), 116–137.




DOI: https://doi.org/10.31604/jim.v8i1.2024.349-359

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

 
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.