Implementasi Pilar Teknologi Industri 4.0 Pada Sistem Pertahanan Guna Menjaga Kedaulatan Nasional
Abstract
Indonesia telah memasuki era revolusi industri 4.0, dimana digitalisasi dan konektivitas menjadi ciri utamanya. Sebagai negara yang memiliki jumlah penduduk lebih dari 275 juta jiwa, penggunaan teknologi informasi dan kumunikasi sudah tidak terelakkan. Pada Januari 2023, sebanyak 212,9 juta penduduk Indonesia telah menggunakan koneksi internet dengan pemakaian rata-rata perharinya selama 7 jam 42 menit. Teknologi digitalisasi dan konektivitas adalah sesuatu yang saling berakait. Teknologi ini, dapat memberikan nilai tambah dari aspek ekonomi, sosial dan bernegara, tetapi memiliki dampak negatif jika tidak diperrgunakan dengan bijaksana. Penerapan Industri 4.0 didukung dengan 9 pilar teknologi yang meliputi: Internet of Things (IoT); Big Data; Argumented Reality dan Virtual Reality; Cyber Security; Artifical Intelegence; Addictive Technology; Simulation; System Integeration; danCloud Computing. Untuk itu dilakukan studi literatur optimalisasi revolusi industri 4.0 dalam persepsi ilmu pertahanan dari aspek pilar teknologinya. Dengan kebijakan program implementasi percepatan industri 4.0 akan mendorong pilar teknologi industri 4.0 untuk pengembangan sistem pertahanan negara yang akan berdampak pada penambahan nilai ekonomi, kemandirian industri pertahanan yang berdaya sain global, mewujudkan kesejahteraan sosial, kemajuan budaya, hingga memunculkan dampak deterrence effect guna menjaga kedaulatan nasional.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.31604/jim.v8i2.2024.622-627
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Â

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.