Perlindungan Hukum Rumah Sakit Atas Jasa Pelayanan Yang Tidak Dibayar Oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)

(1) * Ng Phi Shi Mail (Universitas Hang Tuah, Indonesia)
(2) Mokhamad Khoirul Huda Mail (Universitas Hang Tuah, Indonesia)
(3) Ninis Nugraheni Mail (Universitas Hang Tuah, Indonesia)
(4) Fariz Al-Hasni Mail (Universitas Hang Tuah, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


BPJS Kesehatan memiliki kewajiban membayar Fasilitas Pelayanan Kesehatan (FASKES) atas layanan yang telah diberikan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah berkas klaim diterima lengkap dan benar. Terkait klaim pelayanan oleh rumah sakit kepada BPJS Kesehatan sering ditemui permasalahan, seperti ketidaksesuaian tarif yang diajukan dengan tarif yang tercantum dalam paket INA CBGs dan yang dibayarkan oleh BPJS Kesehatan, ataupun keterlambatan pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan.  Persoalan ini timbul dikarenakan, pihak BPJS menganggap bahwa berkas klaim yang diajukan oleh pihak rumah sakit masih ditemukan ketidaksesuaian dengan prosedur pengajuan klaim, padahal pelayanan yang telah dilakukan di rumah sakit sebelumnya telah diverifikasi oleh TIM verifikator BPJS dan pihak rumah sakit telah menerima sejumlah pembayaran 70% dari total pengajuan. Namun, ketika ada audit atau post review klaim, rumah sakit diminta mengembalikan dana yang sudah dibayarkan sebagai jasa pelayanan bahkan sudah dibukukan dalam laporan pajak.

 Kata kunci:  Perlindungan Hukum, Pelayanan, Rumah Sakit


   

DOI

https://doi.org/10.31604/jim.v8i3.2024.1348-1357
      

Article metrics

10.31604/jim.v8i3.2024.1348-1357 Abstract views : 351 | PDF views : 61

   

Cite

   

Full Text

Download

References


A. D. Prasnowo and S. M. Badriyah. Implementasi Asas Keseimbangan Bagi Para Pihak dalam Perjanjian Baku. J. Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal). Vol. 8, No. 1. 2019

A. Zamharira dan A. Suryono. Perlindungan Hukum Bagi Rsud Dr. Moewardi Surakarta Terhadap Keterlambatan Pembayaran Klaim Oleh BPJS Kesehatan. J. Priv. Law. Vol. 8, No. 1. 2020.

Agus Yuha Hernoko, Asas Proporsionalitas sebagai Landasan Pertukaran Hak dan Kewajiban Para Pihak dalam Kontrak Komersial, Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 5, Issue 3, November 2016.

Ahmadai Miru, Hukum Perikatan: Penjelasan Makna Pasal 1233 smpai 1456 BW, Jakarta: Rajawali Pers, 2014.

Angger Sigit Pramukti dan Angger Budiman Panjaitan, Pokok-pokok Hukum Asuransi, Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2016.

BPJSKesehatan, Program SCF BPJS Kesehatan, dalam https://bpjskesehatan.go.id/bpjs, diakses Tanggal 16 Juli 2023.

D. Yandrizal, et.all. Akibat Hukum Wanprestasi Dalam Perjanjian Baku. Hukum

Dokumen Addendum Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Kesehatan Cabang Mataram dengan Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi NTB Tentang Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan bagi Peserta Program Jaminan Kesehatan Tahun 2023.

Dokumen Addendum Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Kesehatan Cabang Mataram dengan Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi NTB Tentang Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan bagi Peserta Program Jaminan Kesehatan Tahun 2022.

Hamid Fahmi Ardiyanto, Wawancara, RSUD Prov. NTB. 10 April 2023

Hans Kelsen, Teori Umum Tentang Hukum dan Negara, Terjemahan Raisul Muttaqien, Nursamedia, Bandung, 2006.

Harkristuti Harkriswono, Perlindungan Konsumen dalam Kerangka Sistem Peradilan di Indonesia, Lokakarya Rancangan Undang-undang Tentang Perlindungan Konsumen, Kerjasama Lembaga Penelitian Universitas Indonesia dengan Departemen Perindustrian dan Perdagangan, Jakarta, 1996.

Harumi Chandraresmi, Pranoto. “Kajian Mengenai Gugatan Melawan Hukum terhadap Sengketa Wanprestasiâ€. Privat Law, vol. 5, no. 1, Jun. 2017

Ishaq, Dasar-dasar Ilmu Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2008

J Satrio, Wanprestasi menurut KUHPerdata, Doktrin, dan Yurisprudensi, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2012.

Johnny Ibrahim, Teori, Metode dan Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publising, Malang, 2007.

Laksono Trisnantoro, Memahami Penggunaan Ilmu Ekonomi dalam Manajemen Rumah Sakit, Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 2004

Lexy J. Meleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, Ed. Revisi, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung, 2013.

Manaida, R.,J., Rumayar, A.,A., Kandou, G.,D. Analisis Prosedur Pengajuan Klaim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Rawat Inap Rumah Sakit Umum Pancaran Kasih Gmim Manado. KESMAS: Jurnal Kesehatan Masyarakat Universitas SAM Ratulangi, Volume 6, Issue 3, June 2017.

Mukti Fajar Nur Dewata & Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010.

Munir Fuady, Teori Negara Hukum Modern (Rechtstaat), Refika Aditama, Bandung, 2009.

Nindyo Pramono, Tantangan Hukum Pasar Modal, Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada, 2003.

P. M. Putri dan P. B. Murdi. Pelayanan Kesehatan di Era Jaminan Kesehatan Nasional Sebagai Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. J. Wacana Hukum, vol. 25, no. 1, p. 80. 2019

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, cet. ke-6, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2010.

Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya, 1987.

R. Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2011

Risky Joko Manaida, Adisti A. Rumayar, Grace D. Kandou, Analisis Prosedur Pengajuan Klaim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Rawat Inap Rumah Sakit Umum Pancaran Kasih Gmim Manado, KESMAS: Jurnal Kesehatan Masyarakat Universitas Sam Ratulangi, Volume 6, Issue 3, Mei 2017.

Sanapiah Faesal, Penelitian Kualitatif Dasar-Dasar dan Aplikasi, Yayasan Asih Asah Asuh (YA3), Malang, 1990.

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2000

Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.

Solikah Sriningsih, Penerapan Asas Proposionalitas dalam Kontrak Layanan Kesehatan Antara Rumah Sakit dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Jurnal Hukum dan Etika Kesehatan, Volume 1, Issue 1, Maret-September 2021.

Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa, 2001.

Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik, cet. ke-5, Rineka Cipta, Jakarta, 2013.

Sumarno, E., & Susilo, W. Perjanjian Kerjasama BPJS Kesehatan Cabang Kota Probolinggo Dengan Rumah Sakit Ibu dan Anak Amanah Terkait Hak dan Kewajiban Ditinjau dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Jurnal IUS, Volume 10, Issue 1, June 2022.

Titik Triwulan dan Shinta Febrian, Perlindungan Hukum bagi Pasien, Prestasi Pustaka, Jakarta, 2010.

V. F. Dr. Vladimir. Tinjauan Umum Tentang Kedudukan Hukum. Gastron. Ecuatoriana y Tur. Local., Vol. 1, No. 69. 1967.

W.J.S Poerwadarminto, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1989.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

 
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.