KEPASTIAN HUKUM ATAS HARTA MASING-MASING SUAMI ISTERI TERKAIT ADANYA PERJANJIAN KAWIN YANG TIDAK DIDAFTARKAN
Abstract
Sebagaimana diatur dalam pasal 29 undang-undang perkawinan, jo putusan MK nomor 69/PUU-XIII/2015 tahun 2015 menyebutkan bahwa pada waktu, sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah itu isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut. Dalam hal ini pentingnya pendaftaran adalah untuk memenuhi unsur publisitas dari perjanjian kawin yang dimaksud, agar para pihak dan pihak ketiga mengetahui dan tunduk pada aturan dalam perjanjian kawin yang telah dibuat. Fenomenanya masih terdapat beberapa pihak yang masih tidak mengetahui dan memahami ketentuan tersebut sehingga menimbulkan kerugian diantara kedua pihak dan pihak ketiga terkait dengan kepastian harta masing-masing sesuai dengan isi perjanjian dan menimbulkan suatu akibat hukum bagi pihak ketiga. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif, didukung dengan yuridis empiris berupa ketentuan peraturan perundang- undangan dan fakta dilapangan. Sumber data utama yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder diantaranya adalah bahan hukum sekunder, bahan hukum primer dan bahan hukum tertier dan didukung dengan data primer. Untuk teknik pengumpulan datanya melalui pengumpulan data kepustakaan dan penelitian lapangan berupa wawancara. Serta analisis data yaitu dengan yuridis kualitatif yang bersifat deskriptif dengan mempelajari, menganalisis, dan memperhatikan kualitas serta kedalaman data. Hasil dari penelitian ini memberi kepastian terhadap hukum atas harta masing- masing hanya mengikat para pihak yang membuatnya saja namun tidak mengikat terhadap pihak ketiga, yaitu sebagaimana diatur dalam KUHperdata bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya, maka didaftarkan ataupun tidak didaftarkan, suami isteri memiliki hak dan kewajiban untuk mematuhi isi dari perjanjian tersebut. Jika dalam isi perjanjian tersebut tentang adanya pemisahan harta, maka isi tersebut berlaku kapada pihak pembuatnya. Begitupun sebaliknya, jika tidak ada pemisahan harta, maka suami isteri tersebut berada dalam pemersatuan harta secara bulat. Selanjutnya akibat hukum terhadap pihak ketiga terkait dengan tidak didaftarkannya perjajian kawin, adalah dianggap bahwa suami isteri tetap dalam pemersatuan harta. Artinya perjanjian tersebut tidak mengikat kepada pihak ketiga. Tetapi dalam hal ini, apabila suami atau isteri memiliki kewajiban kepada pihak ketiga, maka hal tersebut menjadi tanggung jawab masing-masing pihak.
Full Text:
PDFReferences
Sayuti Thalib, Hukum Keluarga Indonesia, Universitas Indonesia, Jakarta, 2009.
Wahyono Darmabrata dan Surini Ahlan Syarif, Hukum Perkawinan Dan Keluarga Di Indonesia, Cet.1, Rizkita, Jakarta, 2002.
Sonny Dewi Judiasih, Harta Benda Perkawinan, PT. Refika Aditama, Bandung, 2015.
Wantijk Saleh, Hukum Perkawinan Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1980.
Hilaman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Indonesia, Menurut Perundangan Hukum Adatdan Hukum Agama, CV. Mandar Maju, Bandung, 2003.
Wahyono Darmabrata, Hukum Perkawinan Perdata (Syarat Sahnya Perkawinan, Hak dan Kewajiban Suami Istri, Harta Benda Perkawinan), Rizkita, Jakarta, 2009.
Abdul Manad, Aplikasi Atas Equalitas Hak Dan Kedudukan Suami Dalam Penjaminan Harta Bersama Pada Putusan Mahkamah Agung, Mandar Maju, Bandung, 2006.
J. Satrio, Op.Cit, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1991.
Andy, Hartanto J., Hukum Harta Kekayaan Perkawinan, Cet.2, Laksbang Grafika, Yogyakarta, 2012. Happy Susanto, Pembagian Harta Gono-Gini Saat Terjadi Perceraian,
Visimedia, Jakarta, 2008.
Soetojo Prawirohamidjojo, Pluralisme dalam Perundang-undangan Perkawinan Indonesia, Airlangga Pres, Surabaya, 2002.
Vollmar. H.F.A, Pengantar Studi Hukum Perdata, Rajawali Pers, Jakarta, 1992.
Happy Susanto, Pembagian Harta Gono-Gini Saat Terjadi Perceraian, Visimedia, Jakarta, 2008.
Soetojo Prawirohamidjojo, Pluralisme dalam Perundang-undangan Perkawinan Indonesia, Airlangga Pres, Surabaya, 2002.
Riduan Syahrani, Seluk-Beluk Dan Asas- Asas Hukum Perdata, PT. Alumni, Bandung 2003.
Udin Narsudin (et.al,),Q & A Problematika Dan Solusi Terpilih Tentang Hukum Keluarga Dan Harta Benda Perkawinan Serta Warisan, Pena Sarana Informatika Kenotariatan dan Indonesia Notary Community (INC), 2019.
Ahmad Ali, Menguak Teori Hukum, (legal theory) dan Teori Peradilan (judicialprudence) termasuk Interpretasi Undang-Undang (legisprudence), Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2009.
Satjipto Rahardjo, Sisi Lain Hukum Indonesia, Kompas, Jakarta, 2003.
Soerjono Soekanto, Kesadasaran Hukum dan Kepatuhan Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.
Peter Muhmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2012.
Mulyadi, Hukum Perkawinan Indonesia, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 2008.
DOI: https://doi.org/10.31604/jim.v7i2.2023.677-686
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.