Analisis Pembinaan Deradikalisasi di Lapas Kelas IIB Sentul
Abstract
Pemasyarakatan telah mengalami evolusi signifikan dari fungsi awalnya sebagai tempat penahanan menjadi institusi yang berorientasi pada rehabilitasi dan reintegrasi sosial narapidana. Meskipun tujuannya sudah mulai beralih, implementasi program pembinaan masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk minat dan partisipasi narapidana. Penggunaan kekerasan dalam menangani terorisme tidak benar-benar berhasil menyelesaikan permasalahan terorisme hingga ke akarnya sehingga diperlukan upaya mengubah pemikiran radikal para pelaku dengan melakukan deradikalisasi. Deradikalisasi narapidana terorisme memiliki berbagai hambatan diantaranya narapidana yang tidak kooperatif dan kurangnya sarana pendukung. Parameter keberhasilan deradikalisasi diperlukan dalam rangka memperkuat dan mengevaluasi hasil rehabilitasi narapidana terorisme sehingga penelitian ini penting untuk dilakukan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan mengumpulkan data primer dan data sekunder. Hasil penelitian menggambarkan terorisme sebagai permasalahan individual yang membutuhkan pembinaan khusus sesuai prinsip individual pembinaan, dan tahapan dalam pelaksanaan rehabilitasi narapidana terorisme sehingga dalam pelaksanaan rehabilitasi yang efektif diperlukan partisipasi narapidana dan fasilitator, ketersediaan prosedur dan modul pembinaan, serta evaluasi keberhasilan rehabilitasi narapidana terorisme.
Full Text:
PDFReferences
Buku
Agus Surya Bakti. (2016). Deradikalisasi Nusantara : Perang Semesta Berbasis kearifan lokal melawan radikalisasi dan terorisme. Daulat press
Amirsyah. (2012). MELURUSKAN SALAH PAHAM TERHADAP DERADIKALISASI: Pemikiran, Konsep, dan Strategi Pelaksanaan. GrafindoKhazanah.
C. R. Kothari. 2004. Research Methodology Methods and Techniques. 2nd ed. Vol. 148. New age internasional publisher.
Eva Achjani Zulfa, Anugerah Rizki Akbari & Zakky Ikhsan Samad. (2017). Perkembangan Sistem Pemidanaan Dan Sistem Pemasyarakatan Depok
Golose reinhard, petrus. (2014). Deradikalisasi terorisme: humanis, soul approach, dan menyentuh akar rumput. Yayasan Pengembangan Kajian IlmuKepolisian.
Hardani, dkk. 2020. Metode Penelitian Kualitatif Dan Kuantitatif. Edited by Husnu Abadi. Pustaka Ilmu. 1st ed. Yogyakarta: CV. Pustaka Ilmu Group
Hasibuan, M. S. P. , H. (2017). MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA. Bumi Aksara.
John W. Creswell. 2014. Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches. 4th ed. Vol. 148. SAGE Publications.
Nugrahani, F. (2014). dalam Penelitian Pendidikan Bahasa. (1), 305.Pemasyarakatan, D. J. (n.d.). “ Kepribadian Team “.
Pujileksono, S. (2017). SOSIOLOGI PENJARA. Intrans Publishing.
JURNAL
Firdaus, I. (2017). De Jure De Jure. 17(740), 429–443.
Ivana, C., & Dinansi, K. (2018). PELAKSANAAN PROGRAM DERADIKALISASI DI INDONESIA. In Journal of International Relations (Vol. 4, Issue 3).
Indrawan, J., & Aji, M. P. (2019). Efektivitas Program Deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Terhadap Narapidana Terorisme DiIndonesia. Jurnal Pertahanan & Bela Negara, 9(2),
Kamaludin, I., Hukum, F., & Singaperbangsa, U. (2020). Efektivitas pembinaan narapidana terorisme dalam upaya deradikalisasi di lembaga pemasyarakatan. 1, 373–400.
Rais, W., Pendidikan, D., Kepulauan, P., & Belitung, B. (2019). ASUMSI DALAM ILMU.
Saputra, Y. (2020). ANALISIS KEBIJAKAN DERADIKALISASI DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA TERORISME DI INDONESIA. In JOM Fakultas Hukum Universitas Riau: Vol. VII (Issue 2).
Wicaksono, R., & Serikat Putrajaya, N. (2019). TINJAUAN YURIDIS PASAL 43D UU No 5 Tahun 2018 PELAKSANAAN DAN KENDALA DERADIKALISASI SEBAGAI UPAYA PENANGGULANGAN TERORISME. Spektrum Hukum, 17(1), 49–58.https://doi.org/10.35973/sh.v17i1.1390
Yuliyanto, Y., Michael, D., & Utami, P. N. (2021). Deradikalisasi Narapidana Teroris melalui Individual Treatment. Jurnal HAM, 12(2), 193. https://doi.org/10.30641/ham.2021.12.193-208
Zellatifanny, Cut Medika, and Bambang Mudjiyanto. “Tipe Penelitian Deskripsi Dalam Ilmu Komunikasi.†Diakom : Jurnal Media dan Komunikasi 1, no. 2 (2018): 83–90.
DOI: https://doi.org/10.31604/jim.v7i3.2023.972-979
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.