Pelindungan Hukum Pengetahuan Tradisional Terhadap Makanan Tradisional Cimpa Matah Sebagai Makanan Khas Suku Karo

Rini Armianti Berutu, Dandi Putra Bintang, Loficha Metesa Br Ginting, Ikhsanul Fadly Butar-butar, Parlaungan Gabriel Siahaan, Reh Bungana Bungana Br. PA

Abstract


Masalah yang ingin dibahas dalam penelitian ini adalah kurangnya pengetahuan masyarakat setempat terhadap cimpa matah, pemerintah belum mendaftarkan cimpa matah ke Rektoral jendral Kemenkumham sebagai bentuk pelindungan hukum pengetahuan tradisional terhadap cimpa matah. Tidak terbudayakannya dengan baik cimpa matah sebagai salah satu makanan tradisional, dan startegi, pengembangan oleh pemerintah dalam membudidayakan cimpa matah sebagai makanan khas suku karo. Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengatahui bagaimana bentuk pelindungan hukum yang diberikan atas pengetahuan tradisional terhadap cimpa matah dan untuk menetahui strategi, upaya dalam pemanfaatan dan pembinaan Cimpa Matah sebagai salah satu suatu unsur kekayaan intelektual yaitu pengetahuan tradisional. pemerintah setempat dalam Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi yang berarti bagi masyarakat khusunya masyarakat suku karo baik secara teoritis maupun praktisnya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Normatif-Empiris dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara terhadap responden dengan lokasi penelitian di Desa Suku Julu, Kecamatan Barusjahe, Kabupaten karo Provinsi Sumatera Utara, adapun teknik pengumpulan data dengan Reduksi data, display data dan verifikasi data. Hasil penelitian memproleh bahwasanya cimpa matah belum terlindungi secara hokum, pelindungan hokum pengetahuan tradisional terhadap cimpa matah belum didaftarkan dan dimohonkan pelindunganya kepada DKJI Kemenkumham RI. Selain hal tersebut terdadapat beberapa strategi yang dapat dilakukan oleh pemerintah dalam pemberdayaan cimpa matah sebagai makanan khas suku karo yaitu dengan edukasi pendidikan terhadap pemuda setempat agar cimpa ini tersu terjaga kelesarianya, penegekan hokum terhadap pelindungan cimpa matah, pemasaran dan promosi oleh pemerintah setempat agar cimpa ini dapat dikenal tidak hanya disuku karo tetapi juga untuk masyarakat dan suku lainya.  Kata Kunci: Cimpa Matah, Makanan Khas karo Pelindungan Pengetahuan Tradisonal. 

Full Text:

PDF

References


Buku

Ginting, Ulina Sri. Bagus Efendi. Bentuk Kesantunan Dalam Tindak Tutur Perkawinan Adat Karo. Mahara Publishing: Tanggerang

Harris, Freddy. 2020. Kekayaan Intelektual Hak Cipta. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual: Jakarta

Hidayah Khoirul. 2017. Hukum Kekayaan Intelektual. Setara Press: Malang Jawa Timur

Undang-undang Hak Cipta No 28 Tahun 2014.

Undang-undang Paten No 13. Tahun 2016

Undang-undang Pemajuan Kebudayaan ( UUPK Pasal 5) UU No 5. Tahun 2017

Moleong, (2007). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.

Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press: Mataram.

Satjipto Rahardjo, 2000, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, h.54.

Sitanggang Hildera. Arsitektur Tradisional Batak Karo. Proyek Pembinaan Media Kebudayaan Ditjen Kebudayaan, Depdikbud: Jakarta.

Sukandarrumidi. 2006. Metodologi Penelitian. Yogyakarta: Pers UGM

Susanti Imaningrum Diah, dkk. 2019. Ekspresi Budaya Tradisonal & Hak Kekayaan Intelektual. Diamo Malang: Jawa Tengah.

Usman, Rachmadi. 2021. Dasar-dasar Hukum Kekayaan Intelektual. Kencana:

Jakarta.

Jurnal

Perangin-angin Bungana Reh,dkk. 2020. Perlindungan Pengetahuan Tradisional Sebagai Hak Konstitusional di Indoensia. Jurnal Kontitusi Volume 17. No 1

Petra Rio. 2016. Makanan Khas batak karo Dalam Food Photography. UPT Perpustakaan Yogyakarta

Rongiyati Sulasi. 2011. Hak Kekayaan Intelektual Atas Pengetahuan Tradisional. Jurnal Negara Hukum. Vol 2, No 2.

Septarina Muthia. 2016. Perlindungan Hukum Pengetahuan Tradisional dalam Konteks Hukum Kekayaan Intelektual. Al’Adl, Vol VIII. No 2.

Setiawan Agus. 2022. Perlindungan Hukum Dalam Lingkup Pengetahuan Tradisinal dan Ekspresi Budaya Tradisional Terhadap Soto Sebagai Indikasi Geografis dan makanan Khas Nusantara. Dharmasisya Universitas Indonesia.

Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Sugiyono. 2011. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung.

Walidin, W. (2015). Metodologi Penelitian Kualitatif & grounded theory. Banda Aceh: FTK ARRANIRY PRESS. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Yulia, & Zainol, Z. A. (2013). Melindungi keanekaragaman Hayati Dalam kerangka Protokol Nagoya. MIMBAR HUKUM, 271-283.

Zaitun, Hasriyani Enny, Ngatemin. 2021. Invertarisasi Makanan Tradisional Karo dalam Rangka Perancangan Branding Kuliner di Kecamatan Berastagi Kabupaten karo. Torism Economic, Hospital and Bussines Management Journal




DOI: https://doi.org/10.31604/jim.v7i3.2023.980-984

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

 
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.