Implementasi Program Keluarga Harapan (PKH) Dalam Rangka Penanganan Kemisikan Oleh Dinas Sosial Kabupaten Berau (Studi Kasus di Kecamatan Tanjung Redeb)
Abstract
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui implementasi kebijakan Program Keluarga Harapan (PKH) oleh Pemkab Berau melalui Dinas Sosial dalam rangka penanganan kemisikinan di Kabupaten Berau yang difokuskan pada studi kasus di Kecamatan Tanjung Redeb. Beberapa temuan utama dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : Faktor pendukung kegiatan PKH di Kabupaten Berau yaitu : 1. Komunikasi, Adanya pedoman umum dalam melaksanakan/merealisasikan PKH sehingga pelaksanaannya menjadi terarah; 2. Sumberdaya, Tersedianya tenaga pendamping dan operator pada tingkat kecamatan sehingga dapat menjangkau lebih banyak tempat dan mudah berkoordinasi; 3. Disposisi, Dukungan dari segi anggaran dan fasilitas yang sangat besar dari Pemerintah Daerah sehingga pelaksanaan PKH menjadi maksimal. Ketiga. Faktor penghambat PKH di Kabupaten Berau yaitu : 1. Sumberdaya, Tidak adanya kantor sekretariat Unit Pelaksana PKH di tingkat kecamatan; 2. Disposisi, Tidak adanya pengangkatan PNS bagi tenaga pendamping PKH; 3. Sumberdaya, Tidak adanya insentif bulanan dikarenakan tenaga pendamping masih berstatus Non ASN. Berdasarkan temuan, maka disarankan : (1) Pembuatan Unit Pelaksanan Teknis (UPT) PKH di tiap Kecamatan; (2) Membuat program kemandirian yang tepat untuk KPM; (3) Perlunya membuat formasi CPNS/PPPK untuk tenaga pendamping sehingga ada keberlanjutan karena kalau dari Non ASN sewaktu-waktu bisa resign/keluar. (4) Perlu adanya insentif bulanan untuk meningkatkan motivasi kerja tenaga pendamping PKH.
Â
Kata kunci: Program Keluarga Harapan (PKH), Kemiskinan, Berau
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.31604/jim.v7i3.2023.854-861
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.