ANALISIS KEBIJAKAN PERMENSOS N0.25 TAHUN 2019 TENTANG KARANG TARUNA DALAM UPAYA MENINGKATKAN PEMBANGUNAN DI DESA BLURU KIDUL KECAMATAN SIDOARJO
Abstract
Karang Taruna merupakan lembaga sosial kepemudaan yang memilini peraturan yang telah di atur oleh pemerintah yaitu Permensos No 25 Tahun 2019. Hambatan-hambatan yang dihadapi Pemerintah Desa dalam Pembinaan Karang Taruna seperti sulitnya untuk bertukar piniran karena sering terjadinya perdebatan Pemerintah Desa dan Karang Taruna mengenai keinginan yang berbeda. Pada penelitian ini, metode yang digunakan yaitu metode desktriptif kualiatif. Didapatkan hasil penelitian ini adalah pemahaman karang taruna mengenai Peruturan Menteri Sosial No. 25 tahun 2019 memilini pemahaman yang cukup baik.Kendala-kendala Pemuda Karang Taruna Desa Bluru Kidul Kecamatan Sidoarjo dalam melaksanakan kegiatan belum dapat maksimal karena masih adanya kendala yang dapat menghambat partispasi ditemui adalah sebagai beritut: Kendala Dana, Faktor Pro Kontra dari masyarakat, Faktor belum adanya Sekre Untuk Karang Taruna Desa Bluru. Pemuda Karang Taruna Desa Bluru Kidul Kecamatan Sidoarjo untuk memaksimalkan partisipasinya dalam pembangunan desa. Maka dapat disimpulkan bahwa partisipasi Karang Taruna sudah cukup baik dalam mengaplikasikan tugas dan fungsinya, seperti melakukan pelatihan ketenaga kerjaan, dan partispasi dalam bidang sosial. Partisipasi Pemuda Karang Taruna Desa Bluru Kidul Kecamatan Sidoarjo Terhadap Pembangunan Desa, juga sangat dibutuhkannya dukungan penuh baik dari masyarakat maupun pemerintah desa
Kata kunci: Analisa Kebijakan, Karang Taruna, Pembangunan
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.31604/jim.v7i3.2023.704-708
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.