Implementasi Peraturan Pengijingan Makam Di Desa Gampeng, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri
Abstract
Kajian ini bertujuan untuk membahas implementasi peraturan larangan pengijingan makam di Desa Gampeng, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri. Kajian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan teknik analisis data menurut Miles dan Huberman yang mencakup tiga kegiatan, yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil kajian menunjukkan bahwa proses pengesahan peraturan pengijingan di Desa Gampeng melalui tiga tahap yaitu kebijakan secara lisan, peraturan secara tertulis, dan peraturan revisi dengan penambahan sanksi yang tegas. Upaya Pemerintah Desa Gampeng dalam menegakkan peraturan tersebut melalui sosialisasi, pengangkatan juru kunci makam di Desa Gampeng berdasarkan pemilihan, disposisi pemerintah desa, serta penegakan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan fragmentasi kebijakan. Penegakan hukum baik dari substansi hukum dan struktur penegak hukum menciptakan tiga tujuan hukum yaitu kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.
Full Text:
PDFReferences
Ali, A. (2017). Menguak Tabir Hukum. Jakarta: Kencana.
Andika, D. D. (2019). Pengijingan Makam dalam Perspektif Hukum Islam (Studi di Desa Ketanon Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung). IAIN Tulungagung.
Creswell, J. W. (2014). Research Design, Qualitatives, Quantitative, and Mixed Methods Approcahes (Fourth Edition). Singapore: SAGE Publications.
Djamaluddin, Y. H. (2021). The Concept of the Principles of Legal Certainty , Benefit and Justice in Environmental Management. International Journal of Research and Innovation in Social Science (IJRISS), V(II), 632–638.
Edward III, G. C. (1980). Implementing Public Policy. Washington, D.C.: Congressional Quarterly Press.
Friedman, L. M., & Macaulay, S. (1969). Law and the Behavioral Sciences. Indianapolis: Bobbs-Merrill.
Grindle, M. S. (1980). Politics and Policy Implementation in the Third World. New Jersey: Princeton University Press.
Hasaziduhu Moho. (2019). Penegakan Hukum di Indonesia Menurut Aspek Kepastian Hukum, Keadilan, dan Kemanfaatan. Jurnal Warta, 13(1), 138–149.
Julyano, M., & Sulistyawan, A. Y. (2019). Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum. Crepido: Jurnal Mengenai Dasar-Dasar Pemikiran Hukum: Filsafat Dan Ilmu Hukum, 1(1), 13–22. https://doi.org/10.14710/crepido.1.1.13-22
Junaedy, Putranto, Y., Anastasia, N., & Poerbantanoe, B. (2002). KEBUTUHAN MAKAM BAGI WARGA PERUMAHAN ( Studi kasus di Perumahan wilayah Surabaya Barat ). Dimensi Teknik Arsitektur, 30(1), 21–26.
Kansil, C. S. ., & Cristine. (2003). Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Kordela, M. (2008). the Principle of Legal Certainty As a Fundamental Element of the Formal Concept of the Rule of Law. Revue Du Notariat, 110(2), 587. https://doi.org/10.7202/1045553ar
Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldana, J. (2014). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook. London: SAGE Publications.
Mustofa, A. (2021). The Reason’s Structure of Moslem Sculptor In Prumpung Magelang; Analysis Of The Hadith About The Prohibition Of Statues Through Umberto Eco’s Semiotic-Communication Model. Al-Bukhari : Jurnal Ilmu Hadis, 4(1), 82–99. https://doi.org/10.32505/al-bukhari.v4i1.2069
Neuman, W. L. (2011). Social Research Methods. Boston: Allyn & Bacon.
Nugroho, D. R. (2003). Kebijakan Publik Formulasi, Implementasi dan Evaluasi. Jakarta: PT. Elex Media Komputindo.
PEMERINTAH KABUPATEN KENDAL PERATURAN DAERAH KABUPATEN KENDAL NOMOR 12 TAHUN 2008. , (2008).
Prayogo, R. T. (2016). Penerapan Asas Kepastian Hukum Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Hak Uji Materiil Dan Dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/Pmk/2005 Tentang Pedoman Beracara Dalam Pengujian Undang-Undang. Jurnal Legislasi Indonesia, 13(2), 191–202. Retrieved from https://e-jurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/view/151/0
Putri, L. S. (2016). Village Authority and the Issuance of Village Regulation. Jurnal Legislasi Indonesia, 13(02), 161–176.
Ragil Widodo. (2014). PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA TANAH MAKAM BERGOTA KOTA SEMARANG. Unnes Law Journal, 3(2), 65–74.
Raharjo, S. (1977). Pemanfaatan Ilmu Sosial Bagi Pengembangan Ilmu Hukum. Bandung: Alumni.
Rofiqoh, N. (2015). Nilai-Nilai Pendidikan Islam dalam Tradisi Membangun Kijing/Ngijing (Studi Deskriptif di Dusun Siwalan Desa Siwal Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Semarang). IAIN Salatiga.
Rudy. (2022). Hukum Pemerintahan Desa. In Jurnal Justiciabelen (Vol. 1). https://doi.org/10.30587/justiciabelen.v1i2.827
Sinamo, R., Putro, S. S., & Sukarno, D. (2022). Implementasi Kebijakan Retribusi Perpanjangan Izin Penggunaan/Pemakaian Tanah Pemakaman Di Kota Cimahi (Studi Pada Organisasi Pelaksana di Pemakaman Umum Leuwigajah). JANE - Jurnal Administrasi Negara, 13(2), 176. https://doi.org/10.24198/jane.v13i2.28708
Taufik, M., & Isril. (2014). Implementasi Peraturan Daerah Badan Permusyawaratan Desa. Jurnal Kebijakan Publik, 4(2), 119–218. Retrieved from https://jkp.ejournal.unri.ac.id/index.php/JKP/article/view/2194
Widodo, J. (2011). Analisis Kebijakan Publik: Konsep dan Aplikasi Analisis Proses Kebijakan Publik. Malang: Bayu Media.
Wirandi, & Sahar. (2020). EVALUASI KEBIJAKAN PERATURAN DESA TENTANG KAWASAN BEBAS MEROKOK (Studi Kasus Kawasan Tempat Umum Desa Carawali). JIA: Jurnal Ilmiah Administrasi, 8(3), 20–29. https://doi.org/10.51817/jia.v8i3.273
Yalia, M. (2014). Implementasi Kebijakan Pengembangan Dan Pemberdayaan Lembaga Sosial Media Tradisional Di Jawa Barat. Patanjala : Jurnal Penelitian Sejarah Dan Budaya, 6(1), 149–160. https://doi.org/10.30959/patanjala.v6i1.191
Zitri, I., Rifaid, & Lestanata, Y. (2020). Implementasi Dana Desa dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Journal of Governance and Local Politics, 2(2), 164–190. https://doi.org/10.47650/jglp.v2i2.60
DOI: https://doi.org/10.31604/jim.v7i2.2023.436-446
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.