(2) Indra Purba Harahap
*corresponding author
AbstractPengaturan mengenai pemeriksaan saksi melalui teleconference diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur secara khusus menyangkut pembuktian dengan media elektronik di mana dalam ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut diatur mengenai pemeriksaan saksi di persidangan tanpa bertatap muka dengan terdakwa. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan dan praktek kesaksian yang disampaikan secara teleconference di persidangan, penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif deskriptif, Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif yang bersifat menggambarkan secara tepat sifat-sifat suatu individu, keadaan, gejala atau kelompok tertentu atau suatu gejala dengan gejala lain dalam masyarakat. Dari hasil penelitian diperoleh bahwa pengetahuan hukum teleconference serta kekuatan pembuktian keterangan saksi melalui teleconference di persidangan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah, sepanjang saksi memenuhi syarat-syarat sahnya sebagai saksi yaitu keterangan saksi harus diberikan di sidang pengadilan, dengan disumpah terlebih dahulu serta tentang peristiwa tertentu yang didengar, dilihat, dan dialami sendiri.
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jim.v7i1.2023.245-254 |
Article metrics10.31604/jim.v7i1.2023.245-254 Abstract views : 701 | PDF views : 611 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Arikunto, Suharsimi, 2006, Prosedur PenelitianSuatu Pendekatan Praktik, Jakarta: Rineka Citra
Bakhri, Syaiful, 2009, Hukum Pembuktian Dalam Praktik Peradilan Pidana, Jakarta: Total Media
Bakhri, Syaiful, 2014, Sistem Peradilan Pidana Indonesia Dalam Perspektif Pembaruan, Teori, dan Praktik Peradilan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Fuady, Munir, 2012, Teori Hukum Pembuktian, Pidana dan Perdata, Bandung: PT Citra Aditya Bakti
Hamzah, Andi, 1986, Kamus Hukum, Jakarta: Ghalia Indonesia
Hamzah, Andi, 2015, Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika
Harahap, M. Yahya, 2012, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP - Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, Jakarta: Sinar Grafika
Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1990, Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan Dan Pengembagan Bahasa Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta: Balai Pustaka
M., dan R. Soesilo, 2003, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dengan Karjadi Penjelasannya Resmi dan Komentar, Bandung: Politeia
Mulyadi, Lilik, 2010, Seraut Wajah Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana Indonesia: Perspektif, Teoritis, Praktik, Teknik Membuat, dan Permasalahannya, Bandung: Citra Aditya Bakti
Mulyadi, Lilik, 2012, Bunga Rampai Hukum Pidana, Prespektif, Teoritis dan Praktik, Bandung, PT Alumni
Sasangka, Hari dan Lily Rosita, 2003, Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana, Bandung: Mandar Maju
Satjipto, Rahardjo, 2009, Hukum Progresif Sebuah Sintesa Hukum Indonesia, (Yogyakarta: Genta Publishing
Subekti, R., 2015, Hukum Pembuktian, Jakarta: PT. Balai Pustaka Persero
Sugiarto, dkk, 2003, Teknik Sampling, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.










Download