Pentingnya Melakukan Eksepsi Terhadap Surat Gugatan Dalam Perkara Perdata Di Persidangan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan
Abstract
Dalam kasus perdata yang diajukan dimuka persidangan Pengadilan perlu diadakan adanya eksepsi terhadap surat gugatan, berdasarkan hal tersebut maka permasalahan dan tujuan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pentingnya melakukan eksepsi terhadap surat gugatan dalam perkara perdata di persidangan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, dan apa sajakah yang menjadi faktor penolakan eksepsi terhadap surat gugatan dalam perkara perdata di persidangan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dalam perkara perdata. metode penelitian yang penulis gunakan dalam penulisan penelitian ini adalah penelitian normatif yang maksudnya adalah penelitian yang dilakukan dengan hasil wawancara penulis dengan responden dan juga melakukan penelitian terhadap data-data maupun berkas-berkas yang berkaitan dengan penelitian dengan cara melakukan Penelitian Lapangan (Library Research) dan Penelitian Kepustakaan (Field Research). Sedangkan teknik atau alat yang penulis gunakan dalam mengumpulkan data baik dilapangan maupun dalam melakukan wawancara dengan responden yang ditemui penulis serta data yang diambil dari dokumen yang berkaitan dengan permasalahan yang dirumuskan dalam penelitian ini yaitu Interview (Wawancara) yaitu dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan secara langsung kepada responden yang sebelumnya telah ditentukan terlebih dahulu dan Studi Dokumentasi yaitu dengan mempelajari Putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang telah diarsipkan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang selanjutnya akan dianalisa dengan cara Induksi dan Deduksi.
Full Text:
PDFReferences
Buku
Elisa T. Sulistini dan Rudy T. Erwin, 1987, Petunjuk Praktis Menyelesaikan Perkara Perdata, Bina Aksara, Jakarta
H. Hadari Nawawi, 1990, Metode Penelitian, Raja Grafindo, Jakarta John Z. Loudoe, 1981, Beberapa Aspek Hukum Materil Dan Hukum Acara Dalam Praktek, Bina Aksara, Jakarta
J. Suprapto, 2007, Mmetodologi Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta
K, Wantjik Saleh, 1989, Hukum Acara Perdata Rbg/HIR, Ghalia, Indonesia, Jakarta
Kurdianto, 1987, Sistem Pembuktian Hukum Acara Perdata Dalam Teori Dan Praktek, Usaha Nasional, Surabaya
Ny. Retnowulan Sutantio. 1979, Hukum Acara Perdata Dalam Teori Dan Praktek, Alumni, Bandung
Mahkamah Agung Republik Indonesia, 1976, Yurisprudensi Indonesia Tahun 1969-1976, Jakarta
Martias Gelar Iman Radjo Mulano, 1969, Pembahasan Hukum Penjelasan Istilah-istilah Hukum Belanda Indonesia, Ghalia, Indonesia,. Jakarta
R. Tresna, 1980, Komentar Atas HIR, Pradnya, Jakarta
Rubini dan Chaidir Ali., 1974, Yurisprudensi Hukum Acara Perdata Indonesia, Armico, Bandung
R. Subekti.1977, Hukum Acara Perdata, Bina Cipta, Bandung
R. Wiryono Prodjodikoro, 1984, Hukum Acara Perdata Di Indonesia, Sumur, Bandung
Sumadi Suryabrata, 1983, Metodologi Penelitian, Rajawali, Jakarta
Sudikno Mertokusumo, 1982, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty,
Yogyakarta
S. M. Amin, 1976, Hukum Acara Pengadilan Indonesia, Pradnya Paramita, Jakarta
Sudjana, 2008, Metodologi Penelitian, Sinar Grafindo, Grafindo, Jakarta
Sudarto, 1997, Metodologi Filsafat, Raja Grafindo Persada
Undang-undang
Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata
DOI: https://doi.org/10.31604/jim.v7i1.2023.125-131
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.