(2) M. Rasyid Ridha
(3) Khoirin Nikmah
(4) Banna Irfan Ibadillah
(5) Huda Auliya Asalam
*corresponding author
AbstractKegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk melakukan internalisasi dan sosialisasi Himpunan Putusan Tarjih (HPT) sebagai produk pemikiran formal Persyarikatan Muhammadiyah, khususnya pada aspek Akidah dan Ibadah menggunakan teks asli berbahasa Arab. Langkah ini strategis untuk memperkuat pemahaman ideologis warga Muhammadiyah Karangmoncol agar tidak terjebak dalam pola pemahaman "terjemahan-sentris" dan mampu memahami Manhaj Tarjih secara lebih mendalam melalui sumber aslinya. Metode pelaksanaan yang diterapkan adalah pemaparan materi yang didukung oleh instrumen evaluasi digital mencakup daftar hadir daring, pretest, serta posttest. Kegiatan telah dilaksanakan pada 21 Desember 2025 di PRM Tunjungmuli, PCM Karangmoncol, Purbalingga. Hasil kegiatan menunjukkan capaian jangkauan yang signifikan; meskipun kehadiran fisik tercatat sebanyak 50 orang, total penerima manfaat mencapai 250 orang melalui jejaring multiplier organisasi. Data evaluasi menunjukkan partisipasi pretest sebanyak 16 responden, yang menurun menjadi 7 responden pada posttest, serta 9 responden pada kuesioner umum. Penurunan kuantitas pengisi instrumen evaluasi digital menjadi catatan evaluatif, namun secara kualitatif, kegiatan dinilai sukses dalam menjalankan "formalitas bermuhammadiyah" dan mentransfer substansi keagamaan yang otoritatif. Kesimpulannya, sosialisasi ini berhasil memberikan akses literasi rujukan keagamaan yang lebih otentik bagi warga di wilayah Karangmoncol, memperkuat fondasi keagamaan sesuai dengan semangat tajdid Muhammadiyah
KeywordsHPT, Arabic Language, Worship Creed, PCM Karangmoncol
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jpm.v9i8.3152-3158 |
Article metricsAbstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Abdul Wahhab Khallaf. (1978). Mab?di' f? U??l al-Fiqh. Kuwait: D?r al-Qalam.
Al-Ashfahani, A. A. A.-H. (2004). Matn al-Gh?yah wa al-Taqr?b f? al-Fiqh al-Sh?fi‘?. Beirut: D?r Ibn Hazm.
Al-Fauzan, S. (n.d.). ‘Aq?dah al-Taw??d. Riyadh: Math?bi‘ al-Humaidhi.
As-Suyuthi, J. (1979). Al-Itq?n f? ‘Ul?m al-Qur’?n. Beirut: D?r al-Fikr.
Badan Pusat Statistik Kabupaten Purbalingga. (2024). Kecamatan Karangmoncol dalam angka 2024. Purbalingga: Badan Pusat Statistik Kabupaten Purbalingga.
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah. (2018). Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah 3. Yogyakarta: Suara Muhammadiyah.
Muhammadiyah. (n.d.). Anggaran Dasar Muhammadiyah. Retrieved from https://muhammadiyah.or.id/anggaran-dasar/
Nukhbatun Minal Ulama. (1432 H). Al-Fiqh al-Muyassar f? ?aw’i al-Kit?b wa al-Sunnah. Riyadh: Wiz?rah al-Syu’?n al-Isl?miyyah wa al-Auq?f wa al-Da‘wah wa al-Irsy?d.
Suara Muhammadiyah. (2020, July 1). Tugas pokok pimpinan Muhammadiyah. Retrieved from https://web.suaramuhammadiyah.id/2020/07/01/tugas-pokok-pimpinan-muhammadiyah/
Wikipedia. (n.d.). Karangmoncol, Purbalingga. Retrieved from https://id.wikipedia.org/wiki/Karangmoncol,_Purbalingga
Yayasan Anak Panah. (n.d.). Selayang pandang Muhammadiyah Tamansari. Retrieved from https://anakpanah.id/post/Selayang-Pandang-Muhammadiyah-Tamansari
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 Martabe : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.






Download