(2) Hayatun Hamid
(3) Budi Heryanto
*corresponding author
AbstractKelurahan Karang Tengah merupakan salah satu kelurahan yang ada di wilayah Kecamatan Gunung Puyuh Kota Sukabumi. Berdasarkan observasi sebelumnya maka tim dosen Sekolah Tinggi Hukum Pasundan Sukabumi menemukan beberapa fakta dimana di kelurahan tersebut seringkali terjadi permasalahan-permasalahan hukum seperti Kasus Perceraian, Kekerasan dalam rumah tangga serta kasus penyalahgunaan narkotika. Berdasarkan analisis situasi diatasmaka ada beberapa rumusan permasalahan mitra yang dapat di identifikasi, diantaranya: (1) Mitra belum mengetahui terkait Sistem Hukum di Indonesia (2) Mitra belum mengetahui terkait proses penegakkan hukum di Indonesia (3) Mitra belum mengetahui terkait perbedaan antara hukum public dan hukum privat. Solusi yang diharapkan diantaranya (1) Memberikan Penyulihan Hukum Kepada Masyarkat. (2) Memberikan pendampingan dan bantuan hukum. Berdasarkan solusi dan target luaran dari rencana pelaksanaan program PKM pada masyarakat Keluruhan Karang tengah , maka tim menetapkan metode pendekatan: (1) Metode Penyuluhan dan Memberikan Konsultasi Hukum, (2) Metode Pendampingan dan bantuan hukum. Kesimpulan dari program PKM ini: (1) Masyarakat Kelurahan Karang tengah Kecamatan Gunung Puyuh Kota Sukabumi masih belum memahami terkait Sistem Hukum yang berlaku di Indonesia (2) Masyarakat Kelurahan Karang Tengah Kecamatan Gunung Puyuh Kota Sukabumi sangata memerlukan pendampingan dan bantuan hukum terkait permasalahan hukum yang mereka hadapi
KeywordsPenyuluhan, Kesadaran Hukum, Kelurahan Karang Tengah, Kota Sukabumi
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jpm.v9i6.%25p |
Article metricsAbstract views : 0 |
Cite |
References
Been Rafanani. 2018. Trik Kilat Kuasai Seni berbicara. Yogyakarta : Araska Publisher
Goldblatt, J. (2014). Special events: creating and sustaining a new world for celebration. New Jersey: John Wiley & Sons, Inc
Haryati, Sri. Keprotokolan di Indonesia, Pengertian dan Istilah. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2004.
Olii, Helena. Pengetahuan Protokol. Jakarta: Fikom UMB, 2007.
Wiryandari, Rosita. Sejarah dan Fungsi Keprotokolan. Jakarta: Fikom UMB, 2007
Undang -Undang Nomor 8 Tahun 1987 Pasal 1 ayat (1)
https;//media.neliti.com/media/publications/107070-ID-none.pdf diakses pada tanggal 5 Maret 2021 pukul 17.27 WIB
https;//prokomsetda.bulelengkab.go.id/artikel/memahami-ruang-lingkup-keprotokolan-67 diakses pada tanggal 5 Maret 2021 pukul 18.15
http://repository.maranatha.edu/10331/3/1064151_Chapter1.pdf diakses pada tanggal 6 Maret 2021 pada tanggal 15.40 WIB
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 Martabe : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.





