IMPLEMENTASI UU TPKS DAN UU ITE SEBAGAI PERISAI HUKUM REMAJA DALAM MENGHADAPI ANCAMAN CYBER - GROOMING DI ERA METAVERSE 2026

(1) * Tubagus Ahmad Ramadan Mail (Universitas Pamulang, Indonesia)
(2) Ali Imron Mail (Universitas Pamulang, Indonesia)
(3) Riyani Agustin Mail (Universitas Pamulang, Indonesia)
(4) Fadya Vramessya Maharan Mail (Universitas Pamulang, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk memperkuat literasi hukum remaja terhadap ancaman cyber-grooming di era metaverse melalui implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Metode yang digunakan adalah penyuluhan hukum partisipatif dengan pendekatan Case-Based Learning (CBL), dilaksanakan di SMK Pondok Petir, Kota Depok, Jawa Barat, pada 15–17 April 2026, dengan melibatkan lebih dari 30 siswa aktif sebagai peserta. Pelaksanaan kegiatan terbagi dalam tiga tahap: persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi, dengan instrumen berupa lembar pre-test dan post-test, media presentasi visual, modul digital interaktif, dan kartu simulasi kasus. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan rata-rata skor literasi hukum digital peserta dari 38 menjadi 82 dari skala 100, atau setara dengan peningkatan sebesar 115,8%. Lebih dari 90% peserta mampu mengidentifikasi indikator cyber-grooming dan memahami mekanisme perlindungan hukum yang dijamin oleh UU TPKS dan UU ITE. Kegiatan ini menyimpulkan bahwa sinergi kedua regulasi tersebut membentuk perisai hukum yang komprehensif bagi remaja, namun efektivitasnya sangat bergantung pada program edukasi hukum berbasis komunitas yang adaptif, kontekstual, dan berorientasi pada karakteristik kelompok remaja

Keywords


cyber-grooming, UU TPKS, UU ITE, literasi hukum, metaverse

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jpm.v9i7.%25p
      

Article metrics

Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


M. Romanello et al., The 2024 Report of the Lancet Countdown on Health and Climate Change. 2024.

E. Kharaishvili, “Youth Attitudes towards Distance Learning: Challenges and Opportunities for Sustainable Education - Case of Georgia,” Econ. Bus. Fac. Ivane Javakhishvili Tbilisi State Univ., pp. 516–524, 2022, doi: 10.5220/0011366300003350.

? T. Ciurea, “Juvenile Delinquency and the Online Environment?: A New Challenge to Society,” vol. 21, no. 2, pp. 86–96, 2025.

M. Clark, “The Social Consequences of the Information Civilization: Cyber Risks to Youth in the Digital Age,” J. Policy Options, vol. 5, no. 2, pp. 20–27, 2022.

A. O. Hassan, S. K. Ewuga, A. A. Abdul, T. O. Abrahams, M. Oladeinde, and S. O. Dawodu, “Cybersecurity in banking: a global perspective with a focus on Nigerian practices,” Comput. Sci. IT Res. J., vol. 5, no. 1, pp. 41–59, 2024.

C. Okafor, M. Agho, A. Ekwezia, N. Eyo-Udo, and C. Daraojimba, “Utilizing business analytics for cybersecurity: A proposal for protecting business systems against cyber attacks,” Acta Electron. Malaysia, vol. 7, no. 2, pp. 29–39, 2023.

“Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” 2022.

Undang-Undang Republik Indonesia, “Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” p. 48, 2014.

V. A. Taurima, D. N. Setyawan, F. Hukum, and U. I. Kadiri, “Korban Sekstorsi Perspektif Undang-Undang ITE 2024 Dan UU TPKS 2022,” J. Vict., vol. 1, no. 1, pp. 54–64, 2025.

S. D. Diputra, “Tinjauan Yuridis Terhadap Penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dalam Kasus Kekerasan Berbasis Digital di Indonesia,” J. Leg., vol. 2, no. 2, pp. 83–92, 2024, doi: https://doi.org/10.58819/jle.v2i2.168.

K. A. M. A. Putri, “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Child Grooming Daring Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia?: Analisis Berdasarkan Teori Viktimologi,” J. MEDIA Akad., vol. 3, no. 11, 2025.

E. T. Kurniati, C. T. Julianti, and H. Z. Shofyanti, “Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Kekerasan Siber Terhadap Perempuan Di Media Sosial,” J. Kaji. Huk. dan Pendidik. Kewarganegaraan, vol. 2, no. 1, pp. 118–120, 2025.

A. C. Al Aziz, “Perlindungan Hukum Bagi Korban Child Grooming: Pendekatan Hukum Responsif Di Indonesia Legal Protection For Victims Of Child Grooming: A Responsive Legal Approach In Indonesia,” Rewang Rencang J. Huk. Lex Gen., vol. 6, no. 7, pp. 1–42, 2025.

P. Aqdamuyasyaro et al., “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Cyber Child Grooming Di Indonesia Dan Australia,” Indones. J. Contemp. Law PERLINDUNGAN, no. 1, 2025.

I. Pebriani, “Analisis Hukum Terhadap Perlindungan Korban Sextortion dan Eksploitasi Seksual Anak di Ranah Digital?: Studi Kasus Laporan Komdigi Tahun 2024,” HARISA J. Hukum, Syariah, dan Sos., vol. 02, no. 2, pp. 16–30, 2025.

N. Ishmah, A. Y. Ramadhana, E. Sicillia, N. Putu, and V. Leonyta, “Meninjau Eksistensi Kebijakan Pemerintah Terhadap Kerentanan Cyber Child Grooming,” J. Ilm. ILMU Pemerintah., vol. 9, no. 1, 2024, doi: 10.14710/jiip.v9i1.20620.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Martabe : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.