(2) Shira Thani
(3) Shira Thani
(4) Zainal Abidin
(5) Budi Bahreisy
(6) Ummi Kalsum
(7) Herinawati Herinawati
*corresponding author
AbstractTujuan dari pengabdian kepada masyarakat ini adalah untuk menguji efektivitas model penyuluhan hukum yang adaptif kepada mahasiswa semester I Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh dalam upaya spesifik mengurangi praktik cyberbullying di media sosial, terutama yang terkait dengan delik dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE (Pasal 27A dan 28 ayat (2)). Kegiatan ini didorong oleh data statistik yang menunjukkan bahwa cyberbullying mencapai 42% dari total kasus di media sosial dan Indonesia menduduki peringkat terendah dalam Indeks Kesopanan Digital se-Asia Tenggara. Metode yang digunakan adalah penyuluhan langsung (direct counseling) melalui pemaparan materi mendalam dan diskusi interaktif selama satu hari. Hasil pelaksanaan menunjukkan adanya peningkatan pengetahuan yang signifikan di kalangan peserta mengenai konsekuensi hukum dan dampak psikologis cyberbullying. Model penyuluhan interaktif terbukti efektif menstimulasi kesadaran hukum (sejalan dengan Teori Efektivitas Hukum Soerjono Soekanto) dan berfungsi sebagai mekanisme deterensi preventif. Kesimpulan dari kegiatan ini adalah penyuluhan hukum berbasis UU ITE terbaru merupakan intervensi yang strategis dan berhasil memberdayakan mahasiswa dengan pemahaman hukum yang kuat untuk membentuk perilaku digital yang bertanggung jawab
KeywordsCyberbullying, UU ITE 2024, Penyuluhan Hukum, Kesadaran Hukum, Mahasiswa
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jpm.v9i1.%25p |
Article metricsAbstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Febriansyah, Ferry Irawan, & Purwinarto, Halda Septiana. (2020). "Pertanggungjawaban Pidana bagi Pelaku Ujaran Kebencian di Media Sosial." Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 20(2), 177–188. DOI: https://doi.org/10.30641/dejure.2020.V20.177-188
Sartana. & Afriyeni, N. (2017). "Perundungan Maya (Cyber Bullying) pada Remaja Awal." Jurnal Psikologi Insight, 1 (1), 25- 39. DOI:10.5281/zenodo.576972.
B. Tjongjono, H. Gunardi, S.O. Pardede, dan T. Wiguna, (2019) "Perundungan-siber (Cyberbullying) serta Masalah Emosi dan Perilaku pada Pelajar Usia 12-15 Tahun di Jakarta Pusat," Sari Pediatri Vol 20, No 6 : 25. DOI: http://dx.doi.org/10.14238/sp20.6.2019.342-8
Sartana, dan N. Afriyeni. "Perundungan Maya (Cyber Bullying) pada Remaja Awal." Jurnal Psikologi Insight 1, no. 1 (2017): 25–39. DOI: https://doi.org/10.17509/insight.v1i1.8442
Tjongjono, Gunardi, Pardede, dan Wiguna, Loc. Cit
Ibid.
Wibowo, A. T. "Revisi UU ITE: Perlindungan Hukum dan Efektivitas Penerapan." Bibliotech: Jurnal Ilmu Perpustakaan dan Informasi 5, no. 2 (2020): 137–146. DOI: 10.33476/bibliotech.v5i2.
Yurizal. Penegakan Hukum Tindak Pidana Cybercrime di Indonesia. Media Nusa Creative, 2018.
Rayung Wulan, Suranto Saputra, dan Aswin Fitriansyah, "Sosialisasi Penyuluhan UU ITE (Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik) Dalam Berinteraksi Dan Komunikasi Di Media Sosial U," Jurnal ABDIMAS Le Mujtamak 2, no. 1 (2022): 40. DOI: 10.46257/jal.v2i1.409
BPHN, Teknik dan Strategi Penyuluhan Hukum Pusat Penyuluhan Hukum BPHN (Jakarta: BPHN), 5; Ade Ihza Kurniawan, "Peran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam Menumbuhkan Kesadaran Hukum Bersosial Media Mahasiswa PPKn FKIP Universitas Lampung" (Skripsi, Universitas Lampung, 2021).
yafruddin Kalo, 2017. “Kebijakan Kriminal Penanggulangan Cyber Bullying Terhadap Anak Sebagai Korban”. USU Law Journal, 5(02), 34.
Yurizal. Penegakan Hukum Tindak Pidana Cybercrime di Indonesia. Media Nusa Creative, 2018.
Tjongjono, B., H. Gunardi, S. O. Pardede, dan T. Wiguna. "Perundungan-siber (Cyberbullying) serta Masalah Emosi dan Perilaku pada Pelajar Usia 12-15 Tahun di Jakarta Pusat." Sari Pediatri (2019).
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 Martabe : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.






Download