
(2) Askarial Askarial

(3) S. Parman

*corresponding author
AbstractKomponen edukasi hukum yang termasuk dalam istilah “menjunjung tinggi” mempunyai pengertian yang sangat luas, mencakup melaksanakan, mengikuti, menghormati, mewujudkan acuan berperilaku, dan menaati dengan segala uji tuntas. Membandingkan erat hukum dengan kesadaran hukum, maka dapat dikatakan bahwa kesadaran hukum adalah factor pendorong masyarakat untuk semakin mengenal hukum yang merupakan salah satu komponen edukasi hukum. Edukasi hukum yang diperuntukkan bagi para santri ini selenggarakan di Pondok Pesantren Jabal Nur, Kandis, Kabupaten Siak. Tujuannya agar para santri dapat memahami dengan benar akibat perkawinan beda agama yang akan mengaburkan keturunan dan kepercayaannya. Keywordskawin, beda agama, edukasi hukum
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jpm.v8i10.3804-3809 |
Article metricsAbstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text![]() |
References
Ahmadi Hasanuddin Dardiri, (2013) “Pernikahan Beda Agama Ditinjau Dari Perspektif Islam Dan Ham”, Jurnal KHAZANAH, 6 (1) https://journal.uii.ac.id/khazanah/article/view/3744
Ahmad Zahro, (tt) Fiqih Kontemporer, Jakarta : PT.Qaf Media Kreativa
Anton Afrizal Candra,” (2022) Upaya Perlindungan Anak Terhadap Perkara Hadhanah”, Jurnal HAM , 13(2), 187-198 https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/ham/article/view/2442
Anton Afrizal Candra, (2024), Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Jakarta: Prenada Media
A. Jalil, (2018) Pernikahan Beda Agama dalam Perspektif Hukum Islam dan hukum Positif di. Indonesia. https://www.neliti.com/id/publications/275121/pernikahan-beda-agama-dalam-perspektif-hukum-islam-dan-hukum-positif-di-indonesi
B.
DA Hartanto , (2019) Perkawinan lintas Agama Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam, Yudisia : Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam 10 (2) https://journal.iainkudus.ac.id/index.php/Yudisia/article/view/5877/0
D Hasyim 2022 , Penyuluhan Hukum Perkawinan Bagi Anak di Bawah Umur, Jurnal Pengabdian Masyarakat Fakultas Hukum Unkhair (Januari) Vol 1 Nomor 1 https://ejournal.unkhair.ac.id/index.php/janur/article/view/4440/2830
Made Widya Sekarbuana, (2021) Perkawinan Beda Agama Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Di Indonesia, Jurnal Preferensi Hukum, 2 (1) https://ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/juprehum/article/view/3044
Nurul Hasana, Dewi Mayaningsih, Diah Siti Sadiah, Implementasi Hukum Terhadap Perkawinan Beda Agama dan Pengaruhnya, Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan Islam. Vol. 4, no. 2 https://journal.uinsgd.ac.id/index.php/al-syakhsiyyah/article/view/29512
Supriyadi, S. (2018). Perkawinan Sirri dalam Perspektif Hukum di Indonesia. Yudisia: Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam, 8(1), 1-17. https://journal.iainkudus.ac.id/index.php/Yudisia/article/view/3229 Anonim. 2006. Formalin bukan Formalitas. CP Buletin Service No.73 Tahun VII Januari 2006. Jakarta.
BPS (2013). Data Statistik Kependudukan. Badan Pusat Statistik Kota Padangsidempuan.
Cahyadi, W. 2009. Analisis & Aspek Kesehatan Bahan Tambahan Pangan, Edisi Kedua. Jakarta: Bumi Aksara.
Eka, R. 2013. Rahasia Mengetahui Makanan Berbahaya. Jakarta: Titik Media Publisher.
Depdiknas. 2002. Sains. Jakarta: Pusat Kurikulum, BalitbangDepdiknas.
Putra, H. P dan Yebi, Y. 2010. Studi Pemanfaatan Sampah Plastik Menjadi Produk dan Jasa Kreatif. Jurnal Sains dan Teknologi Lingkungan. Vol. 2 No. 1.
Sukardi.2004. Metodologi Pengabdian Edukasi . Jakarta: PT. Bumi Aksara.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Martabe : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.