EDUKASI HUKUM TENTANG LARANGAN KAWIN BEDA AGAMA

(1) * Anton Afrizal Candra Mail (Universitas Islam Riau, Indonesia)
(2) Askarial Askarial Mail (Universitas Islam Riau, Indonesia)
(3) S. Parman Mail (Universitas Islam Riau, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Komponen edukasi hukum yang termasuk dalam istilah “menjunjung tinggi” mempunyai pengertian yang sangat luas, mencakup melaksanakan, mengikuti, menghormati, mewujudkan acuan berperilaku, dan menaati dengan segala uji tuntas. Membandingkan erat hukum dengan kesadaran hukum, maka dapat dikatakan bahwa kesadaran hukum adalah factor pendorong masyarakat untuk semakin mengenal hukum yang merupakan salah satu komponen edukasi  hukum. Edukasi  hukum yang diperuntukkan bagi para santri ini selenggarakan di Pondok Pesantren Jabal Nur, Kandis, Kabupaten Siak. Tujuannya agar para santri dapat memahami dengan benar akibat perkawinan beda agama yang akan mengaburkan keturunan dan kepercayaannya.


Keywords


kawin, beda agama, edukasi hukum

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jpm.v8i10.3804-3809
      

Article metrics

Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Ahmadi Hasanuddin Dardiri, (2013) “Pernikahan Beda Agama Ditinjau Dari Perspektif Islam Dan Ham”, Jurnal KHAZANAH, 6 (1) https://journal.uii.ac.id/khazanah/article/view/3744

Ahmad Zahro, (tt) Fiqih Kontemporer, Jakarta : PT.Qaf Media Kreativa

Anton Afrizal Candra,” (2022) Upaya Perlindungan Anak Terhadap Perkara Hadhanah”, Jurnal HAM , 13(2), 187-198 https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/ham/article/view/2442

Anton Afrizal Candra, (2024), Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Jakarta: Prenada Media

A. Jalil, (2018) Pernikahan Beda Agama dalam Perspektif Hukum Islam dan hukum Positif di. Indonesia. https://www.neliti.com/id/publications/275121/pernikahan-beda-agama-dalam-perspektif-hukum-islam-dan-hukum-positif-di-indonesi

B.

DA Hartanto , (2019) Perkawinan lintas Agama Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam, Yudisia : Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam 10 (2) https://journal.iainkudus.ac.id/index.php/Yudisia/article/view/5877/0

D Hasyim 2022 , Penyuluhan Hukum Perkawinan Bagi Anak di Bawah Umur, Jurnal Pengabdian Masyarakat Fakultas Hukum Unkhair (Januari) Vol 1 Nomor 1 https://ejournal.unkhair.ac.id/index.php/janur/article/view/4440/2830

Made Widya Sekarbuana, (2021) Perkawinan Beda Agama Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Di Indonesia, Jurnal Preferensi Hukum, 2 (1) https://ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/juprehum/article/view/3044

Nurul Hasana, Dewi Mayaningsih, Diah Siti Sadiah, Implementasi Hukum Terhadap Perkawinan Beda Agama dan Pengaruhnya, Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan Islam. Vol. 4, no. 2 https://journal.uinsgd.ac.id/index.php/al-syakhsiyyah/article/view/29512

Supriyadi, S. (2018). Perkawinan Sirri dalam Perspektif Hukum di Indonesia. Yudisia: Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam, 8(1), 1-17. https://journal.iainkudus.ac.id/index.php/Yudisia/article/view/3229 Anonim. 2006. Formalin bukan Formalitas. CP Buletin Service No.73 Tahun VII Januari 2006. Jakarta.

BPS (2013). Data Statistik Kependudukan. Badan Pusat Statistik Kota Padangsidempuan.

Cahyadi, W. 2009. Analisis & Aspek Kesehatan Bahan Tambahan Pangan, Edisi Kedua. Jakarta: Bumi Aksara.

Eka, R. 2013. Rahasia Mengetahui Makanan Berbahaya. Jakarta: Titik Media Publisher.

Depdiknas. 2002. Sains. Jakarta: Pusat Kurikulum, BalitbangDepdiknas.

Putra, H. P dan Yebi, Y. 2010. Studi Pemanfaatan Sampah Plastik Menjadi Produk dan Jasa Kreatif. Jurnal Sains dan Teknologi Lingkungan. Vol. 2 No. 1.

Sukardi.2004. Metodologi Pengabdian Edukasi . Jakarta: PT. Bumi Aksara.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Martabe : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.