(2) Silvi Leila Rahmi
(3) Fauziah Fiardilla
(4) Dian Wulansari
(5) Diana Pebriani Daulay
*corresponding author
AbstractPemerintah melalui BPJPH menginstruksikan kepada UMKM untuk mendaftarkan sertifikat halal pada produk yang diproduksi. Wajib Halal Oktober 2024 merupakan salah satu program yang dilakukan pemerintah untuk membantu UMKM dalam kepengurusan sertifikat halal. Untuk UMKM yang belum melakukan sertifikasi halal pada produknya maka konsekuensi yang diperoleh adalah menyertakan keterangan tidak halal pada produknya walaupun produk tersebut berbahan halal, dan hal tersebut akan merugikan UMKM tersebut. Berdasarkan hal tersebut, maka kegiatan pengabdian pada masyarakat ini bertujuan untuk membantu dan mendampingi UMKM di kota Jambi khususnya binaan HIPMI dan Ambung Harsa dalam melakukan pendaftaran sertifikasi halal atas produk UMKM tersebut. Berdasarkan identifikasi permasalahan pada UMKM maka disusun tahapan solusi yang menjadi metode kegiatan pengabdian pada masyarakat ini. Metode pelaksanaan kegiatan pengabdian pada masyarakat ini adalah dengan melakukan sosialisasi; Penyuluhan; Pelatihan serta Pendampingan terkait dokumen persyaratan pengurusan sertifikat halal. Kemudian dilakukan Monitoring dan Evaluasi terkait keberhasilan tahapan kegiatan yang dilakukan. Hasil Kegiatan pengabdian pada masyarakat ini adalah sebanyak 8 UMKM berhasil mendapatkan sertifikat halal untuk produknya melalui skema reguler dan skema Self-Declare. Selain itu juga dilakukan kepengurusan dokumen lain berupa NIB dan PIRT untuk kedelapan UMKM tersebut. Berdasarkan hal tersebut keberhasilan kegiatan pengabdian masyarakat ini mencapai 80% dari target yang direncanakan yaitu sebanyak 10 UMKM memperoleh sertifikat halal untuk produknya.   KeywordsSertifikasi Halal, WHO 2024, UMKM, Kota Jambi.
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jpm.v8i6.2654-2660 |
Article metricsAbstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Badan Pusat Statistik Kota Jambi [BPS]. 2022. Kecamatan Telanai Pura dalam Angka 2022. Badan Pusat Statistik Kota Jambi. Jambi.
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat [LKPP]. 2021. Laporan Keuangan Pemerintahan Pusat Tahun 2021 (Audited). Jakarta.
Suradi NRM., Alias NA., Ali ZM., Abidin NZ. 2015. Tanggapan dan faktor penentu pemilihan makanan halal dalam kalangan ibu bapa muslim. JQMA 11 (1): 75-88.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal.
Warto, & Samsuri. (2020). Sertifikasi Halal dan Implikasinya Bagi Bisnis Produk Halal di Indonesia. Al Maal: Journal of Islamic Economics and Banking, 2(1), 98. https://doi.org/10.31000/almaal.v2i1.2803. Aksara
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Martabe : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.






Download