(2) Ratna Ani Lestari
(3) Trianita Dianita Handayani
(4) Ratih Kumala Dewi
(5) Randy Rahadian Limanjaya
*corresponding author
AbstractIndonesia menganut sistem demokrasi. Sistem demokrasi berlaku mulai dari tingkat pusat hingga tingkat yang paling bawah yang disebut dengan desa. Untuk melaksanakan demokrasi tingkat desa, di Indonesia sudah ada badan yang dikenal dengan lembaga musyawarah desa (LMD) hal ini sesuai dengan UU No. 5 Tahun 1979. Setelah reformasi badan ini berubah menjadi Badan Perwakilan Desa (BPD) yang dimuat dalam UU No. 22 Tahun 1999. Beberapa tahun berikutnya BPD disempurnakan menjadi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui UU No. 32 Tahun 2004, dan penyempurnaan terakhir UU No. 6 tahun 2014. BPD mirip dengan DPR di tingkat pusat yang berfungsi untuk membuat peraturan di tingkat desa, menentukan anggaran pendapatan dan pengeluaran suatu desa serta sebagai saluran aspirasi masyarakat. Dalam praktiknya sering terjadi hubungan yang kurang baik antara BPD dengan kepala desa. Untuk itu dalam pengabdian ini disampaikan bagaimana hubungan kerja antara BPD dengan kepala desa. Metode pengabdian ini dilakukan dengan ceramah dan tanya jawab. Peserta yang mengikuti pengabdian adalah anggota BPD, perangkat desa dan perwakilan dari masyarakat. Hasil pengabdian menunjukkan, masyarakat, anggota BPD dan kepala desa semakin memahami hak, tugas dan perannya masing-masing. Keywordsdemokrasi, pemberdayaan, Badan Permusyawaratan Desa.
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jpm.v8i7.3038-3044 |
Article metricsAbstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Alfrianto, Muhannad, dkk. (2024). Fungsi Badan Permusyawaratan Desa dalam Menjalankan Pemerintahan Desa Tambusupa Kabupaten Konawe Selatan. Selami IPS, 13 (2).
https://ojs.uho.ac.id/index.php/selami.
Ardiansyah, Moch. & Isnaini Rodiyah. (2024). Mengevaluasi Efektivitas Badan Permusyawaratan Desa dalam Pengambangan Desa di Indonesia. Journal Pemberdayaan Ekonomi dan Masyarakat, 1 (1). DOI: https:// doi.org/10.47134/jpem.v1i1.320.
Gitosaputra, Sumaryono & Kordiyana K. Rangga. (2015). Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Harefa, Hilda S. Dkk. (2023). Pelatihan Digital Branding Sebagai Media Promosi Perpustakaan Pada Taman Bacaan Masyarakat (TBM) Literasi Sosial. Altifani: Jurnal Pengabdian Masyarakat Ushuluddin Adab dan Dakwah, 3 (2), 144-154. DOI: https://doi.org/10.32939/altifani.v3i2.3100.
Kalangi, dkk. (2024). Hubungan Kerja Antara Kepala Desa dan Badan Permustawaratan Desa (BPD) dalam Pembangunan Infrastruktur Desa Panasen. Jurnal Fakultas Hukum Unsrat Lex Privatum, 13 (2). https://www.scribd.com/document/735746053/Jurnal-Injili-M-M-J-Kalangi
Kursahandjani. (2016) Implikasi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, 2 (1). DOI: https://doi.org/ 10.14710/jiip.v2i1.1635.
Salam, Abdul. (2024). Evaluasi Efektivitas Badan Permusyawaratan Desa dalam Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat: Tantangan dan Hambatan di Desa Pasirlangu, Kabupaten Garut. Jurnal Ilmu Politik dan Pemerintahan, 10 (2), 11-22. https://jurnal.unsil.ac.id/index.php/jipp/issue/view/530.
Siregar, Mangihut, dkk. (2021) Pemberdayaan Masyarakat Miskin Perkotaan di RW 04 Kelurahan Mulyorejo Surabaya. Martabe: Jurnal Pengabdian kepada Msyarakat, 4 (2). DOI: 10.31604/jpm.v4i2.486-493.
Siregar, Mangihut, dkk. (2022). Pendampingan Masyarakat Desa Sambonggede Kecamatan Merakurak Kabupaten Tuban untuk Pengembanngan Desa Mandiri. Martabe: Jurnal Pengabdian kepada Msyarakat, 5 (5). http://jurnal.um-tapsel.ac.id/index.php/martabe/article/view/7175.
Soemantri, B.T. (2011). Pedoman Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Bandung: Fokusmedia.
Ukasyah. (2023). Implementasi Fungsi Badan Permusyawaratan Desa dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tinjauan Fiqh Siyasah. Qaumiyyah Jurnal Hukum Tata Negara, 2 (2): 175-200. DOI:10.24239/qaumiyyah.v2i2.35
Widjaja, Haw. (2003). Otonomi Desa Merupakan Otonomi yang Asli, Bulat danUtuh. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Martabe : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.






Download