PELATIHAN PEMBUATAN PERJANJIAN TERTULIS PENGGARAPAN LAHAN PERTANIAN DI DESA MATANG SEPING KECAMATAN BANDA MULIA

(1) * Meta Suriyani Mail (Universitas Samudra, Indonesia)
(2) Siti Sahara Mail (Universitas Samudra, Indonesia)
(3) Fatimah Fatimah Mail (Universitas Samudra, Indonesia)
(4) Vivi Hayati Mail (Universitas Samudra, Indonesia)
(5) Dwi Rimadona Mail (Universitas Samudra, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan di Desa Matang Seping, dilatarbelakangi karena masyarakat dalam melakukan sewa menyewa, gadai, utang-piutang atau kerja sama lainnya terkait dengan pengarapan lahan pertanian dilakukan secara lisan, dan tidak adanya saksi. Masyarakat tidak paham bahwa aktifitas yang ditulis dan adanya saksi dapat memperjelas masalah yang terjadi dan sebagai bukti yang meyakinkan untuk menyelesaikan masalah tersebut, baik melalui prosedur peradilan adat maupun pengadilan negeri. Tujuan pengabdian kepada masyarakat untuk membangun kelompok masyarakat petani agar mampu secara mandiri membuat perjanjian tertulis sebagai alat bukti untuk mencegah dan penyelesaian sengketa perdata yang terjadi di masyarakat. Metode kegiatan pengabdian kepada masyarakat yaitu  penyuluhan dan pelatihan, melakukan demonstrasi atau percontohan untuk menghasilkan keterampilan membuat perjanjian. Hasil pengabdian kepada masyarakat,  telah menambah wawasan tentang hukum perjanjian dan telah mampu secara mandiri membuat perjanjian tertulis. Selain itu telah memberikan solusi dengan harapan dapat merubah kebiasaan masyarakat desa Matang Seping, melakukan perjanjian lisan tanpa disertai saksi dalam penggarapan lahan pertanian. Menjadi kebiasaan perjanjian lisan atau tulisan disertai disertai alat bukti yang sah lainnya sesuai hokum yang berlaku yang memiliki kekuatan hokum yang kuat.


Keywords


Pelatihan, Perjanjian Tertulis, Penggarapan, Lahan Pertanian.

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jpm.v8i6.2298-2302
      

Article metrics

Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Muljono BE. Kekuatan Pembuktian Akta Dibawah Tangan. J Indep. 2017;5(1):1.

Anju Chornelus Turnip, ichardus F Talubun KK. Kekuatan Hukum Perjanjian Lisan Dalam Perikatan Perdata. Law J. 2024;5(1):1–8.

Momuat O. Alat Bukti Tulisan Dalam Pemeriksaan Perkara Perdata di Pengadilan. Lex Priv VolII/No1/Jan-Mar/2014. 2014;II(8):137.

Juanda E. Kekuatan Alat Bukti Dalam Perkara Perdata Menurut Hukum Positif Indonesia. J Ilm Galuh Justisi. 2016;4(1):27.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Martabe : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.