PENYULUHAN HUKUM TERHADAP PELAJAR DAYAH AR - RAUDHAH TAHFIZH AL-QURAN LHOKSEUMAWE TENTANG CYBERBULLYING DAN TINDAK PIDANA ITE

(1) * Shira Thani Mail (Universitas Malikussaleh, Indonesia)
(2) Fauzah Nur Aksa Mail (Universitas Malikussaleh, Indonesia)
(3) Yuli Santri Isma Mail (Universitas Malikussaleh, Indonesia)
(4) Fitria Akmal Mail (Universitas Malikussaleh, Indonesia)
(5) Depita Kardianti Mail (Universitas Malikussaleh, Indonesia)
(6) Syarifah Chairunnisak Mail (Universitas Malikussaleh, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Remaja yang menggunakan kemajuan teknologi informasi sebagai media pembelajaran dapat memberikan dampak positif dan negatif. Perundungan dunia maya (cyberbullying) adalah salah satu dampak negatif dari penggunaan media sosial. Dilatar belakangi oleh penelitian yang dilakukan U-Report Indonesia menggunakan 2.777 responden Indonesia dengan 97% rating tanggapan. Penelitian tersebul menunjukkan dari tanggapan responden indonesia dimana 45% orang mengaku pernah mengalami cyberbullying. Berdasarkan hal tersebut perlu memberikan pemahaman kepada remaja terkait dengan dampak dan ketentuan hukum dari cyberbullying ini. melakukan penyuluhan atau sosialisasi secara berkelanjutan kepada seluruh pelajar agar pelajar dapat mengerti dan memahami bagaimna bermedia sosial dengan baik adalah solusi yang diberikan. Sehingga dapat menimbukan kesadaran diri pelajar akan bahanya tindak pidana ITE termasuk cyberbullying. Perlunya pemahaman yang dan benar dalam bermedia sosial adalah hal yang sangat penting untuk dimulai sejak dini dan siajarkan di semua tingkatan, baik SD, SMP ataupun SMA. Bukan   hanya   bagaimana   cara   menggunakan   device   teknologi   atau menggunakan platform sosial media semata, namun juga etika dan cara berkomunikasi dalam bersosial media itu sendiri agar dapat tehindar dari cyberbullying.


Keywords


Remaja, Cyberbullyi.

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jpm.v8i7.2661-2667
      

Article metrics

Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Budi Suhariyanto, 2014, Tindak Pidana Teknologi Informasi (CYBERCRIME), Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Dian Junita Ningrum, Suryadi, dan Dian Eka Chandra Wardhana, 2018, “Kajian Ujaran Kebencian di Media Sosialâ€, Jurnal Ilmiah Korpus, 2 (3).

Ferry Irawan Febriansyah, Halda Septiana Purwinarto, 2020, “Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Ujaran Kebencian di Media Sosialâ€, Jurnal penelitian Hukum De Jure, 20(2).

Mawardah, M., & Adiyanti, MG, 2014, “Regulasi emosi dan kelompok teman sebaya pelaku cyberbullyingâ€. Jurnal Psikologi, 41(1), 60-73.

Rahayu, F.S, 2012, “Cyberbullying sebagai dampak negatif penggunaan teknologi Informasiâ€. Journal of Information Systems, 8(1), 22-31.

Nelia Afriyeni, 2017“Perundungan Maya (Cyber Bullying) Pada Remaja Awalâ€, Jurnal Psikologi Insight, 1(1), 25-39

Hinduja, S., & Patchin, J. 2008. “Cyberbullying: An exploratory analysis of factors related to offending and victimizationâ€. Deviant behavior, 29(2), 1-29.

Macdonald, C. D., & Pittman, B. R. 2010. “Cyberbullying among college students: prevalence and demographic differencesâ€. Procedia social and behavioral sciences. Doi: 10.1016. 1-7

Risana Rachmatan dan Shella Rizky Ayunizar, 2017, “Cyberbullying pada Remaja SMA di Banda Acehâ€, Jurnal Insight Fakultas Psikologi Universitas Muhammadiyah Jember 13(2), 73.

https://www.kpai.go.id/publikasi/sejumlah-kasus-bullying-sudah-warnai-catatan-masalahanak-di-awal-2020-begini-kata-komisioner-kpai di akses

https://profesiunm.com/2021/11/29/cyberbullying-racun-sosial-media-di-Indonesia/

Novita Maulidya Jalal, Miftah Idris, Muliana.2021, “Faktor-Faktor Cyberbullying pada Remajaâ€. Jurnal IKRA-ITH Humaniora, 5 (2),146-154.

Syafruddin Kalo, 2017. “Kebijakan Kriminal Penanggulangan Cyber Bullying Terhadap Anak Sebagai Korbanâ€. USU Law Journal, 5(02), 34.

Nancy E. Willard, 2007, Cyberbullying and Cyberthreats: Responding to the Challenge of Online Aggression, Threats, and Distress, Research Press, United States.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Martabe : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.