PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT BAHAYA JUDI ONLINE DITINJAU DARI PRESPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM

(1) * Bandaharo Saifuddin Mail (Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan, Indonesia)
(2) Fajar Padly Mail (Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan, Indonesia)
(3) Marwan Busyoro Mail (Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dengan metode seminar/dialog interaktif  bahaya judi online ditinjau dari prespektif  hukum positif dan hukum islam. Bahwa Judi online  adalah permainan judi  melalui media elektronik dengan diakses internet sebagi perantara. Bahwa dari segi hukum islam, judi online merupakan perbuatan yang keji dan perbuatan setan, sedangkan dari ditinjau dari hukum positif dapat di pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1.000.000.000 (satu milyar) kesimpulannya Judi online  adalah perbutan tindak pidana atau yang melanggar norma hukum yang harus diberantas dan dari segi hukum islam adalah merupakan salah satu perbuatan yang di haramkan. Disarankan kepada MUI Kota Padangsidimpuan agar disetiap khotbah jum’at disampaikan bahaya judi online dalam Prespektif hukum islam.


Keywords


Bahaya- Judi Online-Prespektif -Hukum Positif-Hukum Islam

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jpm.v7i11.4837-4840
      

Article metrics

Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Sulaiman U (2020) perilaku menyimpang remaja dalam prespektifsosiologi (mihrani: revisi). Karmila Pare Allo. HTTP://ebooks.uin-alauddin.ac.id/

Rasyid, Z (2017) Perjudian Online Dikalangan Mahasiswa. Yoogyakarta. Skipsi

https://metro.tempo.co, diakses 10 Agustus 2024

Situs E-Journal Universitas Atmajaya Yogyakarta (2018)

komoinfo.go.id dalam https://tekno.tempo.co diakses 28 September 2024

Tafsir Quraish shihab dalam tafsir Al-Misbah, Jilid I Halaman 467-468


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Martabe : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.