PENINGKATAN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT DALAM MEMAHAMI PENDAFTARAN MEREK BAGI PELAKU USAHA INDUSTRI TEMPE DI DESA KEDUNGADEM

(1) * Oktavianus Cahya Anggara Mail (Universitas Bojonegoro)
(2) Nurul Fajriyah Mail (Universitas Bojonegoro, Indonesia)
(3) Lailatul Mutmainah Mail (Universitas Bojonegoro, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Pada saat ini banyak pelaku usaha yang baru di masyarakat dengan beberapa produk usahanya. Hal ini dikarenakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Kini banyak pelaku usaha yang memproduksi produknya sendiri, sehingga dalam setiap produknnya sangat memerlukan perlidungan hukum. Namun perlindungan tersebut sangat rendah, oleh karena itu diperlukan merek dagang. Dengan adanya merek dagang ini dapat memperkenalkan produk lebih luas dan juga dapat menghindari persaingan usaha, yang walaupun produk yang dipasarkan itu sama.Permasalahan yang dihadapi kini yaitu banyak pelaku usaha yang belum mengetahui cara atau mekanisme pendaftaran merek dagang dan juga kurang sadarnya pelaku usaha akan pentingnya mendaftarkan merek dagang ke DJKI yang berguna mendapatkan perlindungan hukum. Penelitian ini menggunakan metode sosialisasi yang melibatkan partisipasi aktif dari Masyarakat Desa Kedungadem, dan Masyarakat pelaku UMKM.  Hasil dari kegiatan pengabdian masyarakat ini menunjukkan bahwa masih terdapat masyarakat yang belum mendaftarkan produk usahanya ke DJKI dikarenakan belum mengetahui pentingnya pendaftaran merek dagang, dan   juga mekanisme pendaftaranya

Keywords


Pendaftaran, merek, pelaku usaha

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jpm.v7i11.4541-4545
      

Article metrics

Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Fathanudien,A.,Budiman,H.,Tendiyanto,T. (2021). Peningkatan Kesadaran Hukum Dalam Memahami Pendaftaran Merek Bagi Pelaku Usaha UMKM, Jurnal Empowerment, 04 (3), 286-292.

Makbul,M., Fathaniyah, F.(2023). Upaya Peningkatan Kesadaran Hukum Melalui Pendaftaran Merek Bagi Pelaku Usaha Kecil Menengah Berbasis Mahasiswa, Jurnal Literasi Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat, 2 (2), 48.

Fathanudien,A.,Anugrah,D.(2022) Sosialisasi Desa Sadar Hukum “Pendaftaran Hak Merek Di Dalam Umkmâ€, Jurnal Hasil Pengabdian Masyarakat Indonesia,1 (4), 18-19.

Dahlia K. D, dkk.(2022).Sosialisasi Pentingnya Pendaftaran Merek Bagi UMKM Kota Medan, Jurnal Pengabdian Masyarakat Tjut Nyak Dien, 1(2), 42.

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang UMKM

Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Martabe : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.