(2) I Made Wirya Darma
*corresponding author
AbstractPenyuluhan hukum merupakan suatu kewenangan seorang notaris dalam melayani masyarakat yang memerlukan jasa hukumnya dalam hal pembuatan akta autentik sehingga memiliki kekuatan hukum. Penyuluhan hukum bertujuan untuk mewujudkan kepastian hukum terkait akta yang akan dibuatnya. Persoalan yang muncul adalah bagaimana penerapan penyuluhan hukum yang dikerjakan atas seorang notaris kepada klien pada hal pembuatan akta autentik? Serta apa saja akibat apabila notaris tak menerapkan penyuluhan hukum tersebut? Penulisan ini bertujuan untuk meneliti bagaimana penerapan penyuluhan hukum tersebut agar dapat memberikan edukasi kepada masyarakat yang memerlukan jasa notaris. Metode yang dipergunakan ialah pendekatan kualitatif beserta teknik pengumpulan data dalam bentuk hasil wawancara beserta seluruh staff dan pimpinan Kantor Notaris & PPAT Basuki Juni Nugraha, SH yang merupakan lokasi PKL penulis. Selain teknik wawancara, dengan adanya observasi langsung pada lokasi PKL, penulis dapat menganalisis terkait fenomena yang diangkat serta sejauh mana penerapan penyuluhan hukum tersebut dilakukan oleh notaris. Hasil penelitian ini adalah telah diterapkannya penyuluhan hukum atas notaris terkait beserta proses pembuatan akta autentik. Pada kegiatan PKL ini, penulis dapat berkontribusi secara langsung dalam menerapkan etika profesi notaris terkait proses awal hingga akhir pembuatan akta autentik. KeywordsAkta Autentik, Klien, Notaris, Penyuluhan Hukum
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jpm.v7i8.2958-2965 |
Article metricsAbstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Abady, A. R. P., & Rahayu, M. I. F. (2023). Penyuluhan Hukum Pembuatan Akta oleh Notaris Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris. Journal on Education, 5(2), 4248–4258. https://doi.org/10.31004/joe.v5i2.1087
Cindarputera, R., & Putra, M. F. M. (2022). Kewenangan Notaris Dalam Persoalan Penyuluhan Hukum Dan Mediasi. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 6(3), 10189–10196. https://doi.org/10.58258/jisip.v6i3.3371
Dewi, K. O. (2019). Penyuluhan Hukum Tentang Pembuatan Akta Oleh Notaris. University Of Bengkulu Law Journal, 4(1), 59–70. https://doi.org/10.33369/ubelaj.v4i1.7323
Gitayani, L. P. C. (2019). Penerapan Etika Profesi oleh Notaris dalam Memberikan Pelayanan Jasa Kepada Klien. Acta Comitas, 3(3), 426–435. https://doi.org/10.24843/ac.2018.v03.i03.p03
Prasetyawati, B. I., & Prananingtyas, P. (2022). Peran Kode Etik Notaris Dalam Membangun Integritas Notaris Di Era 4.0. Notarius, 15(1), 310–323. https://doi.org/10.14710/nts.v15i1.46043
Setyowati, D., & Huda, M. (2024). Efektivitas Kode Etik Notaris dalam Memberikan Pelayanan Jasa Kepada Klien. UNES LAW REVIEW, 6(3), 8860–8869. https://review-unes.com/index.php/law/article/view/1791/1456
Sholiha, M. A. (2019). NOTARIS TIDAK MEMBERIKAN PENYULUHAN HUKUM SEHUBUNGAN DENGAN AKTA PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI (PPJB) STATUS OBJEK TANAH NEGARA DAN MENGAKIBATKAN KERUGIAN MATERIIL BAGI PEMBELI. MEDIA HUKUM DAN PERADILAN, 5(1), 62–78. https://repository.ubaya.ac.id/35431/
Soenaryo, C. (2018). Peran dan Tanggung Jawab Notaris dalam Pelayanan kepada Publik sesuai dengan Moral Etika Profesi dan Undang-Undang. Jurnal Hukum, 1(6), 1–20. https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/Socius/article/view/163
Tenggara, A. P. (2024). Implementasi Kewenangan Penyuluhan Hukum oleh Notaris. Notary Law Journal, 3(1), 30–47. https://www.notarylaw.journal.ulm.ac.id/index.php/nolaj/article/view/56
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris Dengan, 1 Peraturan BPK.go.id 65 (2009). https://peraturan.bpk.go.id/Details/38565/uu-no-2-tahun-2014
Yesi, F. (2023). Peran Notaris dalam Memberikan Penyuluhan Hukum untuk Memenuhi Asas Proporsionalitas dalam Akta Para Pihak. Jurnal Officium Notarium, 3(1), 86–97. https://doi.org/10.20885/jon.vol3.iss1.art10
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Martabe : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.






Download