KESADARAN HUKUM TENTANG PENCEGAHAN PERKAWINAN USIA ANAK

(1) * Mohammad Sukoco Mail (Universitas Bojonegoro, Indonesia)
(2) M. Aqiel Author Alami Mail (Universitas Bojonegoro, Indonesia)
(3) Ummu Nur Khalifah Mail (Universitas Bojonegoro, Indonesia)
(4) Cindy Swastika Rahmania Mail (Universitas Bojonegoro, Indonesia)
(5) Irma Mangar Mail (Universitas Bojonegoro, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Dari beberapa hasil survei di Desa Tondomulo Kec. Kedungadem kami menemukan suatu masalah lingkungan yang cukup kompleks di desa Tondomulo yaitu terdapat pada tingginya angka perceraian di desa tersebut yang disebabkan banyak faktor diantaranya karna faktor ekonomi, faktor rendahnyan tingkat pendidikan yang menjadikan Sumber Daya Manusia menjadi rendah. Metode ataupun Tahapan dan frekuensi kegiatan ini ialah persiapan, survey, kordinasi, sosialisasi dan evalusasi.   Hasilnya Dalam hal ini pelaksanaan kegiatan ini adalah dari kegiatan yang dilakukan, yang pertama adalah untuk meminimalisir/mengurangi angka perkawinan usia anak di desa Tondomulo Kec. Kedungadem Kab. Bojonegoro yang dimana dari tahun ke tahun data perkawinan anak di desa itu terus mengalami kenaikan, Dan dari adanya perkawinan tersebut menimbulkan dampak negatif berupa banyaknya yang mengajukan perceraian. yang kedua adalah untuk memberikan pemahaman kepada orang tua terutama kepada ibu-ibu yang dimana sasaran kami kepada ibu PKK agar tidak segera atau terburu-buru untuk menikahkan anaknya sebab masih banyak hal yang bisa dilakukan anak muda untuk membuat masa depan mereka lebih bermakna

Keywords


Kesadaran Hukum, Perkawinan, Anak

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jpm.v7i8.2841-2848
      

Article metrics

Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Achmad Nur Sutikno. (2020). Bonus Demografi Di Indonesia. VISIONER : Jurnal Pemerintahan Daerah Di Indonesia, 12(2), 421–439. https://doi.org/10.54783/jv.v12i2.285

Dyana, B. (2022). Refleksi Masyarakat Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro Dalam Aturan Usia Batas Nikah. Journal Hukum Islam Nusantara, 05(02), 1–11. https://badilag.mahkamahagung.go.id/.

Febriyanti, N. H., & Aulawi, A. (2021). Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Perkawinan Dibawah Umur Ditinjau Dari Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Pro Patria: Jurnal Pendidikan, Kewarganegaraan, Hukum, Sosial, Dan Politik, 4(1), 34–52. https://doi.org/10.47080/propatria.v4i1.1111

Fransiska Novita Eleanora. (2020). Jurnal Hukum volume XIV/No.1/ Juni 2020 Nehru Asyikin... Jurnal Hukum, XIV(1), 31–49.

Rohmawati. (2023). Peningkatan kesadaran hukum dan penguatan keluarga maslahah sebagai ikhtiar pencegahan perkawinan anak. J-ADIMAS (Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat), 11(2), 72–81. https://jurnal.stkippgritulungagung.ac.id/index.php/jadimas/article/view/4912

Surianto. (2020). Analisis Perkawinan Anak Usia Dini Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Energy For Sustainable Development: Demand, Supply, Conversion And Management, 5(2), 1–14.

Zulfiani. (2017). Perkawinan Anak Di Bawah Umur Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. 12, 211–222.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Martabe : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.