PENDAMPINGAN PENYUSUNAN DOKUMEN PENDAFTARAN BADAN HUKUM BUM DESA, DESA TANJUNG DAYANG SELATAN KABUPATEN OGAN ILIR SUMATERA SELATAN

(1) * Eni Cahyani Mail (Universitas Muhammadiyah Palembang, Indonesia)
(2) Sudarta Salman Mail (Universitas Muhammadiyah Palembang, Indonesia)
(3) Gumar Herudiansyah Mail (Universitas Muhammadiyah Palembang, Indonesia)
(4) Wani Fitriah Mail (Universitas Muhammadiyah Palembang, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Desa Tanjung Dayang Selatan merupakan Desa yang memiliki potensi  peningkatan ekonomi dengan pengelola BUM Desa USAHA MAJU BERSAMA.  Sejak Peraturan Pemerintah (Perpu) tahun 2021 Nomor 11 terhitung mulai tanggal 02 Februari 2021, Badan Usaha Milik Desa, harus memiliki badan hukum yang disesuaikan dengan Perpu tersebut,  1 (satu) tahun sejak peraturan ini diundangkan.    Sampai dengan Agustus 2022 BUM Desa Desa Tanjung Dayang selatan belum Menyusun dokumen persayaratan untuk mendaftarkan badan hukumnya. Hal tersebut sulit untuk direalisasikannya karena  pengelola yakni sumber daya manusia (SDM) BUM DESA masih memiliki pengetahuan dan waktu terbatas. Berdasarkan permasalahan ini maka Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Universitas Muhammadiyah Palembang angkatan ke-58, dosen Fakultas Ekonomi, dan pengelola BUM Desa di Desa Tanjung Dayang Selatan bekerja sama untuk membantu menyusun dokumen dan mendaftarkan badan hukum BUM DESA. Solusi yang ditawarkan yaitu melakukan Pendampingan Penyusunan Dokumen bersama pengelola BUM DESA. 


Keywords


BUM DESA, Legal Entity, Assistance

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jpm.v7i8.2806-2813
      

Article metrics

Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


(PKDSP), D. P. N. P. K. D. S. P. (2007). Panduan Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya.

Afandi, A. (2013). Articipatory Action Research (Par) Metodologi Alternatif Riset Dan Pengabdian Kepada Masyarakat Transformatif. Workshop Pengabdian Berbasis Riset Di LP2M UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, 53(9), 1689–1699.

Dan, U., & Otonomi, P. (2020). Implikasi, Urusan Dan Prospek Otonomi Daerah. Kebijakan: Jurnal Ilmu Administrasi, 11(1), 36–46. https://doi.org/10.23969/kebijakan.v11i1.2233

Kementerian Desa, P. (2021). Permendes RI Nomor 3 Tahun 2021. Berita Negara Republik Indonesia, 252, 1–137. www.peraturan.go.id

Maipita, I., Dongoran, F. R., & Baskoro, D. A. (2023). Digitizing Village Information and Administration Systems as an Effort Towards a Smart Village in the Village of Kolam , Percut Sei Tuan , Deli Serdang , North Sumatra Digitalisasi Sistem Informasi dan Administrasi Desa Sebagai Upaya Menuju Desa Cerdas di. 7(3), 624–635.

Nadzirummubin, M. (2022). BUMDes Berbadan Hukum dan Penyerapan Tenaga Kerja. Detikcom. https://news.detik.com/kolom/d-5942913/bumdes-berbadan-hukum-dan-penyerapan-tenaga-kerja.

Pemerintah Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah 11 Tahun 2021. Peraturan Pemerintah 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa, Badan Usaha Milik Desa, 1–71.

Rahmat, A., & Mirnawati, M. (2020). AKSARA: Jurnal Ilmu Pendidikan Nonformal. Jurnal Ilmu Pendidikan Nonformal, 06(01), 62–71.

Ridlwan, Z. (2015). Payung Hukum Pembentukan BUMDes. FIAT JUSTISIA:Jurnal Ilmu Hukum, 7(3), 355–371. https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v7no3.396

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, Pub. L. No. 32 (2004). https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/40768/uu-no-32-tahun-2004


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Martabe : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.