PEMBERDAYAAN MASYARAKAT USAHA MIKRO KECIL UPAYA PROMOSI PRODUK MELALUI MEDIA SOSIAL DAN ELEKTRONIK SERTA PEMBUATAN NOMOR INDUK BERUSAHA DESA SINDANGHEULA

(1) * Ujang Hibar Mail (Universitas Bina Bangsa, Indonesia)
(2) Nova Tri Handriyanto Mail (Universitas Bina Bangsa, Indonesia)
(3) Efa Kumala Sari Mail (Universitas Bina Bangsa, Indonesia)
(4) Mohamad Iqbal Pamungkas Mail (Universitas Bina Bangsa, Indonesia)
(5) Aang Pramudita Mail (Universitas Bina Bangsa, Indonesia)
(6) Uyun Yuningsih Mail (Universitas Bina Bangsa, Indonesia)
(7) Ratu Bella Restina Mail (Universitas Bina Bangsa, Indonesia)
(8) Mala Ilmi Julfianti Mail (Universitas Bina Bangsa, Indonesia)
(9) Jimmy Herdiansyah Mail (Universitas Bina Bangsa, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Usaha rumahan (usaha mikro kecil) adalah jenis bisnis apapun yang mana lokasinya bertempat di rumah pemilik bisnis. Dalam hal ini sang pemilik bisnis tidak perlu menyewa tempat lain untuk dijadikan lokasi bisnis, bahkan pemilik bisnis juga tidak harus memiliki properti tertentu. Namun, pemilik bisnis harus tetap menjalankan bisnis dari tempat yang sama dengan tempat tinggal mereka, sehingga bisnis tersebut dapat dikategorikan sebagai bisnis rumahan. Untuk menjaga pasar secara kontinyu, maka salah satu usaha yang dapat dilakukan adalah dengan memberikan penyuluhan dan pendampingan terkait pemasaran. Maka tujuan dari pemberdayaan masyarakat ini adalah memberikan pendampingan untuk meningkatkan pemasaran terkait dengan perkembangan jaman yang dudah menggunakan media sosial dan elektonik kepada warga masyarakat yang menjalankan usaha rumahan di Desa Sindangheula. Penyuluhan dilakukan pada tanggal 5 Agustus 2023 dengan menggunakan Metode pelaksanaan melalui: seminar penyampaian materi, diskusi, pendampingan, monitoring dan evaluasi. Hasil dari pendampingan ini menunjukan bahwa para usaha rumahan (usaha mikro) ini belum mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan berusaha untuk menunjang usaha, Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) serta sertifikat label halal

Keywords


Pemberdayaan, Usaha Rumahan (usaha mikro)

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jpm.v6i9.3403-3408
      

Article metrics

Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


ANISAH, S. (2013). Apakah Utang Yang Jatuh Waktu Selalu Dapat Di Tagih ? Jurnal Hukum Bisnis, 3, 262–269.

Handriyanto, N. T., Dewi, S., Hilmy, M. R., & Suryana, A. (2022). Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Pelayanan Tuberkulosis di Unit Rawat Jalan RSU Budi Asih Serang. Salus Cultura: Jurnal Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan, 2(2), 124–137. https://doi.org/10.55480/saluscultura.v2i2.60

Haryani, D. S., & Fauzar, S. (2021). Efektivitas Media Sosial Instagram Sebagai Media Promosi Pada UMKM Chacha Flowers. Jurnal Manajerial Dan Bisnis Tanjungpinang, 4(1), 12–20. https://journal.stie-pembangunan.ac.id/index.php/manajerial/article/view/2227/61

idayanti, soesi. (2020). Hukum Bisnis: Hukum Bisnis (Vol. 3, Issue maret).

Nair, U. (2019). Pembangunan Desa dalam perspektif Sosiohiostoris. Garis Khatulistiwa, 1–37. http://eprints.ipdn.ac.id/5500/12/Pembangunan Desa editor Pak Muhammad Faisal.pdf

Wahyudin. (2015). Buku 6 : Perencanaan Pembangunan Desa. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia, 67.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Martabe : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.