(2) Nova Tri Handriyanto
(3) Efa Kumala Sari
(4) Mohamad Iqbal Pamungkas
(5) Aang Pramudita
(6) Uyun Yuningsih
(7) Ratu Bella Restina
(8) Mala Ilmi Julfianti
(9) Jimmy Herdiansyah
*corresponding author
AbstractUsaha rumahan (usaha mikro kecil) adalah jenis bisnis apapun yang mana lokasinya bertempat di rumah pemilik bisnis. Dalam hal ini sang pemilik bisnis tidak perlu menyewa tempat lain untuk dijadikan lokasi bisnis, bahkan pemilik bisnis juga tidak harus memiliki properti tertentu. Namun, pemilik bisnis harus tetap menjalankan bisnis dari tempat yang sama dengan tempat tinggal mereka, sehingga bisnis tersebut dapat dikategorikan sebagai bisnis rumahan. Untuk menjaga pasar secara kontinyu, maka salah satu usaha yang dapat dilakukan adalah dengan memberikan penyuluhan dan pendampingan terkait pemasaran. Maka tujuan dari pemberdayaan masyarakat ini adalah memberikan pendampingan untuk meningkatkan pemasaran terkait dengan perkembangan jaman yang dudah menggunakan media sosial dan elektonik kepada warga masyarakat yang menjalankan usaha rumahan di Desa Sindangheula. Penyuluhan dilakukan pada tanggal 5 Agustus 2023 dengan menggunakan Metode pelaksanaan melalui: seminar penyampaian materi, diskusi, pendampingan, monitoring dan evaluasi. Hasil dari pendampingan ini menunjukan bahwa para usaha rumahan (usaha mikro) ini belum mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan berusaha untuk menunjang usaha, Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) serta sertifikat label halal
KeywordsPemberdayaan, Usaha Rumahan (usaha mikro)
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jpm.v6i9.3403-3408 |
Article metricsAbstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
ANISAH, S. (2013). Apakah Utang Yang Jatuh Waktu Selalu Dapat Di Tagih ? Jurnal Hukum Bisnis, 3, 262–269.
Handriyanto, N. T., Dewi, S., Hilmy, M. R., & Suryana, A. (2022). Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Pelayanan Tuberkulosis di Unit Rawat Jalan RSU Budi Asih Serang. Salus Cultura: Jurnal Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan, 2(2), 124–137. https://doi.org/10.55480/saluscultura.v2i2.60
Haryani, D. S., & Fauzar, S. (2021). Efektivitas Media Sosial Instagram Sebagai Media Promosi Pada UMKM Chacha Flowers. Jurnal Manajerial Dan Bisnis Tanjungpinang, 4(1), 12–20. https://journal.stie-pembangunan.ac.id/index.php/manajerial/article/view/2227/61
idayanti, soesi. (2020). Hukum Bisnis: Hukum Bisnis (Vol. 3, Issue maret).
Nair, U. (2019). Pembangunan Desa dalam perspektif Sosiohiostoris. Garis Khatulistiwa, 1–37. http://eprints.ipdn.ac.id/5500/12/Pembangunan Desa editor Pak Muhammad Faisal.pdf
Wahyudin. (2015). Buku 6 : Perencanaan Pembangunan Desa. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia, 67.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Martabe : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.






Download