SOSIALISASI ALUR PERKARA PIDANA MILITER DI PENGADILAN MILITER III-14 DENPASAR

(1) * Eka Purnama Sari Mail (Universitas Pendidikan Nasional Denpasar, Indonesia)
(2) Kadek Julia Mahadewi Mail (Universitas Pendidikan Nasional Denpasar, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Tulisan ini bertujusn untuk memahami proses alur perkara Pidana Militer di Indonesia. Peradilsn Militer mupakan slah sattu peasana kekuassaan kehakiiman yang mempunysi kompetensi meemriksa dsn mengadi1i perksra-perksra pidana yang bestatus sebagai angggota Tentara Nasional Indonesia(TNI). Pengadilan Militer(PM), badsn pelasana kekuasaan persdilan dibawah MahkamahAgung(MA) dilingkungan miiliter yng bertvgas untvk mmriksa d4n memvutus pd tingkat pertam perksra pidana yg terdakwa nya ad4lah prajjurit yng bepangkat Kapteen kebawah. Tujuan Pengabdian masyarakat ini adalsah menjelaska tentang pelasanaan yang digunakan untuk mensosialisasikan alur perkara pidana di Pengadilan Militer III-14 Denpasar. Diharapkan sosialisaso ini memberikan sumbangan pentig dalam memperkuat sistem peradilan militerr, membangun kepercayaan publik/masyarakat mengurangi lesalhpahaman, serta menciptakan linkungan hukum yg adil & sesuai degn prinsip-prinsip peradilan militer di Pengadilan Militer III- 14 Denpasar.

Keywords


Sosialisasi, Alur Perkara Pidana Militer, Pengadilan Militer III-14 Denpasar.

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jpm.v6i7.2380-2385
      

Article metrics

Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Bogi Prihastiawan, “Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Desersiâ€, (Skripsi Sarjana Diterbitkan, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Purwokerto) hlm. 35

Dini Dewi Heniarti, Sistem Peradilan Militer di Indonesia, (Bandung : PT Refika Aditama, 2017), Cet 1, hlm 63

Sianturi,SR.HukumPidana Militer di Indonesia (Jakarta : Alumni AHM-PTHM, 1985)

[Artikel Online]. Diunduh dari https://www.dilmil-

yogyakarta.go.id/alur- penyelesaian-perkara/


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Martabe : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.