(2) Vitria Larseman Dela
(3) Ali Bokar Siddik
*corresponding author
SariPernikahan dini adalah sebuah bentuk ikatan/pernikahan yang salah satu atau kedua pasangan berusia dibawah 18. Menurut Sri Wahyuni Kepala Laboratorium Psikologi Pengembangan Universitas Surabanya UBAYA (Fatimah, 2016) batasan usia muda dalam pernikahan yaitu 16-23 tahun serta pernikahan harus dipersiapkan secara matang fisik dan mental. Ada dua aspek yang harus dipersiapkan yaitu aspek fisik dan aspek psikologis. Karena usia tersebut seseorang masih berada dalam fase remaja biasanya masih menempuh pendidikan di Sekolah Menengah Atas. Apalagi persyaratan untuk dilakukanya sebuah pernikahan, semakin lama semakin tinggi, tidak hanya mensyaratkan kematangan secara fisik, namun juga mensyaratkan kemapanan secara ekonomi, psikologi dan sosial Oleh karena itu pasangan yang menikah pada usia remaja sering disebut dengan menikah muda. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisis data penelitian dilakukan dengan reduksi data, penyajian data dan menarik kesimpulan. Untuk keabsahan dan keajekan penelitian menggunakan triangulasi data dan triangulasi teori. Kesimpulan analisis terjadinya pernikahan dini di desa hulim merupakan hal biasa dan wajar untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari maka seseorang atau keluarga harus bekerja diharapkan dengan menikah remaja lebih giat bekerja dalam mencari nafkah. Rendahnya pendidikan dan pengetahuan yang minim tentang pernikahan menyebabkan cara berfikir remaja sempit hanya saat ini saja. Secara psikososial memaksa remaja menikah dan bertanggung jawab dan berperan sebagai pasangan suami istri menjadi orangtua yang nantinya akan berdampak pada kelanjutan kehidupan pernikahan. Efek terburuk dari menikah muda adalah remaja belum siap lahir dan batin dalam menerima tanggungjawab moral sehingga sering terjadi kekerasan dalam rumah tangga, penelantaran anak yang akan mempengaruhi kualitas keluarga.  Kata Kuncifaktor, penyebab, pernikahan usia dini
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/ristekdik.2025.v10i6.671-677 |
Article metrics10.31604/ristekdik.2025.v10i6.671-677 Abstract views : 1 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
Referensi
A Jamalia, 2018. Analisi Faktor Penyebab Pernikahan Dini Dan Dampaknya Bagi Pelakunya. Yudisia,Vol.7,No. 2, Desember 2018
Desiyanti, W,I. 2015. Faktor-Faktor Yang Berhubungan Terhadap Pernikahan Dini Pada Pasangan Usia Subur Di Kecamatan Mapanget Kota Manada. Jikmu,Vol.5,No.2, April 2015. .
Dlora. 2005. Perkawinan Usia Muda,Jakarta Bulan Bintang
Pohan,H,N.2017.FaktorYang Berhubungan dengan Pernikahan Usia Dini Terhadap Remaja Putri. Jurnal Endurance2(3) October 2017 (424-435)
Sarwono, S, W, 2007. Psikologi Remaja. Jakarta. Pt, Raja Grafindo, Persada.
Setiawati, R, E. 2017. Pengaruh Pernikahan Dini Terhadap Keharmonisan Pasangan Suami Dan Istri Di Desa Bhakti Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hulu. Jom FISIP volume 4 No. 1 Februari 2017.
Sugiyono. 2008. Metode Penelitian PendidikanPendekatan Kuantitatif, kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Sugiyono.2014. Metode Penelitian Kombinasi (Mixed Methods). Bandung: Alfabeta.
Sulaiman Rasjid. 2011. Pernikahan Dini, Yogyakarta, Teras Elizbeth
Undang-Undang Republik Indonesia. 2004. No1, tahun 1974 Tentang Perkawinan. CV. Eke Jaya. Jakarta.
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##
Ristekdik (Jurnal Bimbingan dan Konseling)
ISSNÂ 2541-206X (online), ISSN 2548-4311 (print)
Email: ristekdik@um-tapsel.ac.id
Ristekdik (Jurnal Bimbingan dan Konseling) is indexed by:
Ristekdik (Jurnal Bimbingan dan Konseling) licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.







Download 


