IMPLEMENTASI PENJATUHAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU PERDAGANGAN ANAK (Studi Putusan Nomor 31/Pid. Sus-Anak/2022/PN. Tjk)

(1) Indah Satria Mail (UBL)
(2) S Endang Prasetyawati Mail (UBL)
(3) * Qoonia Riyandini Mail (UBL)
*corresponding author

Abstract


Menurut Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, Indonesia adalah Negara yang diakui. Karena penderitaan akibat pelanggaran norma, maka hukum ditegakkan untuk memelihara hubungan antar pribadi yang damai. Kriminalisasi perdagangan manusia, khususnya perdagangan anak, bukanlah isu baru, namun merupakan isu yang terus berlangsung dan belum tuntas penyelesaiannya. Ini menjelaskan mengapa perdagangan anak untuk tujuan eksploitasi komersial terus meningkat. Teknik Yuridis Normatif-Empiris yang diterapkan melalui telaah pustaka dan pengamatan langsung terhadap obyek digunakan dalam tulisan ini. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk Mengetahui, memahami dan menganalisis implementasi penjatuhan sanksi serta kebijakan penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Anak.

Kata Kunci : Hukum, Tindak Pidana, Perdagangan Anak


   

DOI

https://doi.org/10.31604/justitia.v6i1.189-199
      

Article metrics

10.31604/justitia.v6i1.189-199 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Bambang Waluyo. 2004. Pidana dan Pemidanaan. Sinar Grafika, Jakarta.

Mahrus Ali. 2015. Dasar-Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.

Rono Wiyanto. 2012. Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia. Cetakan Kesatu. Bandung.

Sholeh Soeaidy dan Zulkhair. 2001. Dasar Hukum Perlindungan Anak, Novindo Pustaka Mandiri, Jakarta.

Tami Rusli. 2008. PENGANTAR ILMU HUKUM. CV Anugrah Utama Raharja (AURA), Bandar Lampung.

Tunggal Setiadi. 2003. Kejahatan dalam Masyarakat, Citra Aditya, Bandung.

Bambang Hartono. 2014. Analisis Terhadap Terjadinya Tindak Pidana Perjudian yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur. PRANATA HUKUM, Jurnal Ilmu Hukum Vol. 10, No. 2, Bandar Lampung.

Gede Agus Suwakarta, DKK. Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Menurut Undang-Undang No. 35 Tahun 2014. Jurnal Konstruksi Hukum Vol.1, No.1, Denpasar-Bali.

Intan Nurina Seftiniara. 2015. Analisis Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Penipuan Perempuan yang Dijadikan Pekerja Seks Komersial. PRANATA HUKUM, Jurnal Ilmu Hukum Vol. 10, No. 2, Bandar Lampung.

M. Taqyuddin Akbar. 2012. Perlindungan Hukum Terhadap Korban Perdagangan Anak Berdasarkan Pasal 68 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Jurnal Ilmu Hukum Vol. 8, No. 16, Surabaya.

Zainab Ompu Jainah, Galang Egio Artaditano. 2022. Analisis Perlindungan Hak Anak Dibawah Umur Yang Menjadi Pemakai Atau Penyalahguna Tindak Pidana Narkotika. Jurnal Al-Ilm Vol. 4 No.1, Lombok Tengah.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Putusan Nomor 31/Pid. Sus-Anak/2022/PN.Tjk


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora