Penerapan Azas Kebebasan Berkontrak Pada Kontrak Baku Di Perbankan Konvensional

Muhammad Husni Ingratubun

Abstract


Hukum kontrak (perjanjian) Indonesia menganut sistem terbuka yang pada hakekatnya mengacu pada asas kebebasan berkontrak sebagaimana dijelaskan dan diatur dalam pasal 1338, UU 1 KUH Perdata ternyata tidak semua orang mempunyai kedudukan yang sama dalam melaksanakan kontrak; oleh karena itu, tidak dapat dihindari untuk menggunakan mekanisme kontrak baku dalam transaksi komersial. Kontrak baku ini tidak memungkinkan adanya tawar-menawar, sehingga masyarakat sebagai konsumen kehilangan hak-haknya yang dijelaskan oleh prinsip-prinsip kebebasan berkontrak dan kontrak baku. Sampel adalah kontrak standar bisnis perbankan konvensional.


Keywords


The Principle of Freedom of Contract, Standard Contract, Conventional Banking.

Full Text:

PDF

References


Dewi, Gemala. (2006) Aspek-Aspek Hukum Dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah Di Indonesia, cet.III. Jakarta:Kencana.

Hernoko, Agus Yudha. (2010) Hukum perjanjian “Asas Proposional dalam Kontrak Komersialâ€, Jakarta :Kencana.

Ranuhandoko, I.P.M. (2013) Terminologi Hukum Inggris Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Sinungan, (2000) Manajemen Dana Bank, Jakarta: Rieneke Cipta.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. (2001) Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Bandung: Rajawali Pers.

Subekti. (2012) Pembinaan Hukum Perdata, Jakarta: Penerbit Alumni.

Supramono, Gatot. (2009) Perbankan dan Masalah Kredit Suatu Tinjauan Di Bidang Yuridis. Jakarta: PT Rineka Cipta.




DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v5i2.358-365

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora