*corresponding author
AbstractHukum kontrak (perjanjian) Indonesia menganut sistem terbuka yang pada hakekatnya mengacu pada asas kebebasan berkontrak sebagaimana dijelaskan dan diatur dalam pasal 1338, UU 1 KUH Perdata ternyata tidak semua orang mempunyai kedudukan yang sama dalam melaksanakan kontrak; oleh karena itu, tidak dapat dihindari untuk menggunakan mekanisme kontrak baku dalam transaksi komersial. Kontrak baku ini tidak memungkinkan adanya tawar-menawar, sehingga masyarakat sebagai konsumen kehilangan hak-haknya yang dijelaskan oleh prinsip-prinsip kebebasan berkontrak dan kontrak baku. Sampel adalah kontrak standar bisnis perbankan konvensional. KeywordsThe Principle of Freedom of Contract, Standard Contract, Conventional Banking.
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/justitia.v5i2.358-365 |
Article metrics10.31604/justitia.v5i2.358-365 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Dewi, Gemala. (2006) Aspek-Aspek Hukum Dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah Di Indonesia, cet.III. Jakarta:Kencana.
Hernoko, Agus Yudha. (2010) Hukum perjanjian “Asas Proposional dalam Kontrak Komersialâ€, Jakarta :Kencana.
Ranuhandoko, I.P.M. (2013) Terminologi Hukum Inggris Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Sinungan, (2000) Manajemen Dana Bank, Jakarta: Rieneke Cipta.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. (2001) Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Bandung: Rajawali Pers.
Subekti. (2012) Pembinaan Hukum Perdata, Jakarta: Penerbit Alumni.
Supramono, Gatot. (2009) Perbankan dan Masalah Kredit Suatu Tinjauan Di Bidang Yuridis. Jakarta: PT Rineka Cipta.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora






Download