Penerapan Azas Kebebasan Berkontrak Pada Kontrak Baku Di Perbankan Konvensional

(1) * Muhammad Husni Ingratubun Mail (STIH UMEL MANDIRI, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Hukum kontrak (perjanjian) Indonesia menganut sistem terbuka yang pada hakekatnya mengacu pada asas kebebasan berkontrak sebagaimana dijelaskan dan diatur dalam pasal 1338, UU 1 KUH Perdata ternyata tidak semua orang mempunyai kedudukan yang sama dalam melaksanakan kontrak; oleh karena itu, tidak dapat dihindari untuk menggunakan mekanisme kontrak baku dalam transaksi komersial. Kontrak baku ini tidak memungkinkan adanya tawar-menawar, sehingga masyarakat sebagai konsumen kehilangan hak-haknya yang dijelaskan oleh prinsip-prinsip kebebasan berkontrak dan kontrak baku. Sampel adalah kontrak standar bisnis perbankan konvensional.


Keywords


The Principle of Freedom of Contract, Standard Contract, Conventional Banking.

   

DOI

https://doi.org/10.31604/justitia.v5i2.358-365
      

Article metrics

10.31604/justitia.v5i2.358-365 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Dewi, Gemala. (2006) Aspek-Aspek Hukum Dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah Di Indonesia, cet.III. Jakarta:Kencana.

Hernoko, Agus Yudha. (2010) Hukum perjanjian “Asas Proposional dalam Kontrak Komersialâ€, Jakarta :Kencana.

Ranuhandoko, I.P.M. (2013) Terminologi Hukum Inggris Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Sinungan, (2000) Manajemen Dana Bank, Jakarta: Rieneke Cipta.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. (2001) Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Bandung: Rajawali Pers.

Subekti. (2012) Pembinaan Hukum Perdata, Jakarta: Penerbit Alumni.

Supramono, Gatot. (2009) Perbankan dan Masalah Kredit Suatu Tinjauan Di Bidang Yuridis. Jakarta: PT Rineka Cipta.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora