Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Hukuman Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pelecehan Seksual Terhadap Anak

Kautsar Gusti Cakra, Suta Ramadan

Abstract


Tindak pidana persetubuhan anak merupakan sebuah tindakan yang melanggar hukum yang serupa dengan pelanggaran kesusilaan serta bisa mengancam masa depan seseorang anak. tentang inilah yang menjadi sebab Indonesia mendirikan Undan gUndan g No.35 Tahun 2014 perihal Perlindungan Anak. Pendekatan yang dalam studi ini yaitu pendekatan yuridis normatif serta pendekatan yuridis empiris untuk mendapatkan hasil studi yang sesuai serta rasional. Melalui fakta-fakta yang dijumpai dalam sidang, keterangan yang diserahkan , serta keterangan para saksi dan juga alat bukti apabila tersangka dengan terencana mengerjakan kekersana seksual anak yang dimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 perihal Perlindungan Anak Pasal 76D “tiap orang dilarang mengerjakan kekerasan alias ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dan Dalam vonis Nomor : 438/Pid.Sus/2022/PN Tjk sidang Hakim pidana pada tersangka Hafidz Mulky bin Ahmad Sanusi oleh lantaran itu dengan pidana kurungan sepanjang 10 (10) Tahun dan hukuman sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan determinasi seandainya hukuman tidak dibayar diubah dengan 6 (6) bulan kurungan.

Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Tindak Pidana Pelecehan Seksual, Tindak Pidana Pelecehan seksual Terhadap Anak.


Full Text:

PDF

References


Buku :

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. (2020). Angka Kekerasan terhadap Anak di Masa Pandemi. Jakarta: Publikasi dan Media Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Maidin Gultom. 2013. Perlindungan Hukum terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Cetakan IV. Bandung: Refika Aditama.

Mansur, D. A., & Gultom, E. 2007. Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan: Antara Norma dan Realita. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Meri Neherta, 2017, Modul Intervensi Pencegahan Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Fakultas Kesehatan Masyarakat, Padang.

Nursariani Simatupang. 2018. Hukum Perlindungan Anak, Pustaka Prima, Medan.

Rahmat Ramadhani. 2021. Hukum Acara Peradilan Anak. Umsu Press, Medan.

UNICEF, 2017. Efectife Strategies to Combat Sexual Violence Against Women and Children: A Background Analysis. New york : Programme Devision

Wahyudi, Setya, 2011, Implementasi Ide Diversi Dalam Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Yogyakarta : Genta Publishing.

Waluyadi. 2009. Hukum Perlindungan Anak, Cetakan I. Bandung: Mandar Maju.

Undang-Undang dan Peraturan Lain :

Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Amandemen Keempat

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Jo Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 Tentang Pemberlakuan Peraturan Hukum Pidana Di Seluruh Indonesia (KUHP).

Undang-Undang Nomor 81 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negera Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2021 Tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak.

Sumber Lainnya :

Harahap, I. S. 2016. Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Kejahatan Seksual dalam Perspektif Hukum Progresif. Jurnal Media Hukum, Vol. 23 No. 1.

Khairida. 2017. Pengakuan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pelecehan Seksual Pada Anak Dalam Sistem Peradilan Jinayat, Law Jurnal Unsyiah, Vol 1 No. 1

Neng Lani Ligina. 2018. Peran Orang Tua Dalam Pencegahan Kekerasan Seksual Pada Anak Sekolah Dasar di Kota Bandung, Jurnal Keperawatan, Vol. 9 No. 2.

Ni Putu Rai Yuliartini, 2021, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual, Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Vol 6 No. 2.

Syaiful Bahri Dan Fajriani. 2015. Suatu Kajian Awal Terhadap Tingkat Pelecehan Seksual Di Aceh, Banda Aceh: Jurnal Pencerahan, Vol. 9 No. 1.

Syamsul Haling. 2018. Perlindungan Hak Asasi Anak Jalanan Dalam Bidang Pendidikan Menurut Hukum Nasional dan Konvensi Internasional, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 48 No. 2.

Yusyanti, D. 2020. Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban dari Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jurnal Penelitian Hukum, Vol. 20 No. 4.




DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v6i1.17-25

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora