Faktor Krimininologi Pelaku Tindak Pidana Penadahan Dengan Modus Menerima Barang Gadaian

Zainudin Hasan, M. Ridho Afrizal

Abstract


Tindak pidana merupakan fenomena yang terjadi dalam kehidupan masyarakat, salah satu di antaranya adalah penadahan dengan modus menerima barang gadaian berupa handphone hasil pencurian. Terjadinya tindak pidana ini dapat disebabkan faktor yang bersifat internal yaitu yang berasal dari dalam diri pelaku dan faktor yang bersifat eksternal yaitu yang berasal dari luar diri pelaku. Penelitian ini memakai pendekatan secara yuridis normatif dan empiris. Data dikumpulkan melalui studi lapangan dan kepustakaan. Analisis data menerapkan yuridis kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menyimpulkan bahwa faktor internal yang menyebabkan terjadi tindak pidana penadahan dengan modus menerima barang gadaian yang dilakukan oleh terdakwa adalah keinginan pelaku untuk mendapatkan handphone dengan harga murah dan menjualnya kembali apabila pihak penggadai tidak mampu menebus handphone tersebut. Faktor eksternalnya adalah adanya pihak lain yang menggadaikan barang gadaian berupa handphone kepada terdakwa dan terdakwa sebagai pihak yang melakukan usaha di bidang jual beli handphone baik baru maupun bekas bersedia menerima barang gadaian.

Kata Kunci: Faktor Kriminologi, Pidana, Penadahan, Barang Gadaian.


Full Text:

PDF

References


Adami Chazawi, 2014, Percobaan dan Penyertaan: Pelajaran Hukum Pidana. Rajawali Press, Jakarta.

Andi Hamzah, 2001, Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Alfarrizy, Bambang Hartono, Zainudin Hasan. Pertanggung Jawaban Pelaku Tindak Pidana Korupsi dalam Penyalah Gunaan Anggaran Pendahuluan aan Belanja Kampung (APBK) yang Dilakukan oleh Oknum Mantan Kepala Kampung Menanga Jaya (Studi Kasus Nomor:13/Pid.Sus-TPK/2020/PN.TJK). Jurnal Iblam Law Review Vol.1 Nomor 3 Tahun 2021. https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ ILR/article/view/24.

Ahmad Rifai, 2010, Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Persfektif Hukum Progresif, Sinar Grafika, Jakarta.

P.A.F. Lamintang, 1996, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Adityta Bakti, Bandung.

Ridwan Hasibuan dan Ediwarman, 1995, Asas-Asas Kriminologi, USU Pers, Medan

Sudarto. 1986. Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni, Bandung.

Zainudin Hasan, .Analisis Putusan Hakim terhadap Tersangka dalam Status Daftar Pencarian Orang (DPO) Pasca Melakukan Pra Peradilan (Studi Putusan Perkara Nomor: 02/Pid.Pra/2019/PN.Mgl) Jurnal Keadilan Progresif Volume 11 Nomor 2 Maret 2021, hlm.91. http://jurnal.ubl.ac.id/index.php/KP/article/ viewFile/2114/2049

----------, Implikasi Pengembalian Keuangan Negara terhadap Putusan Hakim dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dana Bantuan Program Nasional Pembangunan Masyarakat Mandiri Pedesaan di Provinsi Lampung. Jurnal Keadilan Progresif Volume 9 Nomor 2 September 2018, hlm. 137. http://jurnal.ubl.ac.id/index.php/KP/article/view/1067

----------, Penghentian Penuntutan Tindak Pidana Penggelapan Sebagai Implementasi Peraturan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Berdasarkan Keadilan Restoratif Justice. JHM Vol. 2 No. 1 April 2021. hlm. 2. http://ejurnalmalahayati.ac.id/index.php/ hukummalahayati /article/view/4217/pdf




DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v6i1.40-44

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora