PERLINDUNGAN HUKUM MATA UANG DIGITAL CRYPTOCURRENCY DI ERA REVOLUSI INDUSTRI 4.O

Ahmad Fauzan

Abstract


Saat ini kita berada di era revolusi industri 4.0 dimana teknologi berkembang dengan sangat pesat  sehingga semuanya berubah dengan begitu cepat dengan waktu yang sangat singkat mulai dari sector robotic alat elektronik mata uang, salah satunya uang digital crypto, meski dalam pengenalannya pada 2009 mata uang ini tidak bisa di terima masyrakat dengan baik namun sekarang mata uang ini membuktikan keamanannya dan ke efektifannya untuk di pergunakan. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pada dasarnya asset crypto telah legal di Indonesia dan memilki regulasi nya sendiri dengan adanya peraturan mentri keuangan Indonesia nomor  68/PMK.03/2022 tentang pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan.


Keywords


perlindunganhukum,cryptocurrency,aset digital

Full Text:

PDF

References


Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004

Abdulkadir Muhammad, Hukum Dan Penelitian, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004

Kevin Aprilio, pemula dalam investasi saham ,Bentang Pustaka,Jakarta,2015

Anthony Robbins (2015) “Money Master the Gameâ€

Fitria, Annisa. "Bitcoin dalam Sistem Hukum Indonesia." Lex Juranlica 18, no. 2 (2021)

Andriani,Haryanto Penipuan investasi online dalam perspektif hukum pidana. Jurnal Ilmiah Magister Hukum, vol.9 no.11, 28-38. (2020)

Mulvi Aulia. (2021). Uang Elektronik, Uang Digital (Cryptocurrency) Dan Fatwa Dsn-Mui No.116 Tentang Uang Elektronik. Al-Mizan: Jurnal Hukum Dan Ekonomi Islam, 5(1), 15–32.

Mikołajewicz-Woz´Niak, A., & Scheibe, A. (2015). Virtual currency schemes – The future of financial services. Foresight, 17(4), 365–377

Husenmiftahudin https://www.medcom.id/ekonomi/keuangan/dN64wl0k-simak-ini-perbedaan-aset-kripto-dengan-mata-uang-konvensional

https://www.pajak.go.id/id/artikel/cryptocurrency-sebagai-aset-investasi-dan-perlakuan-perpajakannya

Idris muhammad, “Kripto: Pengertian, Jenis, Cara Kerja, dan Aturannya di RI.â€

"MUI Haramkan Penggunaan Kripto Sebagai Mata Uang!" https://news.detik.com/berita/d-5806767/mui-haramkan-penggunaan-kripto-sebagai-mata-uang

Pratomogagas https://www.liputan6.com/crypto/read/4902881/apakah-bitcoin-legal-di-indonesia-begini-penjelasannya




DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v7i1.209-215

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora