(2) Hana Faridah
*corresponding author
AbstractSeiring meningkatnya tenaga kerja, sering kali menjadi persoalan ekonomi yang sulit untuk diselesaikan oleh pemerintah. Pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan masih sangat rendah di Indonesia. Ini terbukti dengan masih banyaknya pelanggaran hubungan kerja, jam kerja, dan upah antara tenaga kerja dan perusahaan. Pengawasan serta perlindungan tenaga kerja harus sangat diperhatikan bagi setiap perusahaan yang membawahi para pekerja tersebut, dan campur tangan pemerintah disini sangatlah penting demi berjalannya pengawasan terhadap hak-hak juga kewajiban tenaga kerja. Perpres Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2010 mengatur tentang Pengawasan Ketenagakerjaan mengartikan Pengawasan Ketenagakerjaan adalah kegiatan mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Agar terciptanya lingkungan tenaga kerja yang baik dengan perlunya pembinaan dan pelatihan-pelatihan dasar tentang profesinya untuk kelangsungan dalam perealisasian dari pembinaan tersebut harus dilakukan pengawasan sistematis, dan tercatat, agar hasil pembinaan tersebut harus teraplikasi dalam dunia kerja dan berdayaguna dalam meningkatkan kesejahteraan para pekerja.
KeywordsPermasalahan, Pengawasan Tenaga Kerja, Perlindungan Tenaga Kerja, Ketenagakerjaan
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/justitia.v7i1.198-207 |
Article metrics10.31604/justitia.v7i1.198-207 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Agus, D. (2012). Hukum Ketenagakerjaan. Serang: Dinas Pendidikan Provinsi Banten.
A. Muri Yusuf, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan Penelitian Gabungan, Jakarta, 2018.
Aritonang, S. (2020). Tindak Pidana di Bidang Ketenagakerjaan
Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, Jakarta, 2003.
Hardijan Rusli, Hukum Ketenagakerjaan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Lainnya, Ghalia Indonesia, Bogor, 2011
Endah Pujiastuti, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan.
Erlis Milta Rin Sondole dkk, Pengaruh Disiplin Kerja, Motivasi dan Pengawasan terhadap Kinerja Karyawan pada PT. Pertamina (Persero) Unit Pemasaran VII Pertamina BBM Bitung, Jurnal EMBA, 2015, Vol. 3, hal.. 652
Linclon, A. (2004). Ekonomi Pembangunan. Yogyakarta: STIE YKPN.
Maimun. (2007). Hukum Ketenagakerjaan: Suatu Pengantar. Jakarta: Pradnya Paramita
M.S Hidajat, Kamus Hubungan Industrial & Manajemen Sumber Daya Manusia PT. Dunia Pustaka Jaya, Jakarta..
Suhendra, D. (2017). Rekrutmen dan Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Jurnal Muqqodimah, 1.
Undang Undang Republik Indonesia Tahun 1945. (n.d.).
UU NO.23 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. (n.d.).
Undang Undang No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Zulkarnain,Hubungan Kontrol Diri dengan Kreativitas Pekerja, 2008.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora






Download