PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KURIR NARKOTIKA DI TINGKAT PENYIDIKAN (STUDI DI KEPOLISIAN DAERAH BANTEN)

M. IKHSAN R. J. IRIANTO

Abstract


Anak yang menjadi kurir narkotika merupakan satu hal yang begitu memprihatinkan dimana anak tersebut telah berhadapan dengan hukum dan tergolong telah melakukan tindak pidana narkotika. Secara yuridis, anak yang melakukan penyalahgunaan narkotika dikualifikasi sebagai pelaku tindak pidana, tetapi secara konseptual oleh karena penyalahgunaan narkotika masuk kualifikasi sebagai Crime Without Victim yang berarti korban kejahatannya adalah pelaku sendiri, maka dalam hal terjadinya penyalahgunaan narkotika yang menjadi korban (kejahatan) itu adalah pelaku. Dengan demikian secara konseptual anak yang melakukan penyalahgunaan narkotika, selain kualifikasinya sebagai pelaku, ia juga adalah korban. Oleh karena itu dalam penyelesaian perkara tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh anak pada tahap penyidikan perlu ditekankan adanya suatu kepastian hukum, dan perlakuan secara adil. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah bersifat yuridis normatif, dan penelitian ini bersifat deskriftif analisis. Teknik pengumpulan data akan dilakukan melalui library research dan field research, yang didapat melalui studi dokumen dan wawancara. Hasil penelitian berdasarkan pembahasan terhadap ketiga permasalahan dalam penelitian ini, yakni: Pengaturan hukum anak sebagai kurir narkotika menurut hukum pidana ialah pengenaan pasal terhadap anak sama dengan orang dewasa, yakni Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika hanya perbedaan terletak pada penerapan penjatuhan  sanksinya lebih rendah dari orang dewasa dimana harus berpedoman pada Pasal 81 Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, meliputi: Pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada Anak paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa. Perlindungan hukum pidana terhadap anak yang dijadikan kurir narkotika ialah dengan menggunakan diversi melalui pendekatan keadilan restoratif. Hambatan dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak yang dijadikan kurir narkotika dapat dilihat melalui sistem hukum yang terdiri dari struktur hukum, substansi hukum dan budaya hukum serta melalui faktor penegakan hukum terdiri dari penegak hum, undang-undang, fasilitas atau sarana, masyarakat dan kebudayaan sedangkan upaya yang dilakukan dalam mengatasi hambatan padaproses memberikan perlindungan hukum terhadap anak yang dijadikan kurir narkotika, yaitu Peningkatan pemahaman terhadap konsep diversi yang berkeadilan restoratif (untuk kepolisian, jaksa dan hakim), Peningkatan pendidikan (khusus untuk polisi), Harus melakukan perubahan (kepolisian) dan Pemberian pelatihan kepribadian (hakim, jaksa dan polisi).


Keywords


Perlindungan Hukum, Narkotika, Anak.

Full Text:

PDF

References


Achmad Ali, Keterpurukan Hukum di Indonesia: Studi Tentang Perkembangan Pemikiran Hukum di Indonesia, Cet. Ke-2, (Surakarta: Muhammadiyah University Press, 2004)

Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum: Suatu Kajian Filisofis Dan Sosiologis, (Jakarta: Chandra Pratama, 1996),

Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Teory) Dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legalprudence), (Jakarta: Kencana, 2009)

Ahmad Naim, Diversi Sebagai Upaya Alternatif Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika oleh Anak, (Malang: UMM Press, 2009)

Andre Atan Uja, Keadilan Dan Demokrasi (Telaah Filsafat Politik John Rawl),(Yogyakarta: Kanisius, 1999)

Andi Hamzah dan Siti Rahayu, Suatu Tinjauan Ringkas Sistem Pemidanaan Di Indonesia, (Jakarta: Akademika Pressindo, 1983)

Arif gosita, Masalah Perlindungan Anak. (Jakarta: Akademika Pressindo,1985)

Bahder Johan Nasution, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung, 2008

Burhan Bungin, Penelitian Kualitatif: Komunikasi, Ekonomi, Kebijakan Publik, dan Ilmu Sosial Lainnya, (Jakarta: Kencana, 2009)

Bandung Satya Arinanto, Hak Asasi Manusia dalam Transisi Politik Indonesia, Jakarta, 2008

Bachtiar Agus Salim, Pidana Penjara Dalam Stelsel Pidana Di Indonesia, (Medan: USU Press, 2009)

Carl Joachim Friedrich, 2004, Filsafat Hukum Perspektif Historis, Nuansa dan Nusamedia,

C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum & Tata Hukum Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1989)

C.I. Harsono, Sistem Baru Pembinaan Narapidana, (Jakarta: Djambatan, 1995) Darji Darmodiharjo. Penjabaran Nilai-Nilai Pancasila Dalam Sistem Hukum

Indonesia. Rajawali Pers, Jakarta, 1996

Dwidja Priyatno, Sistem Pertanggungjawaban Pidana Di Indonesia dalam kebijakan legislasi. Depok. Kencana, 2017

E.Y. kanter dan S.R. Sianturi, Asas-Asas hukum pidana di indonesia dan penerapanya, Storia Grafika, Jakarta,2002

Franz Magnis Suseno. Etika Politik, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta 2001

H.L.A Hart, The Concept Of Law, (New York: Clarendon Press-Oxford, 1997) Diterjemahkan Oleh M. Khozim, Konsep Hukum, (Bandung: Nusamedia, 2010)

Jan Remmelink, Hukum Pidana, (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2003)

John Rawls, 1973, A Theory of Justice, Oxford University Press, London, yang sudah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh Uzair Fauzan dan Heru Prasetyo, 2006, Teori Keadilan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta

Koesno Adi, Diversi Tindak Pidana Narkotika Anak, (Malang: Setara Press, 2014)

Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, PT Citra Aditya Bhakti, Bandung, 1997

Lawrence M. Friedman, American Law : An Introduction, (New York : W.W. Norton & Company, 1984)

Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya, Bandung, 2009

Mardjono Reksodiputro, Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Peradilan Pidana : Kumpulan Karangan, Buku Ketiga, (Jakarta : Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Universitas Indonesia, 1994)

Maidin Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dan Perempuan, (Bandung: PT. Refika Aditama, 2014),

Marlina, Peradilan Pidana Anak Di Indonesia (Bandung: PT Refika Aditama, 2009)

Megarita, Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Saham Yang Digadaikan, (Medan: Usu Press, 2008)

Muhammad Erwin. Filsafat Hukum: Refleksi Krisis Terhadap Hukum, Raja Garfindo Persada, Jakarta 2011

Mochtar Kusumaatmaja, Fungsi Dan Perkembangan Hukum Dalam Pembangunan Nasional, Majalah Pajaran, Bandung, 1970Muhari Agus Santoso, Paradigma Baru Hukum Pidana, (Malang: Averroes Press, 2002)

Muladi, Kapita Selekta Hukum Pidana, (Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 1995

Munir Fuady, Aliran Hukum Kritis : Paradigma Ketidakberdayaan Hukum, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2003)

Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, (Bandung: Alumni, 2005)

Moeljtno, dalam buku Nikmah Rosidah, Asas-asas Hukum Pidana, pustaka, semarang, 2011,

Moeljtno, Azas-azas Hukum Pidana, PT. Bina Aksara, Jakarta, 1984.

Moeljtno, Asas-Asas Hukum Pidana, Cetakan Kedua, (Jakarta: Rineka Cipta, 2002)

Noviyanti Wulandari & Muhammad Iqbal Tarigan, Pengantar Tata Hukum Indonesia (Suatu Rangkuman), (Yogyakarta: Leutikaprio, 2016)

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum,Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2006

Riduan Syahrani, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Roni Wijayanto, Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia, (Bandung: CV. Mandar Madju, 2012)

Satjipto Rahardjo, Membangun Polisi Sipil : Perspektif Hukum, Sosial, dan Kemasyarakatan, Cet. Ke-2, (Jakarta : Kompas, 2007)

Satjipto Rahardjo, Membedah Hukum Progresif, (Jakarta : Kompas, 2007)

Satjipto Rahardjo, Biarkan Hukum Mengalir : Catatan Kritis Tentang Pergulatan Manusia dan Hukum, (Jakarta : Kompas, 2007)

Satjipto Rahardjo, 1996, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung

Setya Wahyudi, Implementasi Ide Diversi Dalam Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia, (Yogyakarta: Genta Publishing, 2011)

Surjono dan Bony Daniel, Narkotika, Jakarta, 201

Soerjono Soekanto, 2002, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali Press, Jakarta

Soerjono Soekanto, 2002, Faktor-Faktor Yang mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2014)

Setyorini, E. H., Sumiati, S., & Utomo, P. (2020). Konsep Keadilan Restoratif Bagi Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Dih: Jurnal Ilmu Hukum. Https://Doi.Org/10.30996/Dih.V16i2.3255

Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: Sinar Grafikan, 2006), Hal. 49. Hubungan Antara Subjek Hukum Ataupun Antara Subjek Hukum Dengan Objek Hukum Yang Diatur Oleh Hukum Dan Menimbulkan Akibat Hukum, Yaitu Hak Dan Kewajiban. Asyhadiezaeni & Arief Rahman, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: Pt. Rajagrafindo Persada, 2016),

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum, (Yogyakarta: Liberty, 2007)




DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v9i7.3483-3491

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora