PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA TERHADAP ANAK PELANGGAR ATURAN LALU LINTAS DI POLRES KOTA PADANGSIDIMPUAN

Imam Sholeh

Abstract


Pada dasarnya perkara pelanggar lalu lintas adalah perkara yang sederhana sehingga dikategori pemeriksaannya cepat. Namun ketika volume perkaranya mencapai ratusan perkara dan harus disidangkan di Pengadilan dalam waktu sehari telah menimbulkan problema. Untuk mengatasi hal itu perbaikan penanganan dan penyelesaian perkara pelanggar lalu lintas di Pengadilan adalah hal yang mutlak dilakukan. Namun selain itu perlu alternatif penyelesaian melalui penerapan diversi. Secara fungsional, penerapan diversi dijadikan sebagai edukasi dan sistem pembinaan serta sistem perlindungan masyarakat. Perkembangan zaman tidak hanya membawa pengaruh yang besar kepada masyarakat juga berdampak pada perkembangan sikap, prilaku dan juga kebudayaan pada masyarakat Angka kriminalitas di masyarakat banyak menimbulkan tindakan kejahatan yang salah satu hal yang sering terjadi dan dialami oleh masyarakat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris (empirical research). Dalam memperoleh data yang relevan pada penelitian ini, penulis melakukan penelitian di Polres Kota Padangsidimpuan. Pemilihan lokasi ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Polres Kota Padangsidimpuan merupakan daerah perlintasan dari provinsi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan tentang pertanggung jawaban pidana terhadap anak pelanggar aturan lalu lintas di polres kota padangsidimpuan dalam bentuk sosialisasi UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA dan PP Nomor 65 Tahun 2015 tentang pelaksanaan diversi. Mengingat jumlah pelanggar lalu lintas yang dilakukan oleh anak cukup tinggi, Polres Kota Padangsidimpuan perlu dibentuk tim khusus dalam kesatuan lalu lintas, yang bertugas menangani pelanggar lalu lintas yang dilakukan oleh anak. Dengan demikian, pelaksanaan diversi bagi anak yang melakukan pelanggar lalu lintas dapat terlaksana dengan efektif dengan mengedepankan terwujudnya restoratif justice.

Keywords


Pertanggungjawaban Pidana, Anak, Pelanggar Lalu Lintas

Full Text:

PDF

References


Abdurrahman. 1989. Perkembangan Pemikiran tentang Pembinaan Hukum Nasional, Jakarta: Akademika Presindo.

Andi Hamzah. 1986. Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia dari Retribusi ke Reformasi, Jakarta: Pradnya Paramita, Cet.I.

Arif Gosita. 1996. Masalah Perlindungan Anak. Jakarta: Akademika Pressindo. Baharuddin Lopa. 1996. Seri Tafsir Al-Quran Bil-Ilmi, Al-quran Dan Hak-hak Asasi Manusia, Yogjakarta: Bhakti Prima.

Bambang Waluyo. 2011. Viktimologi Perlindungan Saksi dan Korban, Jakarta: Sinar Grafika.

Barda Nawawi Arief. 1998. Beberapa Aspek kebijakan penegakan Hukum dan Pengembangan Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Barda Nawawi Arief. 1998. Beberapa Aspek Kebijaksanaan Dan Pengembangan Hukum Pidana, Bandung: PT.Citra Aditya Bakti.

Barda Nawawi Arif. 2002. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Black Henry Campbell. 1999. Black’s Law Dictoopnry, St. Paul Minesota: West Publshing, Edisi VI.

Endri Nurindra. 2014. Implementasi Atas Berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, disampaikan dalam Sarasehan Proses Penyelesaian Kasus Kekerasan terhadap Anak.

Gordon Bazemore. 1999. Conferencing, Circle, Board and

Mediations,Restorative Justice and Citizen Involment in The Response to Youth Crime, Florida: University of Minnesota.

H.M. Agus Santoso. 2012. Hukum, Moral, dan Keadilan, Jakarta: Kencana Predana Media Group.

HR, Ridwan. 2008. Hukum Administrasi Negara, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada

Irwanto. 2008. Menentang Pornografi dan Ekspoloitasi Seksual Terhadap Anak,

Jakarta: ECPAT.

Kansil dan Christine. 2005. Disiplin Berlalu Lintas di Jalan Raya, Jakarta: Rineka Cipta.

Kirdi Dipoyo. 1985. Penghayatan dan Pengamalan Pancasila, Keadilan Sosial,

Jakarta: CV. Rajawali.

M. Nasir Djamil. 2013. Anak Bukan Untuk Dihukum, Jakarta Timur: Sinar Grafika.

M. Sholehuddin. 2004. Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana, Jakarta: PT. Grafindo Persada.

Mahmud Kusuma. 2009. Menyelami Semangat Hukum Progresif, Yogyakarta: Antonylitu.

Maidin Gultom. 2014. Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia, Bandung: PT Refika Aditama.

Marlina. 2010. Pengantar Konsep Di versi dan Restorative Justice Dalam Hukum Pidana, Medan: USU Press.

Marwan Mas. 2004. Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Maulana Hassan Waddong. 2000. Pengantar Advokasi dan Hukum Perlindungan Anak, Jakarta: PT. Gramedia Indonesia.

Mochtar Kusumaatmadja. 2006. Konsep-konsep Hukum Dalam Pembangunan,

Bandung: Alumni.

Moeljatno. 2008. Asas – Asas Hukum Pidana, Jakarta: PT. Rineka Cipta.

Mohammad Taufik Makarao, Weny Bakamo, Syaiful Azri. 2011. Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2004, Cet.1.

Muladi. 2002. Hak Asasi Manusia Politik dan Sistem Peradilan Pidana, Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Cetakan Kedua.

Mulyana W Kusumah. 1986. Hukum dan Hak Asasi Manusia Suatu Pemahaman Kritis, Bandung: Alumni.

O. Notohamidjojo, 1975, Soal-soal Pokok Filsafat Hukum, Jakarta: BPK Gunung Mulia.

R, Subekti. 1982. Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta: Pradnya paramita.

Rena Yulia. 2010. Viktimolog Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan, Bandung: Graha Ilmu.




DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v9i7.3446-3453

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora