PERLINDUNGAN DAN KEPASTIAN HUKUM BAGI PEKERJA DENGAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT) PASCA UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA

(1) * Satria Adhi Prana Mail (Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia)
(2) Margo Hadi Pura Mail (Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Pasca diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja salah satu klaster yang menjadi perhatian ialah ketenagakerjaan terutama PKWT. Metode pendekatan yang digunakan ialah pendekatan yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini ialah perubahan dan penghapusan sebagian Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menimbulkan tidak adanya perlindungan hukum bagi pekerja PKWT dan menimbulkan tidak adanya kepastian hukum bagi pekerja PKWT.


Keywords


Cipta Kerja, PKWT

   

DOI

https://doi.org/10.31604/justitia.v9i7.3413-3418
      

Article metrics

10.31604/justitia.v9i7.3413-3418 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Cst Kansil, Christine , S.T Kansil, Engelien R, Palandeng dan Godlieb N Mamahit. (2009). Kamus Istilah Hukum, Jakarta.

Dominikus Rato, (2010). Filsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami Hukum, Yogyakarta : Laksbang Pressindo

F.X Djumialdji. (2006). Perjanjian Kerja Edisi Revisi, Jakarta : Sinar Grafika.

L. Husni. (1997). Perlindungan Buruh (Arbeidsbescherming), dalam Zainal Asikin, dkk, Dasar-Dasar Hukum Perburuhan. Jakarta : Raja Grafindo Persada.

Satjipto Raharjo. (2011). Ilmu Hukum, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.

Adhi Setyo Prabowo. (2020). Politik Hukum Omnibus Law. Jurnal Pamator, Volume 13 No. 1.

www.wikipedia.org di akses pada tanggal 04 Februari 2021 pukul 07.32 WIB

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora