(2) Muhammad Faisal
*corresponding author
AbstractDalam penulisan penelitian ini membahas tentang pertimbanagan Seorang hakim untuk kejahatan melarikan diri anak kecil berdasarkan Bagian 332(1) KUHP Kedua untuk melarikan diri seorang wanita dengan penipuan, kekerasan atau ancaman Hukuman hingga 9 tahun penjara Kekerasan dengan maksud untuk mendapatkan seorang wanita melalui atau tanpa perilaku pernikahan, dan pelaku perbuatan yang merugikan dirinya sendiri dan akibat perbuatan itu dapat dipidana apabila korban melakukan penuntutan. Metode penelitian yang digunakan merupakan metode normatif
KeywordsPertimbanagan, Hakim, Hukuma
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/justitia.v9i7.3399-3404 |
Article metrics10.31604/justitia.v9i7.3399-3404 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak . Jakarta
Sumiarni, 2000, Perlindungan terhadap anak di bidang hukum. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya
S, Wojowasito, S. 1978. Kamus umum belanda-indonesia, Ichtiar Baru, Jakarta
Irma Setyowati Soemitri, 2021, Aspek Hukum Perlindungan Anak, Rajawali Pres, Jakarta
R.Soesilo, 1979, Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Politeia. Bogor
R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, 1989, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Malta Printindo. Jakarta
Hilman Hadikusuma. 1979, Hukum Tentang Perkawinan. Rajawali Press. Jakarta
Undang-undang Nomor. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak
Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana,
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora






Download