PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PERS YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK DALAM PERSPEKTIF SEJARAH HUKUM PERS

Andika Budi Prasetyo

Abstract


Kewajiban pidana pers dilihat dari latar belakang sejarah pengaturan pers sebelum permintaan lama memiliki risiko pidana dengan kerangka pertimbangan dan selanjutnya memiliki kerangka kewajiban pidana yang merupakan kewajiban individu (individual responsibility). Pada waktu permintaan yang lama menggunakan kerangka kewajiban pidana sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Bajingan Peziarah Belanda, untuk lebih spesifik dalam hal kesalahan (schuld) dan kerangka pertimbangan (deelneming), maka pada saat itu, pada permintaan yang baru Peraturan Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers disusun dan setelah itu lahirlah Peraturan – Peraturan Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 11 Tahun 1966 tentang Pokok-Pokok Pers yang mempunyai kerangka kewajiban pidana bagi kerangka langkah dan kerangka kaskade. Setelah permohonan baru memasuki masa permohonan perubahan belum lama ini, yang melahirkan Peraturan Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang sah sampai sekarang. Peraturan Pers yang baru memiliki kerangka pertanggungjawaban pidana di mana seseorang yang memegang kendali yang dicatat dalam laporan berita dapat bergantung pada kewajiban pidana (Pasal 12 Peraturan Pers). Apalagi, Peraturan Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bukanlah pengecualian dalam hal pertanggungjawaban pidana kepada pers dalam kegiatan redaksional.


Keywords


sejarah hukum pers; pertanggungjawaban pidana; pers

Full Text:

PDF

References


Edy Susanto, Mohammad Taufik Makarao dan Hamid Syamsudin, Hukum Pers di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 2010.

Hikmat Kusumaningrat dan Purnama Kusumaningrat, Jurnalistik, Teori dan Praktek, Remaja Rosda Karya, Bandung, 2005.

Jhony Ibrahim, Teori dan metodologi penelitian hukum normative, Banyumedia, Malang, 2011.

Syofiardi Bachyul JB, Roni Saputra, dan Andika D. Khagen, Memahami Hukum Pers, LBH Pers, Padang, 2013.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 127. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers

Lembaran Negara Tahun 1966 Nomor 40 Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 2815.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1967 Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 52 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3235.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843.




DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v9i7.3343-3354

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora