PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG ALAT BUKTI TERTULIS BEKAS TANAH ADAT
Abstract
Penelitian ini mengkaji tentang perlindungan hukum terhadap pemegang alat bukti tertulis bekas tanah milik adat. Tipe Penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah penelitian hukum normatif (normative legal research) penelitian untuk menguji suatu norma atau ketentuan yang berlaku. Juga dapat dikatakan sebagai penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Penelitian hukum doktrinal. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan konseptual.
Berdasarkan apa yang telah dijabarkan pada bab-bab sebelumnya, maka dapat di tarik kesimpulan sebagai berikut Bentuk perlindungan hukum terhadap pemegang alat bukti tertulis bekas tanah milik adat yaitu Bentuk perlindungan hukum terhadap pemilik perorangan pemegang alat bukti tertulis tanah bekas miliik adat melalui 2 (dua) cara: preventif dan represif. Perlindungan hukum preventif dalam bentuk kantor pertanahan melakukan pendataan secara aktif dengan mendatangi pelosok desa atau kampung, bekerjasama dengan perangkat desa atau pemangku adat setempat, mendatangi pemegang alat bukti tertulis bekas tanah milik adat agar bisa didaftarkan dan mensosialisasikan PP No 18 Tahun 2021 termasuk akibat hukumnya apabila tidak didaftarkan. Sedangkan perlindungan hukum represif dalam bentuk mengajukan hak uji materi (judicial review) PP No 18 Tahun 2021 ke Mahkamah Agung, khususnya Pasal 96 oleh pemilik perorangan pemegang alat bukti tertulis bekas tanah milik adat tersebut karena merasa dirugikan dengan berlakunya PP tersebut untuk mempertahankan hak hukumnya.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adrian Sutedi, Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, (Jakarta: Sinar Grafika, 2010),
B., Hestu, Prinsip-Prinsip Legal Drafting dan Desain Naskah Akademis. (Yogyakarta: Penerbit Universitas Atma Jaya, 2008).
Bivitri Susanti, Catatan PSHK tentang Kinerja Legislasi DPR 2005 (Jakarta: Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), 2006
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan UUPA Isi dan Pelaksanaannya, Jilid 1 Hukum Tanah Nasional. (Jakarta: Djambatan, 1997)
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan UUPA Isi dan Pelaksanaannya, op.cit.,
Boedi Harsono, Undang-Undang Pokok Agraria, (Sejarah Penyusunan UUPA, Isi dan Pelaksanaannya), Jilid 2, (Jakarta: Djambatan, 2008)
Dalam Pasal 31 ayat (5) UU No. 5 Tahun 2004 (diubah dengan UU No 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung) diatur bahwa putusan tersebut wajib dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak putusan diucapkan
Emmy Solina dkk, Kebijakan Badan Pertanahan Nasional Kota Tanjung Pinang dalam Mengeluarkan Sertifikat hak Kepemilikan Permukiman yang di Atas Air, Jurnal Selat, Volume 7, Nomor 1, Oktober 2019,
Ida Nurlinda, Prinsip-Prinsip Pembaruan Agraria Perspektif Hukum, (Jakarta: Rajawali Pers, 2009)
Irwansyah, Penelitian Hukum (Pilihan Metode dan Praktik Penulisan Artikel), Yogyakarta: Mira Buana Cetakan 1. 2020,
Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2001.
Konsideran Mengingat PP No 18 Tahun 2021.
Lihat diktum kelima Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Lihat ketentuan memutuskan dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Mahfud, MD. Perkembangan Politik Hukum: Studi tentang Pengaruh Konfigurasi Politik terhadap Produk Hukum di Indonesia, (Jakarta: Penerbit Raja Grafindo Persada, 2010),
Maria S.W. Sumardjono, Ihwal Hak Komunal Atas Tanah, dalam Jurnal “Digest Epistemaâ€, Vol. 6, 2016.
Mohammad Amri Gede, Nurfaidah Said, Muhammad Ilham Arisaputra, 2020, Kekuatan Hukum Irah-Irah Eksekutorial Pada Grosse Akta Sebaga Dasar Eksekusi Jaminan, Universitas Kendari, Jurnal. Halu Oleo Law Review, Volume 14, No. 1 Tahun 2020.
Pasal 142 UU Ciptaker:Ketentuan lebih lanjut mengenai hak pengelolaan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 185 huruf b UU Ciptaker: Semua peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang yang telah diubah oleh Undang-Undang ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini dan wajib disesuaikan paling lama 3 (tiga) bulan.
Pasal 5 UUPA No 5 Tahun 1960
Pasal 66 Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pengaturan Dan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha menyebutkan: Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku maka:
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah, dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2007 tentang Panitia Pemeriksaan Tanah; dan
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan;
Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, loc.cit.
PP No 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah yang merupakan ketentuan pelaksana dari UUPA.
Prinsip kesatuan hukum agraria ini sama nilainya dengan gagasan yang diajukan oleh wawasan nusantara. Lihat AP. Parlindungan, Komentar Atas Undang-Undang Pokok Agraria, (Bandung: Mandar Maju, 2008)
Soerojo Wignjodipoero, Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat, (Jakarta: Gunung Agung, 1984)
DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v9i7.%25p
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora