PERLINDUNGAN HUKUM NASABAH PERBANKAN TERHADAP TRANSAKSI FIKTIF (STUDI TERHADAP PUTUSAN NO. 613/PID.SUS/2016/PN MTR)
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdullah, Menyoal Bank Syariah, Jakarta, Paramadina, 2004.
Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Edisi Revisi Cetakan Ke-11, PT. RajaGrafindo Persada, Depok, 2019.
Bryan A. Garner, Black’s Law Dictionary, Eight Edition,West Publishing Co, St. Paul- Minn, 2004.
Gunarto Suhardi, Usaha Perbankan Dalam Perspektif Hukum, Yogyakarta, Kanisius, 2003.
Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia Ditinjau Menurut Undang- Undang No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Sebagaiman Telah Dibuah dengan Undang- Undang No. 10 Tahun 1998, dan Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 3 Tahun 2004 Tentang Bank Indonesia, Edisi Revisi, Cet. Ke-3, Kencana, Jakarta, 2007
Juli Irmayanti, Bank dan Lembaga Keuangan, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2009
Kasmir, Dasar-Dasar Perbankan, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2002.
Marulak Pardede, Hukum Pidana Bank, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1995.
Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram University press, Mataram, 2020.
Muhammad Djumhana,Hukum Perbankan di Indonesia,Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006
Rahmat Rosyadi , Arbitrase Dalam Perspektif Islam Dan Hukum Positif, Malang, Citra Aditya Bakti, 2002.
Adnan Paslyadja, Makalah Aspek Hukum Fraud Di Bidang Perbankan, Prenada Media, Jakarta, 2008.
Dwi Ayu Astrini, Prlindungan Hukum terhadap Nasabah Bank Pengguna Internet Banking Dari Ancaman Cybercrime, Volume VIII/No.1/Jan-Mar/2015, Lex Privatum, Manado, 2015.
Budiharto, Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Bank Dalam Penyalahgunaan Deposito Berjangka (Studi Kasus Commonwealth Bank Cabang Palembang Putusan Nomor 59/Pdt.G/2013/Pn.Plg), Volume 5 Nomor 4, Diponegoro Law Journal, Semarang, 2016.
Rach Hardjo Boedi Santoso, Perlindungan Hukum Nasabah Bank Syariah Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pengawasan Oleh Bank Indonesia, Diponegoro Law Journal, Semarang, 2009.
Jurnal Hukum Bisnis, Rahasia Bank Berbagai Masalah di Sekitarnya, Jakarta, Yayasan Pengembangan Hukum Bisnis Volume 8, 2019.
Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 42)
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Lembaran Negara Tahun 1999)
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 7 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4357)
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4420)
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756)
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 94)
Putusan Pengadilan Republik Indonesia Nomor 613/Pid.Sus/2016/PN MTR
DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v9i6.3253-3272
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora