PERLINDUNGAN HUKUM NASABAH PERBANKAN TERHADAP TRANSAKSI FIKTIF (STUDI TERHADAP PUTUSAN NO. 613/PID.SUS/2016/PN MTR)

I Wayan Adi Dharma Yasa, Kurniawan Kurniawan, Eduardus Bayo Sili

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum nasabah perbankan terhadap transaksi fiktif yang dilakukan oleh pegawai bank, untuk mengetahui bentuk pelanggaran terhadap Putusan No. 613/Pid.Sus/2016/PN. Mtr dan untuk menganalisis bentuk perlindungan hokum kepada nasabah perbankan terkait transaksi fiktif terhadap Putusan No.613/Pid.Sus/2016/PN.Mtr. enelitian ini  merupakan penelitian hukum  normatif. Bentuk perlindungan hukum nasabah Perbankan terhadap transaksi fiktif (pencatatan palsu) yang dilakukan oleh pegawai bank dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu secara implisit (ImplicitProtection) dan eksplisit (Expliciti Protection). Secara implisit dilakukan oleh intern bank sendiri berupa kebijakan dan tanggungjawab dalam menjalankan aktivitas perbankan, sedangkan secara ekplisit dilakukan dengan cara pengawasan dari Bank Indonesia untuk mengontrol dan mengawasi setiap aktifitas perbankan pada bank umum. Secara normatif perlindungan hukum terhadap transaksi fiktif didasarkan pada Undang Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan dan Lex Spesialis Undang Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentangi Perbankani Syariah, kemudian diakomodir juga oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia dan untuk dana simpanan nasabah diatur berdasarkan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpan serta diatur pula terkait dengan petunjuk pelaksanaan melalui Peratuan Peraturan Bank Indonesia. Bentuk bentuk pelanggaran terkait dana nasabah akibat transaksi fiktif terhadap Putusan No. 613/Pid.Sus/2016/PN. Mtr adalah pelanggaran Pasal 63 ayat (1) huruf a dan b, Pasal 64 dan Pasal 66 ayat(1) huruf a Undang Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah, pelanggaran prinsip mengenai nasabah (know your custumer principle), pelanggaran terhadap penerapan manajemen risiko dan Pelanggaran terhadap Standar Operasional Proseduri (SOP). Perlindungan Hukum kepada nasabah perbankan akibat transaksi fiktif terhadap Putusan No. 613/Pid.Sus/2016/PN.Mtr dilakukan secarai implisit dan eksplisit. Secara Implisit yakni dengan memberikan sanksi administrative dari pihak perbankan berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada Saudari Dini Yuliana Qatrunnada dan pengembalian dana kepada nasabah oleh pihak Bank Muamalat. Selain itu juga dilakukan secara eksplisit yakni berupa pemidanaan dan denda di Lembaga Peradilan yaitu Penjara selama 7 Tahun dan denda sebesar Rp.10.000.000.000 (sepuluh juta rupiah).

Keywords


Perlindungan hukum, Nasabah Perbankan, Transaksi Fiktif.

Full Text:

PDF

References


Abdullah, Menyoal Bank Syariah, Jakarta, Paramadina, 2004.

Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Edisi Revisi Cetakan Ke-11, PT. RajaGrafindo Persada, Depok, 2019.

Bryan A. Garner, Black’s Law Dictionary, Eight Edition,West Publishing Co, St. Paul- Minn, 2004.

Gunarto Suhardi, Usaha Perbankan Dalam Perspektif Hukum, Yogyakarta, Kanisius, 2003.

Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia Ditinjau Menurut Undang- Undang No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Sebagaiman Telah Dibuah dengan Undang- Undang No. 10 Tahun 1998, dan Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 3 Tahun 2004 Tentang Bank Indonesia, Edisi Revisi, Cet. Ke-3, Kencana, Jakarta, 2007

Juli Irmayanti, Bank dan Lembaga Keuangan, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2009

Kasmir, Dasar-Dasar Perbankan, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2002.

Marulak Pardede, Hukum Pidana Bank, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1995.

Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram University press, Mataram, 2020.

Muhammad Djumhana,Hukum Perbankan di Indonesia,Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006

Rahmat Rosyadi , Arbitrase Dalam Perspektif Islam Dan Hukum Positif, Malang, Citra Aditya Bakti, 2002.

Adnan Paslyadja, Makalah Aspek Hukum Fraud Di Bidang Perbankan, Prenada Media, Jakarta, 2008.

Dwi Ayu Astrini, Prlindungan Hukum terhadap Nasabah Bank Pengguna Internet Banking Dari Ancaman Cybercrime, Volume VIII/No.1/Jan-Mar/2015, Lex Privatum, Manado, 2015.

Budiharto, Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Bank Dalam Penyalahgunaan Deposito Berjangka (Studi Kasus Commonwealth Bank Cabang Palembang Putusan Nomor 59/Pdt.G/2013/Pn.Plg), Volume 5 Nomor 4, Diponegoro Law Journal, Semarang, 2016.

Rach Hardjo Boedi Santoso, Perlindungan Hukum Nasabah Bank Syariah Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pengawasan Oleh Bank Indonesia, Diponegoro Law Journal, Semarang, 2009.

Jurnal Hukum Bisnis, Rahasia Bank Berbagai Masalah di Sekitarnya, Jakarta, Yayasan Pengembangan Hukum Bisnis Volume 8, 2019.

Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 42)

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Lembaran Negara Tahun 1999)

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 7 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4357)

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4420)

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756)

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 94)

Putusan Pengadilan Republik Indonesia Nomor 613/Pid.Sus/2016/PN MTR




DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v9i6.3253-3272

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora