PUTUSAN PENGADILAN TENTANG TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN RINGAN DI PENGADILAN NEGERI PADANGSIDIMPUAN

(1) * Marwan Busyro Mail (Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan, Indonesia)
(2) Bandaharo Saifuddin Mail (Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan, Indonesia)
(3) Anwar Sulaiman Nasution Mail (Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Putusan Pengadilan tentang tindak pidana penganiayaan ringan yang dijatuhkan oleh Hakim merupakan suatu putusan tindakan yang memberikan hukuman terhadap pelaku yang melakukan tindak pidana penganiayaan ringan terhadap korban. Tindak pidana penganiayaan ringan merupakan suatu perbuatan hukum yang melanggar Pasal 352 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang bunyinya tindak pidana penganiayaan ringan tersebut merupakan perbuatan yang tidak menjadikan orang sakit atau halangan untuk melakukan pekerjaan sehari-hari dan bagi terdakwa suatu perbuatan yang merugikan dirinya sendiri dan akibat perbuatan tersebut bisa dihukum apabila korban melakukan penuntutan. Metode penelitian yang digunakan merupakan metode kualitatif. Hasil penelitian terdakwa dapat dijatuhi dengan hukuman penjara selama 2 (dua) bulan dengan masa percobaan selama 3 (tiga) bulan)


Keywords


Putusan Pengadilan, Penganiayaan Ringan

   

DOI

https://doi.org/10.31604/justitia.v9i7.3381-3386
      

Article metrics

10.31604/justitia.v9i7.3381-3386 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Ali, Mahrur, 2001, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.

Abdussalam, 2010, Victimology, PTIK, Jakarta.

Ali, Achmad, 1993, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Chandra Pratama

_______, 2005, Keterpurukan Hukum di Indonesia (Penyebab dan Solusinya), Ghalia Indonesia

_______, 1998, Perubahan Masyarakat, Perubahan Hukum dan Penemuan Hukum Oleh Hakim, Lembaga Penerbitan Universitas Hasanuddin, Ujung Pandang,

Andi, Zainal Abidin Farid, 2007. Hukum Pidana I, Cetakan Kedua, Sinar Grafika, Jakarta

Arief, Nawawi, Barda, 2007, Masalah Penegakan Hukum Dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Prenada Media Group, Jakarta.

Chazawi, Adami, 1999, Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa, Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang

Ediwarman, 2009, Metode Penelitian Hukum, Program Pascasarjana UMSU, Medan

Hamzah, Andi, 1986, Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia, dari Retribusi ke Reformasi, PT. Pradnya Paramita, Jakarta

Hubberman, dkk, 1992, Analisis Data Kualitatif : Buku Tentang Sumber Data-Data Baru, Universitas Indonesia Press, Jakarta.

Sudaryono dan Natangsa Surbakti, 2005, Buku Pegangan Kuliah Hukum Pidana, UMS Press, Jakarta.

Sudarto, 1982, Hukum Dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora