PERTIMBANGAN HAKIM MENJATUHKAN PUTUSAN TERHADAP PELAKU YANG TURUT SERTA MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN

Syahril Syahril, Zulkarnain Hasibuan

Abstract


Masalah pada penelitian ini tersebut, pertama, bagaimana dasar pertimbangan Hakim menjatuhkan putusan terhadap pelaku turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan, Kedua, bagaimana pelaksanaan hukum terhadap turut sertanya pelaku melakukan tindak pidana pembunuhan?. Menggunakan metode penelitian pustaka (library reseaech) dan lapangan (field research), teknik pengumpulan data menggunakan alat wawancara (interview) serta studi dokumentasi. Hasil analisa terhadap pengujian hipotesa pada penggunaan metode induksi dan deduksi. Maka dapat diperoleh hasil terhadap pertimbangan Hakim dalam memutuskan kasus tindak pidana “Turut serta melakukan pembunuhan†adalah: Alat bukti yang kuat serta keterangan saksi-saksi,  Pengakuan Terdakwa,  Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, serta peraturan perundangan lain yang berkaitan dengan perkara ini.


Keywords


Putusan Hakim, Tindak Pidana, Pembunuhan

Full Text:

PDF

References


Abdulsyani, Sosiologi Kriminalitas, Remaja Karya, Bandung, 1987.

Chawawi Adami, Pelajara Hukum Pidana, Jakarta, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008.

Rifai Ahmad, Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Persfektif Hukum Progresif. Jakarta.

Sinar Grafika, Jakarta, 2010.

Alfitra, Hukum Pembuktian Dalam Beracara Pidana, Perdata dan Korusi di Indonesia , Raih Asa Sukses, Jakarta, 2012.

Hamzah Andi, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2010.

Mulyadi Lilik, sebagaimana terdapat dalam makalah H. Muchsin, Peranan Putusan Hakim Pada kekerasan dalam Rumah Tangga, Majalah Hukum Varia Peradilan , Ikahi, Jakarta, 2007.

Moelyatno, Asas-asas Hukum Pidana, Yogyakarta, PT.Bina Aksara, Jakarta, 1982.

Soesilo.R, Kriminologi Pengetahuan tentang Sebab-Sebab Kejahatan, Politea, Bogor, 1976.

Saleh Roeslan, Dari Lembaran Kepustakaan Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 1988.

Suparmono Rudi, Peran Serta Hakim dalam Pembelajaran Hukum, Majalah Hukum Varia Peradilan, Ikahi, Jakarta, 2006

Soekanto Soesono, Kriminologi Suatu Pengantar, Jakarta, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1981.

Solahuddin, KUHP dan KUHAP, Jakarta, Visimedia, Jakarta, 2007.




DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v9i4.2141-2144

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora