PEMBATALAN AKTA HIBAH NOTARIS/PPAT DILANDASI ALAS HAK TIDAK SAH (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1298K/PDT/2019)
Abstract
Seringkali Notaris/PPAT mengabaikan kewajiban sebagai penyandang profesi dan tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian sehingga menyebabkan timbulnya kerugian bagi para pihak. Permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan ini adalah akibat hukum dan perlindungan hukum bagi ahli waris yang dirugikan akibat adanya akta hibah yang didasarkan pada alas hak yang tidak sah. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan dan berfokus pada norma-norma hukum positif dan bahan pustaka serta metode Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan deskriptif. Akibat hukum terhadap penerbitan akta hibah yang tidak dilandasi dengan alas hak yang sah ialah batal demi hukum dan Notaris/PPAT yang dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan sikapnya yang seolah-olah melakukan kerja sama. Bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada ahli waris adalah kesempatan untuk mengajukan gugatan dan meminta pembatalan akta hibah yang telah diterbitkan disertai dengan bukti-bukti yang kuat dan telah memenuhi syarat sahnya untuk melakukan pembatalan akta hibah.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A. G Anshori, Filsafat Hukum Hibah dan Wasiat di Indonesia (Gadjah Mada University Press, 2018)
Adminyl, ‘Hibah: Pengertian, Syarat Hibah, Rukun, Hukum Dan Manfaat Bag 1’ https://tribratanews.kepri.polri.go.id/2021/06/03/hibah-pengertian-syarat-hibah-rukun-hukum-manfaat-bag-i/,.
Eko Puji Hartono dan Akhmad Khisni, ‘Peranan PPAT Dalam Pembuatan Akta Peralihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Bekas Hak Milik Adat Dengan Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan’ (2018) Jurnal Akta Vol 5 No. 1.
Hasanudin, ‘Penyalahgunaan Keadaan Sebagai Alasan Pembatalan Perjanjian’, https://pn-tilamuta.go.id/2016/05/18/penyalahgunaan-keadaan-sebagai-alasan-pembatalan-perjanjian/,
Hukum Expert, ‘Macam-Macam Peralihan Hak Atas Tanah’ https://hukumexpert.com/bukti-peralihan-hak-atas-tanah,
Inka Kristina Gultom, ‘Tanggung Jawab PPAT Atas Peralihan Hak Atas Tanah Tanpa Kehadiran Pemegang Hak’ (2020) Jurnal Hukum Magister Kenotariatan Universitas Sumatera Utara.
Ismail Nurdin dan Sri Hartati, Metodologi Penelitian Sosial (Media Sahabat Cendekia, 2019)
Joshua Tanaya, Gunawan Djajaputra,’Tanggung Jawab Notaris Dalam Pembuatan Akta Pengikatan Hibah Yang Dibuat Atas Dasar Penyalahgunaan Keadaan’ (2020) Jurnal Hukum Adigama Vol 3 No. 1.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijk Wetboek], Diterjemahkan oleh R. Subekti dan R. Tjitrosudibio (Balai Pustaka (Persero), 2017)
Maman Suparman, Hukum Waris Perdata (Sinar Grafika, 2015)
Mukti Arto, Upaya Hukum Kasasi Dan Peninjauan Kembali Perkara Perdata Agama, Ekonomi Syariah, dan Jinayah (Prenada Media Group, 2018)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, LN No. 59 Tahun 1997, TLN No. 3696, Ps. 37.
Portie Yanuar Suryadini dan Alifiana Tanasya Widiyanti, ‘Akibat Hukum Hibah Wasiat yang Melebihi Legitime’ (2020) Media Iuris Vol. 3 No. 2.
Putri Ayu Trisnawati, ‘Jenis-Jenis Peralihan Hak Atas Tanah’
R. Setiawan, Pokok Pokok Hukum Perikatan (Bina Cipta, 1987)
R. Subekti, Hukum Perjanjian (Intermasa, 2004)
Satjipro Rahardjo, Sisi-Sisi Lain dari Hukum di Indonesia (Kompas, 2003)
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), (Rajawali Pers 2001)
Suhrawardi K. Lubis dan Komis Simanjuntak, Hukum Waris Islam (Lengkap dan Praktis) (Sinar Grafika, 2004).
Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. UU No. 2, LN No. 3 Tahun 2014, TLN No. 5491.
Yuhan Al Khairi, ‘Ketahui Contoh Surat Hibah Tanah beserta Syarat dan Hukumnya’, https://www.rumah123.com/panduan-properti/tips-properti-66709-contoh-surat-hibah-tanah-beserta-syarat-dan-hukumnya-id.html,
Yulhamdi, Materi Peraturan Jabatan PPAT dan Pembuatan Akta PPAT, (Bahan Ajar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, 2018)
DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v9i6.3199-3210
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora