PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI LUNAS DAN KUASA MENJUAL TANAH SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMBELI
Abstract
Adanya kondisi dimana calon pembeli yang telah memiliki perjanjian pengikatan jual beli lunas dan kuasa menjual sebagai dasar untuk melakukan pembuatan akta jual beli di hadapan PPAT namun tidak dapat terlaksana karena adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh calon penjual dan PPAT. Pokok permasalahan dalam tulisan ini adalah kedudukan pembeli yang memiliki perjanjian pengikatan jual beli lunas dan kuasa menjual dalam jual beli tanah ditinjau dari peraturan perundang-undangan terkait dan perlindungan hukum bagi pembeli yang memiliki perjanjian pengikatan jual beli lunas dan kuasa menjual dalam jual beli tanah yang mengandung unsur perbuatan melawan hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif atau penelitian kepustakaan dengan tipe penelitian preskriptif dengan alat pengumpulan data berupa studi dokumen atau bahan pustaka menggunakan teknik analisis data kualitatif. Bahwa perjanjian pengikatan jual beli lunas dan kuasa menjual sebagai suatu akta otentik dapat memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi calon pembeli dalam peralihan hak atas tanah melalui jual beli.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan PPAT
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Peraturan Jabatan PPAT
Peraturan Menteri Agraria Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Budiono,Herlien, Kumpulan Tulisan Di Bidang Hukum Perdata (PT Citra Aditya Bakti 2007).
_____,Ajaran Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan (PT Citra Aditya Bakti 2019).
Fuady, Munir, Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer (PT Citra Aditya Bakti 2017).
HR, Ridwan , Hukum Administrasi Negara, (PT Rajagrafindo Persada 2014).
Harsono, Boedi, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi, dan Pelaksanaanya (Penerbit Universitas Trisakti 2016).
Muhammad, Abdulkadir, Hukum Perdata Indonesia (PT Citra Aditya Bakti:2019).
Santoso, Urip, Pendaftaran Dan Peralihan Hak Atas Tanah (Kencana 2011).
Syahrani, Riduan, Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata (PT Alumni 2006).
Subekti, R, Hukum Perjanjian, (PT Intermasa 2002).
______, Aneka Perjanjan (PT Citra Aditya Bakti: 2014).
Sutedi, Adrian, Peralihan Hak Atas Tanah Dan Pendaftarannya (Sinar Grafika 2017) 78.
Waluyo, Bambang, Penelitian Hukum Dalam Praktek (Sinar Grafika 2002) 9.
Soekanto, Soerjono dan Mamudji, Sri, Penelitian Hukum Normatif:Suatu Tinjauan Singkat (Rajawali Pers 2019) 35.
Dwisaptono, Dheandy, Koeswarni, Enny dan Sujadi, Suparjo, ‘Keabsahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Menjual yang dibuat Secara Melawan Hukum Dalam Putusan Nomor 1460/Pid.b/2019/PN.DPS’ Jurnal Notary Universitas Indonesia 16.
Kurniawati, Leny, ‘Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Dan Kuasa Menjual Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Hak Atas Tanah’ (2018) Jurnal Hukum dan Kenotariatan 7.
Latumeten, Pieter E ,“Reposisi Pemberian Kuasa Dalam Konsep “Volmacht Dan Lastgeving†Berdasarkan Cita Hukum Pancasila’, Jurnal Hukum dan Pembangunan (2017) 23.
Supriyadi, ‘Kedudukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah Dalam Perspektif Hukum Pertanahan’, Jurnal Arena Hukum Universitas Brawijaya (2016) 6.
DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v9i6.3187-3198
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora