OPTIMALISASI PROSES MEDIASI DALAM PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA KABUPATEN SUKABUMI DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NO 1 TAHUN 2016 TENTANG PROSES MEDIASI DALAM PERKARA PERDATA
Abstract
Manusia sebagai makhluk sosial tentu akan selalu membutuhkan kehadiran dari manusia lainnya. Telah menjadi sifat alami dari seorang manusia untuk menyukai lawan jenisnya dalam hal ini laki-laki menyukai perempuan dan begitupun sebaliknya. Sebagai makhluk yang memiliki moral etika dan menjunjung tinggi perintah-perintah dalam ajaran-ajaran agama, maka sifat menyukai lawan jenis kemudian di benarkan dalam satu ikatan yang disebut dengan perkawinan.Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Perkawinan di definisikan sebagai ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan. Dalam perjalanan kehidupan, pasangan suami istri seringkali mendapatkan berbagai macam permasalahan. Tidak jarang permasalahan-permasalahan tersebut menyebabkan hubungan antara suami dan istri menjadi renggang dan kemudian menimbulkan suatu perceraian. Peristiwa perceraian tentu akan menimbulkan dampak yang luar biasa besar terutama dalam hal hubungan dua keluarga. Selain itu pula perceraian dapat memberikan dampak negative terhadap pertumbuhan dan kehidupan seorang anak. Oleh karena itu rencana pasangan suami istri untuk melakukan perceraian harus dipersulit dengan berbagai macam cara diantaranya dengan melalui proses mediasi, yang mana dalam proses mediasi tersebut pasangan suami istri yang hendak melakukan perceraian kembali berkomitmen untuk membangun hidup bersama dengan lebih baik.Proses mediasi di Pengadilan agama tentu harus lebih di optimalkan mengingat angka perceraian yang semakin meningkat pasca terjadinya penyebaran wabah Covid 19.
           Adapun masalah-masalah yang penulis temukan dalam penelitian ini adalah Faktor-faktor apa sajakah yang menjadi penyebab terjadinya perceraian di Kabupaten Sukabumi Serta Bagaimana proses optimalisasi  dalam kegiatan mediasi pada perkara perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Sukabumi ?
           Adapun metode yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode deskriptif analisis serta menggunakan metode pendekatan yuridis normative. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah bahwa Faktor-fakitor penyebab terjadinya perceraian di Kabupaten Sukabumi adalah faktor ekonomi, kurangnya pemahaman terhadap ajaran agama serta kurang optimalnya dalam proses mediasi. Kemudian optimalisasi terhadap proses mediasi haruslah dilakukan mengingat angka perceraian di Kabupaten Sukabumi begitu tinggi.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Bodenheimer dalam Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 2006,
Hanitijio,Ronny Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Ind., Jakarta, 1994
Lili Rasjidi dan I.B Wyasa Putra, Hukum sebagai Suatu Sistem, Remaja
Rosdakarya, Bandung, 1993
Otje Salman, S, Filsafat Hukum (Perkembangan & Dinamika Masalah),
Bandung : PT. Refika Aditama, 2010.
Muhammad,Abdulkadir Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung 2004.
Said Sampara, Pengantar Ilmu Hukum, Total Media,Yogyakarta, 2011.
Sonny Keraf, Etika Bisnis Tuntunan dan Relevansinya, Kanisius, Yogyakarta,
Sunggono, Bambang. Metodologi Penelitian Hukum, Rahawali Pers, Jakarta, 2006.
DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v9i3.1578-1589
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora