PELAKSANAAN PENYELESAIAN SENGKETA ADAT MELALUI LEMBAGA ADAT DI KABUPATEN LOMBOK UTARA
Abstract
Ketika lembaga negara yang formal mengalami krisis kepercayaan masyarakat dalam menyelesaikan sengketa, disaat itulah muncul permintaan untuk memperkuat peran lembaga adat sebagai lembaga alternatif penyelesaian sengketa. Sehingga masyarakat adat khususnya, lebih memilih jalur nonlitigasi atau damai di tingkat bawah. Permasalahan yang menjadi fokus dari penelitian ini pertama, bagaimana pelaksanaan lembaga adat dalam penyelesaian sengketa? Kedua, bagaimana pelaksanaan kewenangan lembaga adat dalam menyelesaikan sengketa?
Penelitian ini merupakan penelitian sosio-yuridis, karena di samping bersifat normatif juga menjelaskan aspek non-yuridis mengenai pelaksanaan penyelesaian sengketa melalui lembaga adat. Secara teoritis penelitian ini merupakan penelitian mengenai aspek kelembagaan hukum serta penegakan hukum di daerah Lombok Utara, yaitu Provinsi Nusa Tenggara Barat. Penyelesaian mengedepankan muyawarah merupakan salah satu mekanisme penyelesaian sengketa yang dianggap lebih efektif, cepat dan biaya ringan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Muhammad Sukri, Masyarakat Adat dan Kawasan Hukum Adat, Seminar Menggas Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Lombok Utara, Bayan, 2016
Hilman Hadikusumah,Pengantar Antropoligi Hukum, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004
Syahrizal Abbas, Mediasi Dalam Hukum Syariah, Hukum Adat, dan Hukum Nasional, Kencana, Depok, 2017
St. Laksanto Utomo, Hukum Adat, PT. RajaGrafindo Persada, Depok, 2016
Henra Marulitua Sianturi, dkk, Kabupaten Lombok Utara Peluang Investasi & Potensi Bisnis Outlook 2018, Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lombok Utara Tahun 2018, PT. Cipta Miratama Indonesia, Lombok Utara, 2018
Salim HS, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi, (PT. RajaGrafindo Persada, Depok, 2017
RR Cahyowati dkk, Seminar Nasional Pengabdian Kepada Masyarakat tahun 2020, Penyuluhan Hukum Tentang Peran Majelis Krama Desa dalam Mencegah Perkawinan Anak di Kabupaten Lombok Utara, LPPM Universitas Mataram, Vol.2, 2020
Sara Ida Magdalena Awi, Para-Para Adat Sebagai Lembaga Peradilan Adat Pada Masyarakat Hukum Adat Port Numbay Di Kota Jayapura Program, Pascasarjana Universitas Udayana-Denpasar, 2012
Shirly Claudia Permata dkk, Implemtasi Putusan Hakim Terhadap Pembatalan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah, Jurnal IUS, Kajian Hukum dan Keadilan, Volume 6 No. 3, Desember 2018, Program Studi Magister Kenoktariatan Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang
DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v9i4.%25p
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora