PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM JAMINAN FIDUSIA TERHADAP KREDITUR DAN DEBITUR

Najamuddin Najamuddin, Amiruddin Amiruddin, Rina Khairani Pancaningrum

Abstract


Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis konsep lahirnya perjanjian jaminan fidusia dan kriteria perbuatan yang dapat dipidana terhadap kreditur dan debitur. Metode penelitian normatif, pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan undang – undang dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian bahwa lahirnya Perjanjian Jaminan Fidusssia pada tanggal dicatatkannya Jaminan Fidusia pada Buku  Fidusia di Kantor Pendaftaran Fidusia. Lahirnya jaminan fidusia menjadikan penerima fidusia sebagai pemilik benda jaminan fidusia, dan pemberi fidusia sebagai peminjam pakai atau peminjam penggati atas benda jaminan fidusia. Dan kriteria perbuatan yang dapat dipidana terhadap kreditur dan debitur dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan, atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjajian Jaminan Fidusia dikenakan pidana antara kreditur dan debitur sama-sama di mungkinkan diterapkan Pasal 35. Sedangkan Pasal 36 hanya dapat dikenahkan hanya kepada debitur yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dahulu dari kreditur.


Keywords


Pertanggungjawaban Pidana; Jaminan Fidusia; Kreditur, Debitur

Full Text:

PDF

References


Miru, A., Pati, S. (2019). Hukum Perikatan: Penjelasan Makna Pasal 1233 sampai 1456 BW, Cetakan IX, Rajagrafindo Persada, Jakarta.

Amiruddin., Asikin, Z. (2006). Pengantar Metode Penelitian Hukum, Cetakan VII, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Amiruddin. (2015). Hukum Pidana Indonesia, Cetakan I, Genta Publishing, Yogjakarta.

Isnaeni, M. (2017). Pengantar Hukum Jaminan Kebendaan, Cetakan III, Laks Pressindo, Surabaya, 2017.

Mukti., Fazar, N. D., Achmad, Y. (2017) Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Cetakan IV, Pustaka Pelajar, Jakarta.

Marzuki, P. M. (2016). Penelitian Hukum, Cetakan XII, Kencana, Jakarta.

Hasanah, U. (2021). Hukum Jaminan: Konsep dan Penagturannya di Indonesia, Cetakan I, Setera Press, Malang.

Harahap, Y. (2005). Ruang Lingkup Permasalaha Eksekusi Perdata, Cetakan I, Sinar Grafika, Jakarta.

Yurizal. (2021). Aspek Pidana dalam Undang-Undang No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Cetakan XVI, Media Nusa Creative, Malang.

Sanusi, A. (2013). Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Akibat Hukumnya (Suatu Tinjuan Normatif), Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, Volume 7, Nomor 1.

Debora R. N. N., Manurung. (2015) Perlindungan Hukum Debitur terhadap Parate Eksekusi Obyek Jaminan Fidusia, Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, Edisi 2, Volume 3.

Kusumaningtyas, R. F. (2016). Perkembangan Hukum Jaminan Fidusia Berkaitan dengan Hak Cipta sebagai Obyek Jaminan Fidusia, Jurnal Pendecta, Volume 11, Nomor 1.

Prasetya, T. (2019). Akibat Hukum Pelanggaran Ketentuan Dalam Pendaftaran Sertipikat Jaminan Fidusia, Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, Volume 7 No. 3

Undang-undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889)

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 74)




DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v9i4.2096-2106

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora